Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 482
  • comment 0 komentar

Loading

Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

 

Jakarta | Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pasangan Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 28 Oktober 2025

Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Namun, dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ujar hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun akan mengajukan banding karena menilai ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam putusan tersebut. “Kami akan ajukan banding, karena menurut kami ada hal-hal yang belum sesuai dengan fakta di persidangan,” kata kuasa hukum Nikita.

Sementara itu, Nikita yang hadir langsung di ruang sidang mengaku lega meski divonis bersalah. Ia bersyukur karena tuduhan TPPU yang sebelumnya dialamatkan kepadanya tidak terbukti. “Alhamdulillah, saya lega karena tidak terbukti TPPU,” ucap Nikita.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan terkait bisnis skincare yang pernah mereka jalankan bersama. Proses hukum Nikita berlangsung cukup panjang hingga akhirnya ia divonis bersalah untuk dakwaan pemerasan.

Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Hingga kini, tim kuasa hukum Nikita masih menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mengajukan banding.(*)

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdana di Amanuban Timur! Drumben Hadir Hibur Masyarakat saat HUT ke-74 RI

    Perdana di Amanuban Timur! Drumben Hadir Hibur Masyarakat saat HUT ke-74 RI

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Amanuban Timur-TTS, Garda Indonesia | Kemerdekaan Indonesia memberi kebebasan bagi anak bangsa dalam berekspresi mulai dirasakan sampai ke pelosok negeri. 17 Agustus 2019, masyarakat Amanuban Timur yang memadati lapangan Upacara HUT ke-74 RI, menjadi saksi hidup kemajuan pendidikan di SMAN 1 Amanuban Timur. Di hari yang sangat bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia, untuk pertama kalinya […]

  • Prabowo Panggil Para Bos Apindo dan Lima Orang Terkaya Indonesia

    Prabowo Panggil Para Bos Apindo dan Lima Orang Terkaya Indonesia

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Loading

    Pada pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan para pengusaha berdiskusi mengelilingi meja bundar, sekaligus berpose mengepalkan tangan kanan sebagai simbol komitmen bersama.   Bogor | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 9 Februari 2026, guna mendorong pembukaan lapangan kerja di berbagai sektor strategis. Pada pertemuan tersebut, […]

  • Transisi Energi Butuh Pilihan Tepat Agar Masyarakat Tak Jadi Korban

    Transisi Energi Butuh Pilihan Tepat Agar Masyarakat Tak Jadi Korban

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah berupaya mendorong proses transisi energi melalui energi baru terbarukan (EBT) dan efisiensi energi dengan target sekitar 23 persen dari total bauran energi bersumber dari energi baru terbarukan di tahun 2025. Target ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan ini, yang dipadukan dengan komitmen […]

  • Kemen ESDM Bertekad Penuhi Listrik & Air Bagi Warga NTT

    Kemen ESDM Bertekad Penuhi Listrik & Air Bagi Warga NTT

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, NTT menjadi salah satu daerah prioritas perhatian dari Kementerian ESDM. Kementeriannya akan berupaya optimal untuk meningkatkan penyediaan listrik dan air minum di NTT. “Hati saya pasti di NTT. Coba aja, bawa foto saya tanpa nama dari Atambua sampai Kupang, dari Larantuka […]

  • Gubernur Viktor Ajak Keluarga Jawa Bangun NTT Tanpa Pura-pura

    Gubernur Viktor Ajak Keluarga Jawa Bangun NTT Tanpa Pura-pura

    • calendar_month Ming, 28 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | K2S (Kontak Kerukunan Sosial) sebagai Paguyuban Keluarga Jawa di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur memberikan kontribusi nyata dan menjadi bagian dari pembangunan Kota Kupang dan Provinsi NTT.  Salah satu kontribusi nyata K2S di Kota Kupang dengan melakukan penataan dan pemberian fasilitas tambahan di Taman Nostalgia dan Pantai Warna. Eksistensi Keluarga Jawa di […]

  • Menaker Instruksikan Bantuan Padat Karya & BLK Jadi Sentra Pencegahan Covid-19

    Menaker Instruksikan Bantuan Padat Karya & BLK Jadi Sentra Pencegahan Covid-19

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Guna mencegah peningkatan pandemi Virus Corona (Covid-19), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengoptimalkan fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai sentra pencegahan Covid-19. BLK diarahkan untuk menggelar pelatihan dan produksi alat pencegahan penyebaran Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, sabun, dan sebagainya. “Seluruh komponen Kementerian Ketenagakerjaan dari tingkat pusat, hingga daerah, juga para atase […]

expand_less