Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korupsi Ekspor CPO-POME Rp14 Triliun, Satu Tersangka dari Kementerian Perindustrian

Korupsi Ekspor CPO-POME Rp14 Triliun, Satu Tersangka dari Kementerian Perindustrian

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Publik kini menyoroti bagaimana tata kelola ekspor komoditas strategis seperti sawit bisa dibobol hingga triliunan rupiah, dan menuntut transparansi serta efek jera nyata bagi para pelaku.

 

Jakarta | Kementerian Perindustrian menyatakan menghormati proses hukum atas penetapan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14 triliun akibat rekayasa klasifikasi ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME untuk menghindari aturan ekspor.

Salah satu tersangka berasal dari lingkungan Kemenperin, sementara lainnya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta sejumlah perusahaan swasta.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan menyebut oknum pegawai yang terlibat sudah dinonaktifkan sejak Januari 2026.

“Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara Kemenperin, dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Februari 2026.

Febri menegaskan bahwa Kemenperin menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Hal ini dipandang sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Ke depan, Kemenperin berjanji memperkuat sistem pengawasan internal dan menutup celah kebijakan agar kasus serupa tak terulang.

Publik kini menyoroti bagaimana tata kelola ekspor komoditas strategis seperti sawit bisa dibobol hingga triliunan rupiah, dan menuntut transparansi serta efek jera nyata bagi para pelaku.

Sementara itu, dilansir dari kejaksaan.go.id, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 10 Februari 2026, menetapkan 11 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan 11 tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Selanjutnya, para tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka  PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

    KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT DI dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007—2017. Hal tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status […]

  • MTN Bank NTT : Ada Keuntungan 1 Triliun Rupiah

    MTN Bank NTT : Ada Keuntungan 1 Triliun Rupiah

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna mengoptimalkan pendapatan Perbankan, maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, salah satunya adalah transaksi surat berharga, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi surat berharga dimaksud memiliki berbagai risiko. Demikian penandasan Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Dajara Bonga, S.H. didampingi Kadiv Rencorsec Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Stenly […]

  • “Kasus Narkoba” Kapolda Jawa Timur Ditangkap Propam

    “Kasus Narkoba” Kapolda Jawa Timur Ditangkap Propam

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kabar mengejutkan datang dari lembaga Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pasalnya, Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Propam Polri terkait kasus narkoba. Informasi tersebut diafirmasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia mengatakan, Kapolda Jatim pengganti Irjen Pol Nico Afinta itu dalam waktu secepatnya akan diumumkan kasus yang dialaminya. “Kalau […]

  • Pariwisata Bahari di Kota Kupang Jadi Perhatian Komisi X DPR & Kemenpar RI

    Pariwisata Bahari di Kota Kupang Jadi Perhatian Komisi X DPR & Kemenpar RI

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Potensi Pariwisata Bahari yang beragam, unik dan tersebar di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; terus didorong dalam pengembangan dan pengelolaannya oleh Komisi X DPR RI dan Kementerian Pariwisata RI. Salah satu perhatian Komisi X DPR dan Kemenpar RI dengan menghelat Sosialisasi Pengembangan Destinasi Pariwisata pada Jumat, 9 Agustus 2019 […]

  • HUT Ke-59, Jasa Raharja NTT Helat Donor Darah & Pengobatan Gratis

    HUT Ke-59, Jasa Raharja NTT Helat Donor Darah & Pengobatan Gratis

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menggelar donor darah dan pengobatan gratis dengan menggandeng Biddokes Polda NTT dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2019, kegiatan donor darah dipusatkan di Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa […]

  • Gubernur NTT Dukung Listrik Geotermal Asalkan Sesuai SOP

    Gubernur NTT Dukung Listrik Geotermal Asalkan Sesuai SOP

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    “Panas bumi adalah peluang, bukan ancaman. Dengan keterlibatan masyarakat adat dan perlindungan berbasis kearifan lokal, kita bisa menjaga Flores tetap lestari sambil menikmati manfaat energi bersih” Gubernur NTT, Melki Laka Lena.   Kupang | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menegaskan kembali dukungannya terhadap transisi energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi […]

expand_less