KBRI London Lapor Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih oleh Bonnie Blue
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar

![]()
Sebelumnya, Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia usai terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dengan membuat konten sambil mengendarai mobil pikap biru bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.
London | Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Aksi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan dideportasi dari Bali akibat pelanggaran lalu lintas.
Peristiwa itu menjadi perhatian serius setelah sebuah video beredar luas di media sosial, memperlihatkan Bonnie Blue memegang bendera Indonesia, lalu menyelipkannya di celana bagian belakang hingga menyentuh tanah saat berjalan di depan KBRI London. Tindakan tersebut dinilai tidak menghormati simbol negara Indonesia.
Menindaklanjuti kejadian itu, KBRI London segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris. Aduan resmi pun telah disampaikan agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Juru Bicara Kemlu Indonesia, Vahd Nabyl A Mulachela.
Pada video yang beredar, Bonnie Blue juga menyampaikan pernyataannya terkait kejadian di Bali.
“Ya saya ditangkap di Bali setelah melakukan konten, sehingga aku datang ke kedutaan agar mereka bisa melihat secara langsung,” ujar Bonnie Blue seperti unggahan dalam postingan Instagram @ussfeeds. Ia kemudian menambahkan,
“Ternyata aku tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak seberapa dibandingkan sikap tidak menghormati yang bakal ditunjuk sama cowok-cowok ini ke aku.”
Diketahui sebelumnya, Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia usai terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dengan membuat konten sambil mengendarai mobil pikap biru bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali. Ia dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain deportasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai secara resmi juga mengajukan penangkalan terhadap Bonnie Blue selama 10 tahun, terhitung sejak 12 Desember 2025. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan hukum serta perlindungan terhadap kehormatan simbol negara Indonesia.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar