Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » PDIP Respons Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

PDIP Respons Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Isu gugatan yang meminta larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, angkat bicara terkait permohonan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Deddy menilai soal pelanggaran HAM atau tidaknya gugatan tersebut bergantung pada putusan MK. ”Melanggar HAM atau tidak, nanti kita tunggu pertimbangan MK,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.

Secara pribadi, Deddy mengaku memahami munculnya gugatan tersebut karena adanya potensi konflik kepentingan. ”Secara logika memang, jika keluarga presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, potensi adanya conflict of interest yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi,” imbuh Deddy.

Ia menilai budaya feodal dan paternalistik dalam penyelenggaraan kekuasaan masih kuat, ditambah lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dalam pemilu.

”Lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam pilpres yang baru lalu,” ujarnya.

Meski demikian, Deddy menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK. ”Tetapi baiknya kita tunggu saja bagaimana pandangan dan putusan MK. Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan di negeri kita yang cenderung machiavelistik,” tuturnya.

Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Berdasarkan situs resmi MK, Rabu, 25 Februari 2026, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026.

Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan meminta MK guna menyatakan pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Kupang Sidak Masker dan Ukur Suhu Tubuh Pengguna Angkutan Jalan

    Pemkot Kupang Sidak Masker dan Ukur Suhu Tubuh Pengguna Angkutan Jalan

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man memantau jalannya operasi yang dihelat oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang, yang mana setiap kendaraan roda dua maupun empat (umum dan pribadi), yang masuk dari luar kota diminta berhenti sejenak, kemudian semua penumpang beserta pengemudi diukur suhu tubuhnya menggunakan thermal gun. Dilaksanakan di daerah […]

  • Ala Hybrid, Kanim Kupang Ikut Upacara & Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-72

    Ala Hybrid, Kanim Kupang Ikut Upacara & Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-72

    • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Aparatur sipil negara (ASN) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang mengikuti upacara dan syukuran peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-72 Tahun 2022 secara hybrid (daring dan luring) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 27 Januari 2022. Penerapan protokol kesehatan ketat pun tetap dilakukan Kanim Kupang guna menangkal penyebaran Covid-19. […]

  • Sriwijaya Air Group Bantah Angkut Durian 3 Ton

    Sriwijaya Air Group Bantah Angkut Durian 3 Ton

    • calendar_month Rab, 7 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang, gardaindonesia.id |Menanggapi pemberitaan perihal Maskapai Sriwijaya Air mengangkut durian dengan rute penerbangan Bengkulu ke Jakarta kemarin, Sriwijaya Air memastikan bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak menyalahi aturan dalam penerbangan. “Mengangkut durian dalam penerbangan itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh setiap maskapai sejauh dikemas dengan baik dan masuk ke dalam cargo sesuai […]

  • Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus, Waspada Ancaman Lahar

    Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus, Waspada Ancaman Lahar

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Lembata-NTT, Garda Indonesia | Gunung api Ile Lewotolok diamati secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan yang terdapat di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Secara geografis, Gunung Ile Lewotolok berada pada koordinat 08°16’15” LS dan 123°30’18” BT (1423 mdpl). Secara administratif terdapat di wilayah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. […]

  • 88 Calon Mahasiswa STIPAS KAK Ikut Ujian Tes Masuk Gelombang I

    88 Calon Mahasiswa STIPAS KAK Ikut Ujian Tes Masuk Gelombang I

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru STIPAS KAK, Fr. Ignatius Meol, S.Fil mengatakan ujian tes masuk merupakan tes tertulis gelombang I dari 2 (dua) gelombang yang dijadwalkan untuk penerimaan calon Mahasiswa Baru Kampus STIPAS KAK Tahun Akademik 2019/2020. Sebanyak 88 calon mahasiswa mengikuti tes tertulis hari pertama di Kampus Sekolah Tinggi Pastoral […]

  • ‘New Normal’ di Sumut, Kapolda : Jalankan Aktivitas Tapi dengan Protokol Kesehatan

    ‘New Normal’ di Sumut, Kapolda : Jalankan Aktivitas Tapi dengan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Penerapan New Normal di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sebagai Wakil Ketua 2 Satgas Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. mengatakan untuk penerapannya tidak cukup hanya dilakukan pemerintah namun masyarakat juga ikut melaksanakannya. New Normal atau tatanan normal baru yaitu […]

expand_less