Pemprov NTT Mulai Berlakukan Pendidikan Menengah Gratis
- account_circle Tim Ombudsman NTT
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 473
- comment 0 komentar

Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah.
Kupang | Proses perumusan dan penggodokan regulasi pendidikan menengah gratis di Nusa Tenggara Timur (NTT), membuahkan hasil. Dimulai sekitar April dan ditandatangani pada Oktober. Rapat-rapat bersama dinas pendidikan, komisi V DPRD NTT dan koreksi berjenjang selama lebih dari enam bulan dengan segala dinamikanya yang lembut maupun keras menghasilkan peraturan gubernur yang ditandatangani pada Senin, 27 Oktober 2025.
Bertempat di SMAN 2 Kota Kupang, Gubernur NTT Melki Laka Lena menorehkan sejarah baru di bidang pendidikan menengah. Ia menandatangani Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB. Hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang.
Proses pembahasan draf peraturan gubernur ini cukup panjang. Semua dinamika itu selesai pasca-peraturan gubernur ini mulai diberlakukan.
Pada sambutannya, Gubernur Laka Lena bahkan dengan jujur mengakui bahwa sejak menjadi gubernur, ini peraturan gubernur yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang ia tandatangani. Peraturan ini juga yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT. Bahkan ada orang tua yang menangis di dalam tenda kegiatan karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka.
Peraturan ini kata Gubernur Laka Lena juga menghentikan semua improvisasi dari masing-masing sekolah untuk melakukan pungutan dengan besaran dan item yang bervariasi. Dengan peraturan gubernur ini, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali hanya satu item yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).
Gubernur Laka Lena melarang sekolah atau tidak memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah berupa; pungutan 8 standar pendidikan, pungutan uang pembangunan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan pembangunan pagar, gapura, paving block, stadion mini dan lainnya. Pungutan IPP pun paling tinggi Rp 100.000/siswa/bulan. Bahkan jika semua guru honor dan biaya pengembangan pendidikan telah dibiayai dana BOS, tak perlu ada pungutan IPP lagi. Ini sudah dipraktikkan banyak sekolah. Bagi peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi, tidak perlu bayar IPP. Sekolah secara gratis. Sekolah tidak perlu lagi memulangkan peserta didik dan menahan ijazah mereka karena belum lunas iuran komite.
Dan khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu anak.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton berharap semoga peraturan gubernur ini mampu meningkatkan angka partisipasi kasar dan memangkas 145.268 anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. (Data BPMP NTT Juli 2025).
Kini, tandas Darius Beda Daton, saatnya sekolah menengah harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang. Tidak ada lagi orang tua dari keluarga miskin yang harus menangis diam-diam karena tidak mampu memenuhi rincian biaya sekolah yang terus mencekik setiap tahun.(*)
- Penulis: Tim Ombudsman NTT
- Editor: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar