Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 26 Feb 2019
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku geram dengan tindakan bejat para pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anggota keluarga.

“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial. Termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban dalam hal ini pengesahan RUU PKS,” tegas Menteri Yohana, Senin/25/2/19.

Terkait perkembangan kasus, Kemen PPPA telah bergerak melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).

Senin/25/2/2019, korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Tanggamus. Pada Rabu/27 Februari 2019, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban.

“Saya meminta dilakukan pemberatan hukuman serta penanganan tambahan bagi para pelaku. Penanganan disamping diproses secara hukum, juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Menteri Yohana.

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kerabat di lingkungan rumah, menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Menteri Yohana menilai perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya bagi anak perempuan rentan. Sebab diketahui, bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.

“Seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual oleh anggota keluarga. Zero tolerance policy. Tidak hanya memandang bahwa kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelas Menteri Yohana.

Kemen PPPA dalam kasus ini mengapresiasi masyarakat yang melaporkan serta pihak kepolisian yang mengambil tindakan cepat menyelamatkan korban. Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf A ~junto~ *juncto* Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lempar Monyet & Bola Panas Formula-E : Tanggung Jawab Siapa?

    Lempar Monyet & Bola Panas Formula-E : Tanggung Jawab Siapa?

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Melihat lintasan historis even Formula-E ini, maka Gubernur (eksekutif) serta DPRD DKI Jakarta periode 2014—2019 plus ketujuh fraksi DPRD periode sekarang yang menolak interpelasi tentulah merupakan pihak paling bertanggung jawab! Tak boleh ada yang cuci-tangan, buang badan atau pura-pura bego. Naga-naganya sekarang ada yang mau lempar monyet atau bola panas ke […]

  • TJSL PLN Ejawantah Batako FABA Jadi Kantin Sekolah SMKN 2 Lembar

    TJSL PLN Ejawantah Batako FABA Jadi Kantin Sekolah SMKN 2 Lembar

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Pemanfaatan FABA merupakan langkah nyata PLN dalam mengelola limbah menjadi produk bernilai guna. FABA yang termasuk kategori limbah non-B3 dimanfaatkan sebagai bahan baku alternatif ramah lingkungan sekaligus mendorong tumbuhnya UMKM lokal.   Mataram | Kantin SMKN 2 Lembar, Lombok Barat, kini hadir lebih tertata, kokoh, dan layak berkat pemanfaatan batako berbahan fly ash bottom ash […]

  • Pegawai KAI Terduga Teroris Berencana Beraksi di Mako Brimob

    Pegawai KAI Terduga Teroris Berencana Beraksi di Mako Brimob

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Seorang pegawai KAI, terduga teroris berinisial DE dilaporkan berencana melakukan aksi amaliyah dengan menyerang Mako Brimob Kelapa Dua. Tujuannya adalah untuk membebaskan para narapidana terorisme (napiter) yang ditahan di lokasi tersebut. Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, DE telah mengakui memiliki sejumlah senjata dan berencana untuk melakukan […]

  • Operasi Madago Raya, Kapolda Sulteng Masuk Hutan & Cari DPO MIT Poso

    Operasi Madago Raya, Kapolda Sulteng Masuk Hutan & Cari DPO MIT Poso

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Poso-Sulteng, Garda Indonesia | Usai memberikan arahan kepada seluruh perwira yang terlibat dalam Operasi Madago Raya dan tak ingin berlama-lama di Posko Taktis Tokorondo Poso, Sulawesi Tengah; Kapolda Sulteng bersama Danrem 132 Tadulako kembali menarik gas motor trail menyasar wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara (PPU) menjadi target rute patroli untuk memberikan jaminan keamanan dan mendekatkan […]

  • Kadin Kota Kupang & HIPMI NTT Desak Pemda Tutup Terbatas Wilayah NTT

    Kadin Kota Kupang & HIPMI NTT Desak Pemda Tutup Terbatas Wilayah NTT

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menanggapi bahaya wabah Covid 19, Ketua Kadin Kota Kupang dan Wakil Ketua Umum Hipmi NTT, Djemi Lassa telah berdiskusi panjang dengan semua Pengurus Kadin Kota Kupang dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia NTT dan melalui rilis yang diterima media ini pada Rabu, 25 Maret 2020 pukul 20.38 WITA;  bersepakat mendesak pemerintah agar […]

  • Nyonya Freny Indriani Jadi Bunda Literasi Kabupaten Belu

    Nyonya Freny Indriani Jadi Bunda Literasi Kabupaten Belu

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua TP PKK Kabupaten Belu, Nyonya Dra. Freny Indriani Yanuarika dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Kabupaten Belu, yang ditandai dengan penyematan selempang oleh Ketua Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) Belu, Romo Kris Fallo, Pr. Acara pengukuhan bertempat di taman baca masyarakat (TBM) Sahabat Joe Dusun Nela,  Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat. Usai […]

expand_less