Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 373
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

 

Makassar | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menyatakan dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Mahfud menyebut Perpol tersebut bukan sekadar keliru, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Ia menegaskan pandangannya disampaikan dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota lembaga atau komisi tertentu.

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurutnya, jika ingin diatur, ketentuan tersebut harus dimuat dalam undang-undang.

Mahfud menyebut Presiden bahkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena Perpu memiliki kedudukan setara undang-undang.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Pada aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil, baik manajerial maupun nonmanajerial, di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil.

Sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanye di Kupang, Jokowi Disambut Natoni & Tarian Kataga

    Kampanye di Kupang, Jokowi Disambut Natoni & Tarian Kataga

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kampanye Terbuka Capres No 01 Joko Widodo di Kota Kupang Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 8 April 2019 pukul 13.00 WITA—selesai di hadiri puluhan ribu masyarakat dan massa pendukung; Capres Jokowi dan Ibu Iriana Joko Widodo disambut dengan Natoni (Tutur Adat Timor) dan Tarian Kataga ( Tarian untuk […]

  • Kompor Listrik Praktis, Testimoni dari Bhayangkari Sumba Timur

    Kompor Listrik Praktis, Testimoni dari Bhayangkari Sumba Timur

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Bhayangkari Cabang Sumba Timur, Ny. Dayu Gede Harimbawa, mengapresiasi inisiatif PLN, mengenalkan kepada ibu-ibu Bhayangkari praktisnya kompor listrik.   Waingapu | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumba terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang electrifying lifestyle, gaya hidup modern yang memanfaatkan listrik dalam kegiatan sehari-hari. Kali ini, PLN menyasar para Ibu Bhayangkari Cabang […]

  • Rajin Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Panen Remisi 9 Bulan

    Rajin Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Panen Remisi 9 Bulan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Loading

    Putri Candrawathi telah menjalani hukuman kurang lebih tiga tahun. Ia sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.   Banten | Ratusan narapidana perempuan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Salah satunya adalah Putri Candrawathi, […]

  • Ormas di NTT Nilai Pemerintah Berlaku Tidak Adil

    Ormas di NTT Nilai Pemerintah Berlaku Tidak Adil

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejumlah ormas mendesak Gubernur NTT bertanggung jawab atas masalah tanah di Desa Patiala Sumba Barat, penetapan tapal batas Sumba Barat dan Sumba Barat Daya yang diklaim merugikan masyarakat pesisir, penetapan wilayah konservasi hutan di Amanuban Selatan dan penuntasan kasus Poro Duka. Tuntutan dan permasalahan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi oleh Front […]

  • Remaja di Batu Niat Bikin Bom Bunuh Diri Gegara Medsos

    Remaja di Batu Niat Bikin Bom Bunuh Diri Gegara Medsos

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Densus 88 Anti Teror Polri mengungkap awal mula tersangka terorisme di Batu berinisial HOK (19), terpapar paham radikalisme hingga timbul niat membuat bom bunuh diri. Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Brigjen Aswin Siregar, menjelaskan bibit radikalisme timbul dalam diri HOK saat bergabung ke dalam grup paham radikal pada November 2023. […]

  • Ayo Berubah—Menuju Kota Kupang ‘Smart City’

    Ayo Berubah—Menuju Kota Kupang ‘Smart City’

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man pada 22 Agustus 2019 mendatang, sejak dilantik pada 22 Agustus 2017 silam, banyak yang telah dilakukan. Berbagai aksi pembangunan terus digenjot untuk mewujudkan Kota Kupang maju dan mandiri. Pada usia yang […]

expand_less