Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 293
  • comment 0 komentar

Loading

Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

 

Jakarta | Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pasangan Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 28 Oktober 2025

Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Namun, dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ujar hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun akan mengajukan banding karena menilai ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam putusan tersebut. “Kami akan ajukan banding, karena menurut kami ada hal-hal yang belum sesuai dengan fakta di persidangan,” kata kuasa hukum Nikita.

Sementara itu, Nikita yang hadir langsung di ruang sidang mengaku lega meski divonis bersalah. Ia bersyukur karena tuduhan TPPU yang sebelumnya dialamatkan kepadanya tidak terbukti. “Alhamdulillah, saya lega karena tidak terbukti TPPU,” ucap Nikita.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan terkait bisnis skincare yang pernah mereka jalankan bersama. Proses hukum Nikita berlangsung cukup panjang hingga akhirnya ia divonis bersalah untuk dakwaan pemerasan.

Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Hingga kini, tim kuasa hukum Nikita masih menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mengajukan banding.(*)

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengembangan Vaksin, 1.000 Anggota Gereja Shincheonji Donasi Plasma Darah

    Pengembangan Vaksin, 1.000 Anggota Gereja Shincheonji Donasi Plasma Darah

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Korea Selatan, Garda Indonesia | Sebanyak 1.000 anggota dari organisasi keagamaan bernama Gereja Yesus Shincheonji berpartisipasi dalam mendonasikan plasma darah untuk pengobatan COVID-19. Ini merupakan donasi tahap kedua dari 27 Agustus—4 September oleh Gereja Shincheonji, sebuah denominasi Kristen dengan jumlah anggota sebanyak 300.000 orang di seluruh dunia. Di tengah krisis yang disebabkan oleh melonjaknya penyebaran […]

  • Status WNI Helio Caetano Moniz Palsu? FKPT2 Bikin Laporan ke Polres Belu

    Status WNI Helio Caetano Moniz Palsu? FKPT2 Bikin Laporan ke Polres Belu

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Forum Komunikasi Pejuang Timor–Timur (FKPT2) Kabupaten Belu melaporkan Helio Caetano Moniz De Araujo atas dugaan pemalsuan status kewarganegaraan Republik Indonesia, ke Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 30 April 2021. Salinan surat laporan yang diterima Garda Indonesia, menyebutkan identitas terlapor atas nama Helio Caetano Moniz De Araujo; Jenis […]

  • ‘Pemegang Saham Kecewa’, Komut Bank NTT : Perlu Orang Tepat di Posisi Tepat

    ‘Pemegang Saham Kecewa’, Komut Bank NTT : Perlu Orang Tepat di Posisi Tepat

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Usai mendampingi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan keterangan pers pada awak media terkait hasil pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan RUPS tahunan pada Rabu,6 Mei 2020 di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT; Komisaris Utama (Komut) Bank NTT Juvenile Jodjana, menyampaikan RUPS berjalan dengan baik, hanya dari pemegang […]

  • Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tak Naik Tahun 2026

    Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tak Naik Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini lebih memfokuskan perhatian pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah disepakati.   Jakarta | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Menurutnya, ruang fiskal dalam APBN 2026 sebagian besar telah dialokasikan […]

  • Jokowi Sapa Massa Pendukung Dengan Bahasa Melayu Kupang

    Jokowi Sapa Massa Pendukung Dengan Bahasa Melayu Kupang

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Selamat Siang bagi kita semua, Shalom, Lu pung kabar karmana? Bae bae sa ko?”, sapa Jokowi dengan Bahasa Melayu Kupang kepada puluhan ribu massa pendukung yang memadati areal Lapangan Sitarda di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 8 April 2019 Puluhan ribu massa […]

  • Rakerda PAPPRI & Konser Musik di Pantai Otan, VBL : Bupati & Wali Kota Harus Dukung Seni

    Rakerda PAPPRI & Konser Musik di Pantai Otan, VBL : Bupati & Wali Kota Harus Dukung Seni

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Otan, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberikan apresiasi kepada jajaran DPD PAPPRI NTT di bawah kepemimpinan Adriana Kalla, atau akrab dikenal Aki Kalla bersama seluruh DPC PAPPRI se-NTT pada Jumat, 12 November 2021, melaksanakan rapat kerja daerah (Rakerda) perdana di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Hadir bersama Mr. […]

expand_less