Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi atas nama Dorkas Marunduri – Djami di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 22 Mei 2019 mengatakan PT. PLN Persero (PLN) Pusat, PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang sebagai pihak yang kalah dalam Perkara Perdata Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG antara Penggugat: Dorkas Marunduri- Djami, S.H.

Tergugat 1.PT. PLN Perseo Pusat; 2.PT.PLN Wilayah NTT; 3.PT.PLN Area Kupang agar melaksanakan isi Putusan Perkara Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG jo. Putusan PT Kupang Nomor : 153/PDT jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1145 K/Pdt/2016 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 370 PK/Pdt/2018 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan Lesly, bahwa untuk melaksanakan putusan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan Anmaning pada tanggal 07 Juni 2017 dan Anmaning ke-III pada tanggal 25 September 2017 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 190/Pdt.G/2014/PN.Kpg yang ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan juga Irfan Sarwedy Panjaitan, SH (Manager PT. PLN Persero Wilayah II NTT) dan Yonathan C. Richie Mosey, SH (Manager PT. PLN Persero Area Kupang) selaku para Termohon Eksekusi

Dalam Sidang Anmaning III pada tanggal 25 September 2017, Termohon Eksekusi telah diberikan teguran agar para termohon eksekusi mau memenuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela selama 8 (delapan) hari terhitung sejak peneguran tersebut

Atas peneguran tersebut para termohon eksekusi/para tergugat mohon penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa mereka para termohon eksekusi akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Bahwa atas permintaan para termohon tersebut telah dijelaskan bahwa secara normatif baik permohonan peninjauan kembali maupun perlawanan tidak dapat menangguhkan eksekusi

Lesly melanjutkan, bahwa upaya peninjauan kembali Para Termohon Eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 370/PK/Pdt/2018 tanggal 16 Juli 2018 telah dinyatakan ditolak; dengan demikian maka Termohon eksekusi dalam hal ini PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang wajib tunduk dan taat pada :
Pertama, Melaksanakan isi putusan perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar :

Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Kedua, Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Ketiga, Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya;

Keempat, Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;

Kelima, Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai kini ditetapkan sejumlah Rp. 2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Keenam, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Prinsipnya, jelas Lely, “Permohonan eksekusi telah diajukan oleh klien saya sejak tanggal 2 Oktober 2018 kemudian berdasarkan petunjuk ketua pengadilan Negeri Kupang saya selaku kuasa hukum telah juga mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi pada tanggal 15 Januari 2019!”

“Kalau tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela maka kita akan ajukan permohonan sita eksekusi atas aset PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang selaku termohon eksekusi sesuai hukum acara dan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD”, tegas Lesly

Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur

“Kita juga akan pelajari apakah ada unsur pidananya karena ada dugaan melawan perintah kekuasaan yang sah sesuai pasal 216 KUHP”, pungkas Lesly Anderson Lay selaku Kuasa Pemohon Eksekusi.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rotary Kupang Central Helat Pelatihan P3K via Webinar di Era Normal Baru

    Rotary Kupang Central Helat Pelatihan P3K via Webinar di Era Normal Baru

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pertama kali sejak berdirinya Rotary Club Kupang Central, diinisiasi pelatihan Pengenalan Dasar Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan telah diselenggarakan bersama Rotaract (Rotary in Action) Kupang Fortuna pada Sabtu, 5 September 2020. Pelatihan yang dilaksanakan melalui webinar ini bertujuan mendorong masyarakat umum untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K […]

  • Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun. Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan […]

  • Serahkan Bantuan Beras, Wagub Josef Nae Soi Sambangi Biara dan Panti Asuhan

    Serahkan Bantuan Beras, Wagub Josef Nae Soi Sambangi Biara dan Panti Asuhan

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di masa pandemi Covid-19 semakin nyata. Sebagai pemimpin di daerah ini, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur, Josef A. Nae Soi tidak ingin masyarakat ‘terjebak” dalam kepanikan dan ketakutan karena virus corona. Karena itu, mereka hadir untuk meyakinkan dan memastikan bahwa tata […]

  • “Anti Padam Listrik” PLN UP3 Kupang Selama Masa PPKM

    “Anti Padam Listrik” PLN UP3 Kupang Selama Masa PPKM

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Kupang pada 26 Juli—2 Agustus 2021, maka PLN UP3 Kupang menghelat kegiatan ANTI PADAM (Andal-Optimal-Tanpa-Padam) yang ditangani oleh Tim Khusus Pekerjaan dalam Keadaan Bertenggangan (PDKB) UP3 Kupang yang berlokasi di Kota Kupang dan dilakukan di 2 (dua) lokasi yakni Penyulang […]

  • Catatan Akhir Tahun KPK, Menyongsong Tahun Baru 2022

    Catatan Akhir Tahun KPK, Menyongsong Tahun Baru 2022

    • calendar_month Jum, 31 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tidak terasa, kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan teladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengingat di tahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani […]

  • Dirut  Bank NTT: “Kasus MTM dan PT. Budi Nusa Sudah Tuntas”

    Dirut Bank NTT: “Kasus MTM dan PT. Budi Nusa Sudah Tuntas”

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT dengan Bank NTT dilaksanakan pada Selasa, 26 Juli 2022, setelah 2 (dua) kali Bank NTT tidak hadir karena beberapa alasan. RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi NTT.  Hadir dan memimpin rapat secara langsung Ketua Komisi III, Jonas Salean, Wakil […]

expand_less