Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 6 Mar 2019
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) NTT dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang berlangsung pada Rabu,6 Maret 2019 pukul 09.00 WITA—selesai di Neo Aston Hotel Kupang; mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyedia Jasa Konsultan Lokal.

Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tindak lanjut dari Musyawarah IX INKINDO NTT pada 12 Mei 2018, yang diamanatkan kepada Dewan Pengurus Provinsi Masa Bhakti 2018—2020 mempunyai fungsi dan kewenangan untuk:

  1. Membuat ketetapan operasional organisasi, serta merupakan forum komunikasi antara DPP;
  2. Membahas dan menetapkan rencana pelaksanaan program kerja dan Anggaran Pendapatan;
  3. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melancarkan kegiatan organisasi.

Mengusung tema Rakerprov ‘Melangkah Bersama Menuju Jasa Konsultan yang Berintegritas, Profesional dan Inovatif’, anggota INKINDO, secara bersama-sama berkomitmen mewujudkan jasa konsultan di NTT berintegritas, profesional dan inovatif melalui upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi secara terus menerus dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO NTT, Ir Tanto E.H.Sunukmo, mengatakan bahwa INKINDO terus meningkatkan integritas anggota agar apa yang dilakukan sama yang dibicarakan atau yang diinginkan dan dilandasi oleh prinsip kejujuran serta menjunjung tinggi profesi dan tidak melaksanakan pekerjaan secara abal-abal.

INKINDO NTT juga terus meningkatkan kompetensi diri”, terang Ir Tanto.

Saat ini anggota INKINDO NTT berjumlah 97 perusahaan, tersebar di seluruh wilayah provinsi NTT, terdiri dari 88 perusahaan kualifikasi kecil; 6 menengah; dan 3 besar. Dari 97 perusahaan itu, 94 berstatus pusat, artinya perusahaan asli NTT, dan 3 berstatus cabang, yang kantor pusatnya berada di luar NTT.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO NTT, Ir Tanto E.H.Sunukmo

“Dalam rangka upaya meningkatkan dan mengembangkan jasa konsultan di NTT, kami memerlukan dukungan pemerintah provinsi, sebagai pembina jasa konstruksi, dalam bentuk kebijakan khusus sebagaimana dimungkinkan oleh undang-undang”, tutur Ir Tanto.

Lanjutnya, Sehingga pemerintah provinsi dapat memberikan porsi peran yang lebih besar kepada Badan Usaha di daerah agar dapat bertumbuh dan berkembang.

Secara gamblang, Ir Tanto menjabarkan mengenai Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya pasal 24 ayat 1 ‘Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah Provinsi dapat membuat kebijakan khusus’,
Ayat 2 ‘Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a.Kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi daerah; dan/ atau b. Penggunaan Subpenyedia Jasa daerah)

“Selama ini belum ada Pergub yang mengatur dan menyatakan kondisi tersebut sesuai dengan Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya pasal 24 ayat 1 dan ayat 2; sehingga kami tidak terlindungi dari perusahaan dari luar (sekiranya ada APBD yang merupakan porsi penyedia jasa konsultan lokal), oleh karena itu kami inginkan pemerintah mendukung dengan kebijakan khusus tersebut”, tegas Ir Tanto.

Lebih Lanjut, Ketua DPP INKINDO NTT periode 2018—2020 ini menegaskan bahwa secara nasional, DPN INKINDO telah membuat draft Pergub sebagai kebijakan khusus Gubernur bagi konsultan daerah, yang di semua provinsi, mayoritas adalah kelas kecil dan menengah, menjadi sebuah program prioritas dan bersifat urgen.

“Sebagai referensi Gubernur, kebijakan khusus seperti ini sudah dibuat dan diberlakukan di beberapa Provinsi”,ungkapnya kepada Assisten II Pemprov NTT mewakili Gubernur saat menghadiri Rakerprov INKINDO.

INKINDO sebagai Asosiasi Perusahaan, setiap tahun selalu mengeluarkan Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil untuk kegiatan jasa konsultasi dan standar itu pula yang sekarang dijadikan acuan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Republik Indonesia.

Selain itu, berkaitan dengan remunerasi untuk jenjang jabatan ahli, jelas Ir Tanto, telah diatur dalam pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi: (2) Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal;
3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor Nomor 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.(27 Oktober 2017) dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi (13 November 2017)

“Seandainya pemerintah ingin melibatkan jenjang tenaga ahli, maka harus mengacu pada peraturan tersebut dan ketika membuat HPS tidak boleh kurang dari yang telah diatur, jika kurang maka akan mendapat peringatan dan sanksi dari instansi pemerintah. Begitupun jika kami sebagai penyedia jasa jika melakukan penawaran dibawah HPS maka akan mendapat sanksi dari asosiasi kami”, jelas Ir Tanto.

Tutup Ir Tanto,“Harapan kami, Pemprov dan Pemkab/Pemkot, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dapat mengikuti peraturan dan keputusan menteri ini. Sehingga Usaha Jasa Konsultansi dapat bertumbuh dan berkembang dengan iklim usaha kondusif”.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lion Air Tawarkan Tarif Promo Jelajahi Medan & Jayapura

    Lion Air Tawarkan Tarif Promo Jelajahi Medan & Jayapura

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Lion Air (Kode Penerbangan JT) member of Lion Air Group mengumumkan program promo bertajuk #LIBURANMAKINMUDAH pada beberapa rute penerbangan domestik efektif 1 Maret 2019 untuk menggugah minat ‘Trend Traveling’ Era Milenial. Tarif promo 50% dibawah tarif normal tersedia di rute yang dilayani dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) menuju Medan […]

  • Pangdam IX/Udy Ajak Masyarakat Wujudkan NKRI Berdaulat & Sejahtera

    Pangdam IX/Udy Ajak Masyarakat Wujudkan NKRI Berdaulat & Sejahtera

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Komunikasi adalah hal yang hakiki dalam kehidupan sosial umat manusia. Tidak ada manusia yang melepaskan hidupnya untuk berkomunikasi antar sesama. Oleh karena itu, komunikasi sosial sangat penting dalam kehidupan manusia guna saling berinteraksi dengan sesama. Sehingga, pada Kamis, 27 Juni 2019, Kodam IX/Udayana menhelat acara Komunikasi Sosial dengan Seluruh Komponen Masyarakat […]

  • Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan 2020—2035

    Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan 2020—2035

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perubahan global serta disrupsi teknologi yang berdampak pada seluruh sektor, termasuk pendidikan, menuntut adanya adaptasi atau penyesuaian terhadap sistem pendidikan mulai dari prasekolah, dasar, menengah, vokasi, hingga pendidikan tinggi harus mampu menjawab kebutuhan dari perubahan besar yang ada saat ini. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo bersama dengan jajaran terkait menggelar […]

  • Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Jangkau Pulau Terluar NTT

    Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Jangkau Pulau Terluar NTT

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Tenggara Timur menjadi lokasi keenam Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) di tahun 2025. Kegiatan ini dihelat pada tanggal 13—19 Juni 2025 dengan tujuan 5 (lima) lokasi 3T, yaitu: Pulau Pamana, Riung (Pulau Flores), Pulau Palue, Waiwerang (Pulau Adonara), dan Lamalera (Pulau Lembata).   Kupang | Ekspedisi Rupiah Berdaulat merupakan sinergi antara TNI Angkatan Laut dengan […]

  • Reaksi Pemprov NTT atas Kasus Tumpahan Minyak Montara Australia 2009

    Reaksi Pemprov NTT atas Kasus Tumpahan Minyak Montara Australia 2009

    • calendar_month Kam, 24 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Keputusan Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan ribuan Petani Rumput Laut NTT atas perusahaan kilangan minyak Montara Australia tahun 2009, yang mewajibkan membayar ganti rugi mencapai triliunan kepada para petani. Pemerintah Provinsi (Pemprov)  NTT meminta Pemerintah Pusat untuk lebih serius memperjuangkan ganti rugi kasus tumpahan minyak Montara Australia tahun 2009 tersebut. Wakil […]

  • Isu Sampah & Bencana Alam Jadi Hambatan Pariwisata di NTT

    Isu Sampah & Bencana Alam Jadi Hambatan Pariwisata di NTT

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sektor Pariwisata yang dijadikan sebagai Prime Mover perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Timur, kini terus didorong oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat dalam berbagai kesempatan dan kunjungan kerjanya di dalam dan luar negeri. Namun, Pariwisata NTT dihadapkan pada isu aktual berupa sampah dan bencana alam yang masih marak dan belum bisa dituntaskan. Kepala […]

expand_less