Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 281
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

 

Makassar | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menyatakan dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Mahfud menyebut Perpol tersebut bukan sekadar keliru, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Ia menegaskan pandangannya disampaikan dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota lembaga atau komisi tertentu.

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurutnya, jika ingin diatur, ketentuan tersebut harus dimuat dalam undang-undang.

Mahfud menyebut Presiden bahkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena Perpu memiliki kedudukan setara undang-undang.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Pada aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil, baik manajerial maupun nonmanajerial, di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil.

Sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anugerah Satya Lencana Karya Satya bagi ASN, Gubernur Viktor: ASN Harus Fokus Kerja

    Anugerah Satya Lencana Karya Satya bagi ASN, Gubernur Viktor: ASN Harus Fokus Kerja

    • calendar_month Sen, 16 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta seluruh jajaran ASN untuk terus memberikan pemikiran-pemikiran hebat dan tanggung jawab besar dalam kontribusi nyata terhadap pelayanan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah. Penegasan Gubernur Viktor tersebut disampaikannya dalam acara Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya X, XX, XXX Tahun (Sepuluh, Dua Puluh dan Tiga Puluh Tahun) […]

  • Hasil ‘Swab Antigen’ Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Positif Covid-19

    Hasil ‘Swab Antigen’ Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Positif Covid-19

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dan Istri, Nyonya Elizabeth Rengka dinyatakan positif Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan hasil swab antigen oleh petugas Rumah Sakit S K Lerik pada Kamis, 21 Januari 2021. Kepada Garda Indonesia pada Jumat siang, 22 Januari 2021, Nyonya Elizabeth Rengka menyampaikan bahwa sebagai pejabat […]

  • Tatap Muka dengan STIKom Uyelindo, Gubernur Viktor Ajak Kolaborasi

    Tatap Muka dengan STIKom Uyelindo, Gubernur Viktor Ajak Kolaborasi

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Suka atau tidak suka, tapi saat ini teknologi informasi memegang peranan sangat penting, baik dalam bidang bisnis maupun pemerintahan,” ujar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat bertatap muka dengan Panitia Seminar Nasional dan Konferensi Teknik Informatika dan Komunikasi ke-5, di Ruang Kerja Gubernur, Selasa 17 September 2019. Kepada panitia yang […]

  • Uang Orang Miskin Indonesia Terkuras Beli Beras dan Rokok

    Uang Orang Miskin Indonesia Terkuras Beli Beras dan Rokok

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Pada laporan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2025, beras menyedot 21,06 persen dari total pengeluaran masyarakat miskin di kota dan 24,91 persen di desa.   Jakarta | Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa mayoritas pengeluaran masyarakat miskin di Indonesia masih didominasi oleh pembelian beras dan rokok. Dua komoditas ini menjadi penyumbang utama dalam […]

  • 4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

    4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai undang-undang pemilihan Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 – 500.000 […]

  • “Menang KO Tercepat 15 Detik” Petinju Mario Hunda Tumbangkan Ary Dewa

    “Menang KO Tercepat 15 Detik” Petinju Mario Hunda Tumbangkan Ary Dewa

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Niki-Niki, Garda Indonesia | Mario Hunda, Petinju dari Sasana SoE Boxing Camp Cikarang binaan Richard Riwoe berhasil menumbangkan Ary Dewa dari Sasana Aurora Boxing Camp Jakarta pada kelas terbang junior 49 kg, Mario menganvaskan lawannya di sudut ring dengan menang KO ronde pertama detik ke-15 dari laga 6 (enam) ronde. Kejuaraan Timor Big Fight memperebutkan […]

expand_less