Lapor SPT Meningkat, KPP Kupang Buka Loket Layanan Sabtu Minggu
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 50
- comment 0 komentar

![]()
Kupang | Pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT PPh) tahun pajak 2025 yang dilakukan melalui Coretax DJP, maka KPP Pratama Kupang membuka layanan khusus akhir pekan.
Asistensi pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi karyawan pada Sabtu, 28 Februari dan setiap Sabtu dan Minggu di bulan Maret kecuali pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pembukaan loket pada akhir pekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia). Dalam surat tersebut disampaikan bahwa seluruh instansi diminta memastikan seluruh pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.
Berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui laman CORETAX DJP. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan telah melakukan aktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE) serta telah mendapatkan Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara dinas.
Percepatan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir gangguan sistem yang bisa terjadi pada saat batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni pada tanggal 31 Maret 2026.
Sampai dengan tanggal 27 Februari 2026, terhitung sudah 22.729 Wajib Pajak orang pribadi di lingkungan KPP Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka diharapkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 28 Februari 2026. Diharapkan para Aparatur Negara dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Guna memberikan pelayanan yang maksimal, DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP http://www.pajak.go.id/coretax, Coretaxpedia http://www.pajak.go.id/coretaxpedi serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan melaporkan SPT Tahunannya. Selain itu, Rimedi menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax.
“Kami konsisten untuk memberikan pelayanan prima kepada Bapak/Ibu wajib pajak, ini dibuktikan dengan pembukaan loket pada akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu. Silakan Bapak/Ibu manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tandas Rimedi.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: KPP Pratama Kupang











Saat ini belum ada komentar