Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Loading

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data.

 

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25—30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Alexander, Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan aktivitas live streaming yang memuat konten perjudian online (judol).

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data.

Alexander menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, pembekuan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, TikTok merespons keputusan pembekuan tersebut dengan menyatakan akan menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia serta bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Tiktok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” kata Juru Bicara TikTok, Jumat, 3 Oktober 2025.

TikTok juga menegaskan bahwa proses penyelesaian akan tetap dilakukan dengan menjunjung komitmen melindungi privasi pengguna.

“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjutnya.

Meski izin TDPSE tengah dibekukan, hingga saat ini platform TikTok masih dapat diakses oleh seluruh pengguna di Indonesia. Operasional aplikasi juga belum terdampak langsung dari kebijakan pembekuan sementara yang dilakukan Komdigi.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakukan Penilaian Mandiri Covid-19 Lewat Aplikasi inaRISK

    Lakukan Penilaian Mandiri Covid-19 Lewat Aplikasi inaRISK

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Selagi berada di rumah, masyarakat dapat melakukan penilaian mandiri terkait perlu atau tidaknya melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 melalui aplikasi inaRISK yang dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengisi sejumlah pertanyaan sesuai […]

  • KOMPAK NTT Desak KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Anita Jacoba Gah

    KOMPAK NTT Desak KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Anita Jacoba Gah

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Berdasar pada hasil investigasi Pusat Anti Korupsi Undana (PAKU) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Koruspi Nusa Tenggara Timur (KOMPAK NTT); Dua lembaga ini kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meminta agar KPK dapat menindaklanjuti dugaan korupsi dana subsidi pendidikan layanan khusus Dinas Pendidikan Provinsi NTT, yang diduga dilakukan anggota DPR RI, Anita […]

  • Alasan Telapak Tangan Mengelupas dan Cara Atasinya!

    Alasan Telapak Tangan Mengelupas dan Cara Atasinya!

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Loading

    Telapak tangan mengelupas merupakan kondisi yang umum dialami oleh sebagian orang. Di mana kulit tangan yang mengelupas adalah lapisan kulit paling atas yang hilang tanpa disengaja, akibat kerusakan pada kulit dari berbagai penyebab. Tentu saja ketika seseorang mengalami hal ini, pasti tidak nyaman dan biasanya diikuti dengan keluhan rasa gatal serta kulit kering. Cara Atasi […]

  • Purbaya Mengamuk Perusahaan Baja China di Indonesia Tak Bayar Pajak

    Purbaya Mengamuk Perusahaan Baja China di Indonesia Tak Bayar Pajak

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Loading

    Purbaya menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menghindari kewajiban pajak. Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   Jakarta | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak. Purbaya menyebut perusahaan tersebut menjalankan usahanya dengan skema […]

  • Vivo 1000

    Vivo 1000

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Dahlan Iskan Petugas SPBU langsung ganti plang Harga usai harga BBM resmi naik. “Tadi isi bensin, kok beda ya harganya. Yang di Karawang tadi 7 ribuan. Di Sragen ini kok 10 ribuan ya…”. Teman saya itu dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Ia tidak memonitor berita. Ia tidak tahu ada kenaikan harga BBM, mendadak, […]

  • Deklarasi Hari Bahagia Bersama, JNE Luncurkan Buku

    Deklarasi Hari Bahagia Bersama, JNE Luncurkan Buku

    • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | JNE bersyukur menginjak usia 31 tahun, masih dapat berbagi kebahagiaan kepada pelanggan setia maupun masyarakat Indonesia terlebih di masa pandemi. Berawal dari tagline JNE yang selalu diusung yaitu “Connecting Happiness”, JNE mendeklarasikan Hari Bahagia Bersama yang ditandai dengan peluncuran buku yang berjudul “Bahagia Bersama” pada Selasa 7 September 2021. Bertempat di […]

expand_less