Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Transisi Energi di Lembata, PLN Kantongi Pertek KKPR PLTS

Transisi Energi di Lembata, PLN Kantongi Pertek KKPR PLTS

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

Loading

Dokumen Pertek KKPR ini resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata dengan luasan sesuai SHP final, yakni 55.642 meter persegi.

 

Lembata | Upaya mendukung transisi energi nasional kembali diperkuat oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata resmi menerbitkan dokumen pertimbangan teknis kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (Pertek KKPR) untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Lembata 1 di Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT, Senin, 22 September 2025.

Dokumen Pertek KKPR ini resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata dengan luasan sesuai SHP final, yakni 55.642 meter persegi.

Pertek KKPR menjadi dasar legal yang memastikan pembangunan PLTS Lembata 1 sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

General Manager PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan lokasi pembangunan PLTS Lembata 1 dipastikan tidak berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung, sempadan pantai, maupun kawasan strategis tertentu.

Rizki juga menjelaskan, terbitnya Pertek KKPR ini menandai langkah penting dalam pengembangan energi bersih di NTT.

“Penerbitan Pertek KKPR untuk PLTS Lembata 1 menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan ini dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap tata ruang dan regulasi,” ucap Rizki.

Sebelum terbit, Pertek KKPR melalui proses koordinasi teknis dengan BPN serta serangkaian survei dan pemetaan lapangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai secara spasial maupun fungsional dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dengan adanya Pertek KKPR, PLN UIP Nusra memperoleh kepastian hukum dan kemudahan teknis untuk melanjutkan tahap pembangunan. Dokumen ini juga menjadi instrumen mitigasi risiko, seperti sengketa lahan, pelanggaran zonasi, maupun hambatan di lapangan.

“PLTS Lembata 1 menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mendukung transisi energi menuju sistem kelistrikan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Rizki.(*)

Sumber (*/tim PLN UIP Nusra)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RD Gusty Nesi: “Orang Muda Katolik ‘OMK’ Harus Berani Bersakit-Sakit Dahulu!”

    RD Gusty Nesi: “Orang Muda Katolik ‘OMK’ Harus Berani Bersakit-Sakit Dahulu!”

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Berakit- rakit dahulu, berenang- renang kemudian. Bersakit- sakit dahulu bersenang- senang kemudian. Artinya, untuk mencapai kesuksesan dan kebahagiaan, orang harus berani menderita dulu, orang harus berani sengsara dulu. Orang harus berani pikul salib dulu, orang harus kerja keras dulu baru kemudian merasakan kebahagiaan,” demikian penggalan kotbah RD Agustinus D. Nesi. Kotbah […]

  • MENINGKAT! Penduduk Miskin NTT Capai 19,96% Pada Maret 2023

    MENINGKAT! Penduduk Miskin NTT Capai 19,96% Pada Maret 2023

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPS NTT) merilis profil kemiskinan masyarakat NTT pada kondisi Maret 2023. Rilis yang disampaikan secara online streaming pada Senin, 17 Juli 2023 membeberkan data persentase penduduk miskin provinsi yang memiliki 22 kabupaten/kota dan 1.192 pulau tersebut. Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale, S.Si., […]

  • Presiden Jokowi: Saya Tak Campuri Putusan MK & Bakal Capres

    Presiden Jokowi: Saya Tak Campuri Putusan MK & Bakal Capres

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Beijing, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023. “Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau […]

  • Pemilik Warung Korban Penjarahan Bertemu & Dibantu Presiden Jokowi

    Pemilik Warung Korban Penjarahan Bertemu & Dibantu Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Abdul Rajab dan Ismail, dua pemilik warung yang menjadi korban penjarahan pada 22 Mei 2019 bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Keduanya diundang oleh Presiden setelah mengetahui kejadian yang mereka alami dari berbagai pemberitaan media massa. Abdul Rajab (62) yang membuka kios di kawasan Agus Salim, Jakarta Pusat, […]

  • Viktor Bungtilu Laiskodat : Colol Kopi Terbaik di Dunia

    Viktor Bungtilu Laiskodat : Colol Kopi Terbaik di Dunia

    • calendar_month Sen, 24 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Borong, Garda Indonesia | Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manggarai Timur dan menginap di Desa Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur; Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberikan pujian untuk komoditas unggulan yang berada di kabupaten yang berbatasan dengan Manggarai dan Kabupaten Ngada tersebut. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/05/23/kopi-colol-dan-kunjungan-gubernur-ntt-di-manggarai/ Penikmat kopi yang sering bepergian ke luar […]

  • Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos  Pemilu 2019

    Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019. “Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat […]

expand_less