Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019.

Penegasan dan dorongan Menteri Yohana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak; terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019 di Jakarta.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan saya dengan Ketua MK pada Desember 2018. Ketua MK sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada. Menteri Agama juga demikian. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014—2019 berakhir”, jelas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum dengan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

“Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” tambah Menteri Yohana.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. Hal ini yang melandasi Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.

Pertemuan didukung oleh 15 Kementerian/Lembaga dan 65 LSM serta dihadiri sejumlah perwakilan K/L dan LSM diantaranya dari Kementerian Koordinator PMK, Kantor Staf Presiden, Staf Khusus Presiden, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakina dari Kementerian Agama, Direktorat Kesehatan Keluarga dari Kementerian Kesehatan, Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Ketua KPAI, Komnas Perempuan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Bidan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Independen, Kalyana Mintra, Rumah Kitab, UNICEF dan UNFPA.

Usulan seputar batas usia minimal perkawinan cukup seragam yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Beberapa diantaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan. Terkait angka minimum ini akan didorong agar batas usia minimal perkawinan minimum 19 tahun dan baik perempuan dan laki-laki adalah sama berdasarkan masukan MK agar tidak ada diskriminasi.

“Semakin kita mampu menaikkan angka batas usia minimal perkawinan itu akan jauh lebih baik. Karena bagaimanapun usia perkawinan ini menyangkut masalah kesehatan reproduksi perempuan. Oleh sebab itu proses ini harus terus kita kawal setidaknya batas usia minimal mencapai di atas usia anak berdasarkan UU Perlindungan Anak,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional, Siti Ruhaini.

Di sisi lain, baik Komnas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Kapal Perempuan satu suara berpendapat selain memastikan batas usia minimal naik bagi perempuan, pengawasan ketat terhadap dispensasi perkawainan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah kelonggaran batas minimal usia perkawinan terjadi.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin dalam rapat menyebutkan urgensi revisi UU Perkawinan untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu penyebab masih terjadinya perkawinan anak karena masih diberlakukannya aturan untuk membolehkan perkawinan anak dengan adanya pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui dispensasi perkawinan. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pungli di LVRI Belu, Ketua Marcab Veteran: Pungutan Itu Atas Dasar Sepakat

    Dugaan Pungli di LVRI Belu, Ketua Marcab Veteran: Pungutan Itu Atas Dasar Sepakat

    • calendar_month Rab, 11 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Diberitakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu terhadap anggota veteran, Andreas Mali Liku, Ketua Markas Cabang Belu Stefanus Atok memberi klarifikasi di Kantor Markas Cabang LVRI Km. 16, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Propinsi NTT, pada Selasa, 10 Desember 2019 petang. Baca […]

  • 111 Desa Terpencil di NTT Dialiri Listrik Sepanjang Tahun 2020

    111 Desa Terpencil di NTT Dialiri Listrik Sepanjang Tahun 2020

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perusahaan Listrik Negara (PLN) selalu berupaya menghadirkan listrik hingga ke seluruh negeri. Sepanjang Tahun 2020, PLN  menyambungkan listrik ke 111 desa atau sejumlah 82.484 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Terima kasih PLN yang telah menyalakan listrik di desa kami di mana dulu desa ini terisolasi, […]

  • Pesparani II NTT Usai, Kota Kupang Juara Umum

    Pesparani II NTT Usai, Kota Kupang Juara Umum

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik II Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2022 telah usai dan ditutup oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bertempat di aula Sta. Maria Immaculata Kampus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Rabu malam, 7 September 2022. Kontingen Kota Kupang dinobatkan sebagai juara umum dengan berhasil […]

  • PT Jasa Raharja Putra Siap Bayar Santunan Kecelakaan Tunggal

    PT Jasa Raharja Putra Siap Bayar Santunan Kecelakaan Tunggal

    • calendar_month Rab, 27 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – PT Jasa Raharja Putra Kupang adalah anak cabang dari PT (Persero) Jasa Raharja Cabang NTT akan melayani korban kecelakaan Lalu Lintas Tunggal (Korban akibat kelalaian pengendara), selain itu juga membayar santunan bagi semua jenis kecelakaan Lalu Lintas apabila masyarakat membayar biaya Jasa Raharja Putra saat membayar pajak petugas ada di loket Samsat. Hal […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat Pinta Pelayanan Dokter Harus Profesional & Tulus

    Gubernur Viktor Laiskodat Pinta Pelayanan Dokter Harus Profesional & Tulus

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pelayanan kesehatan harus turut mendukung pembangunan pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi di Nusa Tenggara Timur. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Seminar dan Workshop dengan topik East Nusa Tenggara Emergency Update 2019 dengan tema “Live To Save Life” yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia […]

  • JANGAN TERTIPU! Akun dan Undian Palsu Bank NTT di Instagram

    JANGAN TERTIPU! Akun dan Undian Palsu Bank NTT di Instagram

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT telah memberikan keterangan hingga mengedukasi para nasabah agar jangan tertipu oleh beragam akun dan undian palsu di media sosial. Kendati demikian, masih saja ada orang yang terperangkap dengan impian bisa memperoleh hadiah undian palsu atau bodong. Menilik kondisi tersebut, maka redaksi […]

expand_less