Korupsi Ekspor CPO-POME Rp14 Triliun, Satu Tersangka dari Kementerian Perindustrian
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 90
- comment 0 komentar

![]()
Publik kini menyoroti bagaimana tata kelola ekspor komoditas strategis seperti sawit bisa dibobol hingga triliunan rupiah, dan menuntut transparansi serta efek jera nyata bagi para pelaku.
Jakarta | Kementerian Perindustrian menyatakan menghormati proses hukum atas penetapan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14 triliun akibat rekayasa klasifikasi ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME untuk menghindari aturan ekspor.
Salah satu tersangka berasal dari lingkungan Kemenperin, sementara lainnya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta sejumlah perusahaan swasta.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan menyebut oknum pegawai yang terlibat sudah dinonaktifkan sejak Januari 2026.
“Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara Kemenperin, dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Februari 2026.
Febri menegaskan bahwa Kemenperin menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Hal ini dipandang sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Ke depan, Kemenperin berjanji memperkuat sistem pengawasan internal dan menutup celah kebijakan agar kasus serupa tak terulang.
Publik kini menyoroti bagaimana tata kelola ekspor komoditas strategis seperti sawit bisa dibobol hingga triliunan rupiah, dan menuntut transparansi serta efek jera nyata bagi para pelaku.
Sementara itu, dilansir dari kejaksaan.go.id, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 10 Februari 2026, menetapkan 11 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan 11 tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Selanjutnya, para tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Warta Ekonomi & Kejaksaan











Saat ini belum ada komentar