Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemprov NTT Mulai Berlakukan Pendidikan Menengah Gratis

Pemprov NTT Mulai Berlakukan Pendidikan Menengah Gratis

  • account_circle Tim Ombudsman NTT
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 473
  • comment 0 komentar
Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah.

 

Kupang | Proses perumusan dan penggodokan regulasi pendidikan menengah gratis di Nusa Tenggara Timur (NTT), membuahkan hasil. Dimulai sekitar April dan ditandatangani pada Oktober. Rapat-rapat bersama dinas pendidikan, komisi V DPRD NTT dan koreksi berjenjang selama lebih dari enam bulan dengan segala dinamikanya yang lembut maupun keras menghasilkan peraturan gubernur yang ditandatangani pada Senin, 27 Oktober 2025.

Bertempat di SMAN 2 Kota Kupang, Gubernur NTT Melki Laka Lena menorehkan sejarah baru di bidang pendidikan menengah. Ia menandatangani Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB. Hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang.

Proses pembahasan draf peraturan gubernur ini cukup panjang. Semua dinamika itu selesai pasca-peraturan gubernur ini mulai diberlakukan.

Pada sambutannya, Gubernur Laka Lena bahkan dengan jujur mengakui bahwa sejak menjadi gubernur, ini peraturan gubernur yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang ia tandatangani. Peraturan ini juga yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT. Bahkan ada orang tua yang menangis di dalam tenda kegiatan karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka.

Peraturan ini kata Gubernur Laka Lena juga menghentikan semua improvisasi dari masing-masing sekolah untuk melakukan pungutan dengan besaran dan item yang bervariasi. Dengan peraturan gubernur ini, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali hanya satu item yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).

Gubernur Laka Lena melarang sekolah atau tidak memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah berupa; pungutan 8 standar pendidikan, pungutan uang pembangunan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan pembangunan pagar, gapura, paving block, stadion mini dan lainnya. Pungutan IPP pun paling tinggi Rp 100.000/siswa/bulan. Bahkan jika semua guru honor dan biaya pengembangan pendidikan telah dibiayai dana BOS, tak perlu ada pungutan IPP lagi. Ini sudah dipraktikkan banyak sekolah. Bagi peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi, tidak perlu bayar IPP. Sekolah secara gratis. Sekolah tidak perlu lagi memulangkan peserta didik dan menahan ijazah mereka karena belum lunas iuran komite.

Dan khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu anak.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton berharap semoga peraturan gubernur ini mampu meningkatkan angka partisipasi kasar dan memangkas 145.268 anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. (Data BPMP NTT Juli 2025).

Kini, tandas Darius Beda Daton, saatnya sekolah menengah harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang. Tidak ada lagi orang tua dari keluarga miskin yang harus menangis diam-diam karena tidak mampu memenuhi rincian biaya sekolah yang terus mencekik setiap tahun.(*)

  • Penulis: Tim Ombudsman NTT
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Oleh : Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil. Setiap kali terjadi kasus yang dilarang oleh hukum, seperti pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya, aparat penegak hukum dituntut untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan pelaku. Penegak hukum, khususnya Polisi, harus bekerja keras mengolah tempat kejadian perkara, mencari bukti-bukti, dan seterusnya menangkap pelaku. Selain itu, perihal yang tak […]

  • 127 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi

    127 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 127 tokoh. Acara penganugerahan dihelat di Istana Negara pada Jumat, 12 Agustus 2022, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama dianugerahkan kepada sastrawan almarhum Ajip Rosidi dengan berdasarkan pada Keputusan […]

  • Fahrensy Funay Bakal Kembalikan Jabatan Tinggi Pratama & Administrator

    Fahrensy Funay Bakal Kembalikan Jabatan Tinggi Pratama & Administrator

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pasca-pelantikan sebagai Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Selasa, 22 Agustus 2023, maka pada Kamis, 24 Agustus, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si. berkoordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu. Dilansir dari Voxntt.com, daftar pejabat yang dilantik Wali […]

  • Kemen PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai 131,38 M

    Kemen PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai 131,38 M

    • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah. Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015 – 2017 senilai Rp 131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di […]

  • Potret Pertanian NTT Selama 10 Tahun – ‘Sama Sa Atau Lebe Bae?’

    Potret Pertanian NTT Selama 10 Tahun – ‘Sama Sa Atau Lebe Bae?’

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Oleh : Yezua Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT Jumlah usaha pertanian perorangan (UTP) hasil Sensus Pertanian 2023 mencapai 902 ribu unit atau turun 2,85 persen dibanding ST2013. Sedangkan jumlah rumah tangga usaha pertanian (RTUP) mengalami kenaikan menjadi 873 ribu rumah tangga dari 780 ribu rumah tangga atau naik 12,10 persen dari tahun 2013. Jumlah petani […]

  • KPK Perlu Dewan Pengawas untuk Tangkal Penyalahgunaan Wewenang

    KPK Perlu Dewan Pengawas untuk Tangkal Penyalahgunaan Wewenang

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia |Sebagai lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. “Presiden saja diawasi, diperiksa […]

expand_less