Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

 

Makassar | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menyatakan dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Mahfud menyebut Perpol tersebut bukan sekadar keliru, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Ia menegaskan pandangannya disampaikan dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota lembaga atau komisi tertentu.

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurutnya, jika ingin diatur, ketentuan tersebut harus dimuat dalam undang-undang.

Mahfud menyebut Presiden bahkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena Perpu memiliki kedudukan setara undang-undang.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Pada aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil, baik manajerial maupun nonmanajerial, di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil.

Sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi Akuaponik-Ternak (3 in 1) untuk Ketahanan Pangan Keluarga Terdampak Stunting di Desa Penfui Timur

    Inovasi Akuaponik-Ternak (3 in 1) untuk Ketahanan Pangan Keluarga Terdampak Stunting di Desa Penfui Timur

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Tim PKM Undana di Desa Penfui Timur yang diketuai oleh Ir. Yohanis Umbu Laiya Sobang, M.Si. CRA, CRP, CRMP. beranggotakan Dr. Magadarita Riwu dan Dr. Marthen Makaborang, S.P, M.Sc. ini mengintegrasikan budidaya ikan dan sayuran secara terpadu dengan pemeliharaan ternak skala rumah tangga.   Kupang | Sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi keluarga dan menekan angka […]

  • Aliansi Mahasiswa Kota Kupang Minta BPJS Kesehatan Dibubarkan

    Aliansi Mahasiswa Kota Kupang Minta BPJS Kesehatan Dibubarkan

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Kupang Menggugat menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor BPJS Kesehatan cabang Kupang, pada Rabu, 25 September 2019. Mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan meminta Pemerintah membubarkan BPJS. Hal tersebut disampaikan lantaran kebijakan tersebut dinilai membebani masyarakat kelas bawah. Masa aksi yang […]

  • Beredar Hoaks Berhenti Total 3 Hari, Ini Penjelasan Gugus Tugas Kota Kupang

    Beredar Hoaks Berhenti Total 3 Hari, Ini Penjelasan Gugus Tugas Kota Kupang

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sejak Rabu—Kamis, 8—9 April 2020, beredar informasi di berbagai platform media sosial tentang penghentian aktivitas sosial seluruh masyarakat Kota Kupang selama tiga hari penuh, mulai tanggal 10—12 April 2020. Informasi ini kemudian diklarifikasi langsung oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang, selaku Humas Gugus Tugas Covid-19 […]

  • Sinergi PLN, Pemda dan Uskup Ende untuk Resiliensi Energi Panas Bumi

    Sinergi PLN, Pemda dan Uskup Ende untuk Resiliensi Energi Panas Bumi

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Undang-Undang Panas Bumi mengatur pemanfaatan sumber daya ini secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Panas bumi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, seperti pengeringan hasil panen masyarakat termasuk kopi, kemiri, dan cengkeh serta pengembangan sektor pariwisata.   Ende | Guna mempercepat pembangunan pembangkit energi bersih di pulau Flores, PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) […]

  • 40 Persen Kematian Balita Terdapat pada Bayi Baru Lahir di Rumah Sakit

    40 Persen Kematian Balita Terdapat pada Bayi Baru Lahir di Rumah Sakit

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Berdasar data dari SRS Litbang 2016 bahwa kematian ibu dan bayi baru lahir (neonatus) dengan prosentase terbesar berada di Rumah Sakit dengan penyebab kematian variatif. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/07/24/dinkes-ntt-unicef-inisiasi-tim-terpadu-kesehatan-layanan-ibu-dan-anak/ Sesuai data tersebut (SRS Litbang 2016) tempat kematian ibu dengan prosentase terbesar hingga terkecil berada di Rumah Sakit sebesar 77 % dan […]

  • 111 Desa Terpencil di NTT Dialiri Listrik Sepanjang Tahun 2020

    111 Desa Terpencil di NTT Dialiri Listrik Sepanjang Tahun 2020

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perusahaan Listrik Negara (PLN) selalu berupaya menghadirkan listrik hingga ke seluruh negeri. Sepanjang Tahun 2020, PLN  menyambungkan listrik ke 111 desa atau sejumlah 82.484 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Terima kasih PLN yang telah menyalakan listrik di desa kami di mana dulu desa ini terisolasi, […]

expand_less