BI Tegaskan Administrasi QRIS Tak Boleh Dibebankan Kepada Konsumen
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar

![]()
Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa untuk usaha mikro, transaksi di bawah Rp500.000 tidak dikenakan biaya sama sekali alias discount rate 0 persen. Sementara biaya administrasi baru berlaku untuk transaksi di atas nominal tersebut.
Jakarta | Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya biaya tambahan saat menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) untuk bertransaksi di toko atau merchant tertentu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Apakah penggunaan QRIS sebagai transaksi di satu merchant dikenakan biaya tambahan atau tidak?
Dilansir via unggahan akun resmi Instagram, Selasa, 13 Januari 2026, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa biaya administrasi QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Dalam ketentuan yang berlaku, seluruh biaya layanan QRIS menjadi tanggung jawab merchant atau pelaku usaha.
Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa untuk usaha mikro, transaksi di bawah Rp500.000 tidak dikenakan biaya sama sekali alias discount rate 0 persen. Sementara biaya administrasi baru berlaku untuk transaksi di atas nominal tersebut, dan tetap tidak boleh dibebankan kepada pelanggan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) sudah berkali-kali mengingatkan biaya penggunaan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan pembeli.
“Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu,” tegas Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Oktober 2025.
Sementara, untuk UMKM biaya MDR nya ditetapkan sebesar 0,3 persen dan dikenakan ke pedagang (merchant). Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2023 untuk UMKM.
Selain itu, ada juga biaya settlement (pencairan dana) yang berbeda-beda tergantung provider, misalnya InterActive mengenakan Rp2.000 (transaksi di bawah Rp50 ribu) atau Rp3.000 (transaksi di atas Rp50 ribu) untuk bank besar (BCA, BRI, Mandiri) per hari untuk sekali pencairan, dan hasilnya masuk rekening pedagang 1-2 hari kemudian.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Ragam literatur











Saat ini belum ada komentar