Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Januari 2020,Taman Nasional Komodo Direvitalisasi & Ditutup Sementara

Januari 2020,Taman Nasional Komodo Direvitalisasi & Ditutup Sementara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Taman Nasional Komodo (TNK) lokasi cagar biosfir tempat hidup satwa langkah (Komodo, red) yang merupakan satu-satunya dan diakui UNESCO bakal ditutup untuk sementara oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT)

Langkah ini diambil oleh Pemprov NTT sebagai bentuk pembatasan untuk menjadi TNK sebagai The Next Tourism (Wisata Internasional) atas arahan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang menginginkan agar TNK ditata secara eksklusif dan mekanisme pendaftaran pengunjung secara online dan dibatasi dengan kuota maximum 50.000 orang pengunjung dalam satu tahun dan setiap pengunjung harus tercatat sebagai member dengan biaya US 1.000 dolar untuk satu tahun

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/05/21/gubernur-vbl-beber-regulasi-eksklusif-pelestarian-komodo-di-ntt/

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas dan Protokol Pemprov NTT, Dr Marius Ardu Djelamu saat membaca sambutan Gubernur NTT pada kegiatan pertemuan Bakohumas lingkup Pemprov NTT, Kamis, 23 Mei 2019 pukul 09:00 WITA—selesai di Aula Hotel Ima Kupang

Diharapkan melalui Bakohumas yang melibatkan Humas Se-Kab/Kota di NTT dapat diperoleh kesepahaman dalam mengelola TNK lebih baik dan dengan melaksanakan Langkah-langkah Strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memutuskan untuk merevitalisasi TNK di Pulau Komodo selama 1 (satu) tahun dimulai pada Januari 2020 demi kepentingan observasi

Kadis Pariwisata NTT, Ir Wayan Darmawa, MT

Kadis Pariwisata NTT, Ir. Wayan Darmawa, MT mengatakan bahwa NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (Ring of Beauty) dan kedepan lebih difokuskan tentang bagaimana membangun destinasi, ekonomi kreatif dan industri pariwisata

Selanjutnya, Wayan Darmawa menyampaikan mengenai rencana aksi TNK Komodo berupa penerapan satu pintu Labuan Bajo; Revitalisasi melalui konservasi dan rehabilitasi untuk memulihkan ekosistem dan sumber daya TNK; penutupan sementara Pulau Komodo; Gerakan bersih terhadap sampah plastik dan Pengaturan kawasan untuk menjamin kesinambungan perkembangan dan kelestarian Komodo.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengacara Santi Taolin Sebut Harta Lain, Ini Tanggapan Kristina Lazakar

    Pengacara Santi Taolin Sebut Harta Lain, Ini Tanggapan Kristina Lazakar

    • calendar_month Ming, 11 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kristina Lazakar merasa geram terhadap Pengacara Santi Taolin, Helio Caetano Moniz (HCM). Pasalnya, HCM menyebut dalam pemberitaan Garda Indonesia terdahulu tentang masih adanya harta–harta lain di luar harta yang disengketakan. “Khusus HCM, kau pergi sekolah tambah lagi dulu. Kau tetap masih mengotot (tentang) penolakan hak waris. Kau baca baikkah tidak itu […]

  • Gempa M 6.8 Guncang Wilayah Maluku

    Gempa M 6.8 Guncang Wilayah Maluku

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku, Garda Indonesia | Gempa bumi dengan magnitude 6.8 mengguncang wilayah Maluku pada Kamis, 26 September 2019 pukul 08.46 WIT. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis parameter gempa terjadi pada 40 km timur laut Ambon – Maluku dengan kedalaman 10 km. BMKG merilis tidak adanya potensi tsunami. Berdasarkan informasi BMKG, gempa bumi dirasakan di […]

  • Sekda NTT Pinta DAK APBD 2019 Dipercepat

    Sekda NTT Pinta DAK APBD 2019 Dipercepat

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing meminta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk mempercepat proses pelaksanaan paket proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD NTT tahun 2019. “Sekarang sudah 20 Mei, sedikit lagi masuk bulan Juni, jadi tolong perhatikan program APBD DAK Fisik yang […]

  • Menteri PPPA Prof Yohana: ‘Akhiri..! Perdagangan Orang’

    Menteri PPPA Prof Yohana: ‘Akhiri..! Perdagangan Orang’

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Serang,gardaindonesia.id – Komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini terlihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan pelembagaan penanganannya di tingkat pusat dan daerah sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar melakukan upaya peningkatan pemahaman […]

  • 400 Juta ke Pesparani, Bank NTT Saran UMKM Ada di Arena Lomba

    400 Juta ke Pesparani, Bank NTT Saran UMKM Ada di Arena Lomba

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT), menyerahkan dukungan dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat Provinsi NTT dan Nasional. Penyerahan dukungan ini berlangsung di ruang rapat direksi, lantai 2 kantor pusat Bank NTT pada Selasa pagi, […]

  • Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

    Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/ Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena […]

expand_less