Berdasarkan Keppres Nomor 86P Tahun 2025, ada empat menteri baru yang dilantik pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jakarta | Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet pada Senin, 8 Seperti 2025 di Istana Negara. Dalam reshuffle kedua ini, sejumlah menteri diganti, termasuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Koperasi, Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan Keppres Nomor 86P Tahun 2025, ada empat menteri baru yang dilantik: Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, serta Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah. Dahnil Anzar Simanjuntak turut dilantik sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah. Namun, posisi Menko Polhukam dan Menpora masih kosong usai reshuffle kedua ini.
Selain itu, pemerintah juga menambah pos baru yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini bakal menjalankan amanah dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
Sejarah Kementerian Haji dan Umrah
Nomenklatur urusan haji awalnya berada di Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) pada tahun 1945. Kemudian urusan haji dan masjid berpindah ke Departemen Agama pada 1946. Nomenklatur Urusan Haji ini kemudian ditingkatkan menjadi Departemen Urusan Haji pada tahun 1965 pada perombakan Kabinet Dwikora I,[3] yang dipimpin oleh Menteri Urusan Haji. Departemen yang dibentuk ini berada di bawah Kementerian Koordinator Kompartimen Agama. Departemen ini hanya bertahan sampai 25 Juli 1966 ketika pembubaran Kabinet Dwikora III.
Dalam kurung waktu dari 1966 hingga 2024, nomenklatur haji kembali menjadi direktorat jenderal dari Kementerian Agama. Pada tahun 1979, urusan haji digabung bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Nomenklatur umrah pun ditambahkan pada tahun 2006 seusai kebutuhan masyarakat, dan nomenklatur haji dipisahkan kembali dari nomenklatur bimbingn masyarakat Islam, sehingga menjadi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemudian pada pemerintahan Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto, dibentuklah badan khusus untuk mengatur urusan haji, sebagian besar tugas dan fungsinya dialihkan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemudian, fungsi direktorat jenderal tersebut sepenuhnya dialihkan setelah terbentuk Kementerian Haji dan Umrah pada September 2025.(*)
Sumber (*/ragam)