Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019.

Penegasan dan dorongan Menteri Yohana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak; terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019 di Jakarta.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan saya dengan Ketua MK pada Desember 2018. Ketua MK sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada. Menteri Agama juga demikian. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014—2019 berakhir”, jelas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum dengan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

“Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” tambah Menteri Yohana.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. Hal ini yang melandasi Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.

Pertemuan didukung oleh 15 Kementerian/Lembaga dan 65 LSM serta dihadiri sejumlah perwakilan K/L dan LSM diantaranya dari Kementerian Koordinator PMK, Kantor Staf Presiden, Staf Khusus Presiden, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakina dari Kementerian Agama, Direktorat Kesehatan Keluarga dari Kementerian Kesehatan, Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Ketua KPAI, Komnas Perempuan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Bidan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Independen, Kalyana Mintra, Rumah Kitab, UNICEF dan UNFPA.

Usulan seputar batas usia minimal perkawinan cukup seragam yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Beberapa diantaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan. Terkait angka minimum ini akan didorong agar batas usia minimal perkawinan minimum 19 tahun dan baik perempuan dan laki-laki adalah sama berdasarkan masukan MK agar tidak ada diskriminasi.

“Semakin kita mampu menaikkan angka batas usia minimal perkawinan itu akan jauh lebih baik. Karena bagaimanapun usia perkawinan ini menyangkut masalah kesehatan reproduksi perempuan. Oleh sebab itu proses ini harus terus kita kawal setidaknya batas usia minimal mencapai di atas usia anak berdasarkan UU Perlindungan Anak,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional, Siti Ruhaini.

Di sisi lain, baik Komnas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Kapal Perempuan satu suara berpendapat selain memastikan batas usia minimal naik bagi perempuan, pengawasan ketat terhadap dispensasi perkawainan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah kelonggaran batas minimal usia perkawinan terjadi.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin dalam rapat menyebutkan urgensi revisi UU Perkawinan untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu penyebab masih terjadinya perkawinan anak karena masih diberlakukannya aturan untuk membolehkan perkawinan anak dengan adanya pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui dispensasi perkawinan. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wini Jadi Atensi Pemda TTU Sejak 2010, IRCI Dorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

    Wini Jadi Atensi Pemda TTU Sejak 2010, IRCI Dorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kawasan Wini di wilayah pantai utara (pantura) TTU berbatasan langsung dengan Timor Leste wajib dijadikan Program Prioritas Calon Kepala Daerah (Cakada) TTU 2020 untuk diusulkan ke pusat dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 menyebutkan Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut […]

  • Dua Petinju Binaan Silem Serang Bakal Adu Jotos di Member Fight KJP

    Dua Petinju Binaan Silem Serang Bakal Adu Jotos di Member Fight KJP

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Depok, Garda Indonesia | Dua orang petinju asal Depok akan bertanding dalam even Member Fight KPJ di GOR Bulungan, Blok M Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 September 2019. Kedua petinju tersebut atas nama Elza Widya dan Purwanto, dari Sasana Silem Amanatun Soe Boxing Camp, milik petinju profesional Indonesia, Silem Serang. Silem Serang, selain sebagai atlet […]

  • Gubernur VBL : Pendidikan Pancasila Pembentuk Karakter Generasi Muda

    Gubernur VBL : Pendidikan Pancasila Pembentuk Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pendidikan Pancasila di bangku pendidikan diharapkan harus bisa membentuk dan mencetak generasi anak didik yang berkarakter dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sosial. Bukan hanya itu, melainkan juga mampu memberikan dorongan untuk mencintai keragaman dan perbedaan budaya dari seluruh pelosok tanah air. Hal tersebut dikatakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat […]

  • Produk UMKM Binaan Bank NTT Pajang di Sarinah Jakarta

    Produk UMKM Binaan Bank NTT Pajang di Sarinah Jakarta

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Aneka produk unggulan hasil binaan Bank NTT, menembus pasar nasional, yakni dijual di Plaza Sarinah, Jakarta pada moment Pameran Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Exotic NTT: ‘Pasar Floratama’. Dan, ini difasilitasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam hal ini Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) atas kemitraan dengan Bank […]

  • Kisah Kasih AB, NB dan BW

    Kisah Kasih AB, NB dan BW

    • calendar_month Ming, 9 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh : Denny Siregar Saya itu senang menganalisis sesuatu berdasarkan kepingan-kepingan informasi kemudian menyusunnya menjadi sebuah gambar besar. Kesenangan ini membuahkan sebuah analisa yang kadang berguna untuk melihat pola apa yang sedang dipakai oleh sebuah kelompok. Dan lumayan berhasil ketika menggambarkan “niat” kelompok demo saat 411 dan 212. Tulisan saya bisa selangkah di depan gerakan mereka. […]

  • Tour de Entente 2025 Tuntas di Labuan Bajo

    Tour de Entente 2025 Tuntas di Labuan Bajo

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Pada etape ini, para pesepeda menjajal lintasan dengan total jarak tempuh 136,6 km. Selepas dataran Lembor, mereka dihadapkan dengan tanjakan menantang dengan titik ketinggian mulai dari 205 Mdpl hingga 940 Mdpl.   Labuan Bajo | Usai menjajal lintasan di Pulau Timor, Sumba dan Flores selama sebelas hari, peleton Tour de Entente memasuki etape terakhir dengan […]

expand_less