Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Tegaskan Hindari Perkara Konflik Partai Politik
- account_circle Penulis
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 82
- comment 0 komentar

![]()
Perihal proses pemilihannya sebagai Hakim MK melalui mekanisme di DPR yang menuai kritik publik, Adies memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia menilai seluruh tahapan tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif.
Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis, 5 Februari 2026. Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden Prabowo Subianto juga resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan periode 2024–2029. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Komitmen Adies Kadir
Usai pelantikan, Adies menegaskan komitmennya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan konstitusi. Salah satu bentuk komitmen tersebut, Adies menyatakan tidak akan terlibat dalam persidangan perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan Partai Golkar.
“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada konflik kepentingan (conflict of interest), pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” kata Adies kepada wartawan di Istana Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Adies Kadir pun menegaskan kemungkinan akan mengambil langkah menghindari konflik kepentingan apabila terdapat perkara yang berkaitan langsung dengan partai politik tempat ia bernaung sebelumnya. “Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” lanjutnya.
Perihal proses pemilihannya sebagai Hakim MK melalui mekanisme di DPR yang menuai kritik publik, Adies memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia menilai seluruh tahapan tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif.
Adies menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki mandat konstitusional yang tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia memastikan akan menjalankan tugas tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Setkab RI & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar