Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

Kenapa RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi Belum Disahkan?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

Loading

Dokumen RUU Perampasan Aset. Draftnya beredar ke mana-mana, sampai emak-emak arisan pun lebih paham pasal perampasan dibanding harga cabe rawit. Ini semua dipicu ultimatum mahasiswa yang gagah perkasa, mengibarkan spanduk di Senayan, memberi DPR tenggat 30 hari untuk mengesahkan.

Hari ini, jam pasir sudah menetes seminggu, dan para wakil rakyat masih sibuk berdebat, mungkin tentang warna karpet ruang sidang ketimbang nasib bangsa.

RUU ini, bila disarikan dengan bahasa warung kopi, intinya negara bisa merampas aset tanpa harus nunggu pelakunya terbukti bersalah di pidana. Ya, bayangkan ada mobil mewah parkir di depan rumah, asal-usulnya gelap, negara bisa bilang, “Sini mobilnya, masuk garasi republik!” Konsepnya disebut civil forfeiture, rezim hukum in rem, alias yang diadili bukan manusianya tapi hartanya. Filosofinya? Kalau harta sudah berdosa, biar manusianya pura-pura suci, tetap saja hartanya ditarik ke kas negara.

Tentu, di atas kertas, ini tampak heroik. Aset hasil korupsi, narkoba, pembalakan liar, judi daring, semua bisa disapu, tak peduli pelakunya mati, kabur, sakit permanen, atau entah menguap ke dimensi lain. Bahkan Pasal 5 tegas menyebut, aset hasil tindak pidana, aset yang dipakai untuk kejahatan, aset pengganti, sampai barang temuan seperti kayu gelondongan misterius di hutan pun bisa dicaplok negara. Tidak main-main, syaratnya jelas, minimal Rp100 juta dan terkait pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun, di balik semangat sakti itu, ada aroma bahaya. Bayangkan Pasal 38, yang menyuruh pihak ketiga yang keberatan membuktikan sendiri bahwa asetnya sah. Artinya rakyat jelata yang punya rumah sederhana tapi dipakai menumpang sembunyi koruptor, bisa dituntut menunjukkan surat tanah, kuitansi, sampai foto saat gali fondasi. Beban pembuktian bergeser, asas praduga tak bersalah mendadak berubah jadi praduga tak mampu. Filosof hukum klasik dari Beccaria mungkin akan bangkit dari kubur sambil teriak, “Hei, yang kau adili manusia, bukan kasur busa!”

Lebih absurd lagi, Jaksa Agung jadi tokoh sentral. Ia bukan cuma tukang dakwa, tapi juga bendahara, manajer aset, bahkan bisa menjual barang rampasan sebelum ada putusan tetap. Pasal 56 membolehkan lelang dulu, urusan siapa pemiliknya belakangan. Uang hasil lelang? Masuk kas negara sebagai penerimaan bukan pajak. Kalau barang tak laku? Pasal 57 santai bilang, ya sudah, jadi milik negara saja. Luar biasa, negara kita bisa jadi reseller barang haram dengan stempel legal.

Di sisi lain, RUU ini memang selaras dengan Konvensi PBB Antikorupsi 2003, yang sudah disahkan lewat UU 7/2006. Dunia menuntut kita keras pada korupsi. Investor asing pun diyakini bakal tersenyum manis melihat Indonesia berani memburu harta haram.

Publik tentu juga mendukung, siapa sih yang tak mau lihat rumah koruptor berubah jadi panti jompo, mobil narkoba jadi ambulans, atau vila gelap jadi rumah baca?

Tetapi mari jujur, undang-undang secanggih apa pun bisa runtuh bila mental pengelola miring. Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal itu bisa menjelma jadi pedang bermata tumpul ke oligarki, tapi tajam ke rakyat kecil. Maka, dukungan publik harus keras, bukan sekadar bersorak di jalan. Rakyat harus kawal, awasi, tuntut transparansi.

Mahasiswa sudah berteriak, “Sahkan atau kami turun lagi!” DPR menunduk pura-pura sibuk batuk, padahal tangannya sibuk menghitung jatah parkir di Senayan. Rakyat menunggu, seperti nonton sinetron, apakah ini happy ending, atau lagi-lagi drama politik penuh iklan?

Absurdnya, kalau RUU ini gagal, rakyat bakal bilang DPR takut kehilangan asetnya sendiri. Kalau lolos, rakyat tetap harus awasi, jangan sampai hasil rampasan berubah jadi proyek wisata elite. Filsafat hukumnya sederhana, harta haram harus dirampas, tapi akal sehat rakyat jangan ikut dirampas.

Maka, mari kita kawal. Kalau perlu, bikin aplikasi baru, “GoRampas” order rampas aset koruptor terdekat, rating lima bintang kalau cepat cair.

“Kenapa Dewan sangat takut dengan RUU itu, Bang?”

“Kalau takut tentu ada apa-apanya. Saya suka motto LSM merangkap wartawan, kalau merasa benar kenapa mesti takut.” (*)

Penulis (*/Rosadi Jamani,Ketua Satupena Kalbar)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di NTT, Kecepatan Angin Hingga 30 Knots & Gelombang Laut Capai 5 Meter

    Di NTT, Kecepatan Angin Hingga 30 Knots & Gelombang Laut Capai 5 Meter

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Potensi kecepatan angin hingga 30 knots dan gelombang laut hingga 5 meter masih akan berlangsung hingga 3 hari kedepan sejak Jumat, 31 Mei 2019. Kondisi tersebut menyebabkan tertundanya pelayaran kapal laut menuju ke Pulau Rote dan Sabu dan pulau lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur Angin kencang disebabkan adanya perbedaan tekanan […]

  • Tak Naik, Tarif Listrik Triwulan II 2023

    Tak Naik, Tarif Listrik Triwulan II 2023

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April—Juni 2023 tidak mengalami perubahan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan. “Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan […]

  • Enam Pjs Bupati di NTT Dikukuhkan, Efektif Berlaku 26 September—5 Desember 2020

    Enam Pjs Bupati di NTT Dikukuhkan, Efektif Berlaku 26 September—5 Desember 2020

    • calendar_month Sab, 26 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Terhitung sejak tanggal Sabtu, 26 September hingga Sabtu, 5 Desember 2020; masa tugas dari 6 (enam) pejabat sementara (Pjs) Bupati di 6 (enam) kabupaten di Provinsi NTT yang dilantik oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mewakili Menteri Dalam Negeri, pada Sabtu, 26 September 2020, pukul 10.00 WITA—selesai di Aula Rumah Jabatan […]

  • Pesan Sapu Tangan Basah

    Pesan Sapu Tangan Basah

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Penulis : Melkianus Nino Bahu tertindih seikat kayu api. Terasa seperti sedang memikul peti mati yang dititipkan Gadis Cantik dari rindang Beringin Tua. Badan gemetaran, dengan bulu-bulu pada pergelangan tangan yang merayap pulas, berdiri tegap tak ingin kembali pulas. Aku tak sadar, ketika Tuan Rimba mengintai langkah kaki dengan begitu lincah. Entah ! Dia, gadis […]

  • Pertamina Salur Bantuan, Pengungsi Lewotobi Ucap Terima Kasih

    Pertamina Salur Bantuan, Pengungsi Lewotobi Ucap Terima Kasih

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Adapun total sementara pengungsi akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki mencapai 4.007 jiwa mencakup berbagai kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, serta penyandang disabilitas.   Flores Timur | Sebagai bentuk respons cepat tanggap bencana, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban erupsi Gunung Lewotobi di wilayah Kabupaten Sikka […]

  • Merdeka Belajar dari Kemendikbud dan Telkomsel Bagi 25 Ribu Pelajar Kota Kupang

    Merdeka Belajar dari Kemendikbud dan Telkomsel Bagi 25 Ribu Pelajar Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 25 ribu pelajar yang tersebar di 60 sekolah di Kota Kupang menerima paket kuota belajar 10 GB senilai Rp.10, yang bisa digunakan untuk belajar secara daring selama pandemi Covid-19. Kartu tersebut didistribusikan dalam dua tahap. Pada tahap pertama sudah disalurkan beberapa waktu lalu kepada 15 ribu siswa, mulai dari […]

expand_less