Respons Moral IHSG Anjlok, Pimpinan OJK Mengundurkan Diri
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 93
- comment 0 komentar

![]()
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab moral OJK terhadap dinamika pasar yang terjadi, sekaligus komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Jakarta | Pengunduran diri sejumlah pejabat puncak di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan diumumkan secara resmi sebagai wujud tanggung jawab institusional atas kondisi pasar keuangan nasional. Kebijakan tersebut diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan selama dua hari berturut-turut.
Pejabat yang menyatakan mundur antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara, juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab moral OJK terhadap dinamika pasar yang terjadi, sekaligus komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pengunduran diri para pejabat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Januari 2026.
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran diri yang dilakukannya merupakan wujud tanggung jawab moral, sekaligus bagian dari upaya mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di sektor pasar keuangan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” jelas OJK.
Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memperkuat kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar