Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019.

Penegasan dan dorongan Menteri Yohana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak; terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019 di Jakarta.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan saya dengan Ketua MK pada Desember 2018. Ketua MK sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada. Menteri Agama juga demikian. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014—2019 berakhir”, jelas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum dengan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

“Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” tambah Menteri Yohana.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. Hal ini yang melandasi Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.

Pertemuan didukung oleh 15 Kementerian/Lembaga dan 65 LSM serta dihadiri sejumlah perwakilan K/L dan LSM diantaranya dari Kementerian Koordinator PMK, Kantor Staf Presiden, Staf Khusus Presiden, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakina dari Kementerian Agama, Direktorat Kesehatan Keluarga dari Kementerian Kesehatan, Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Ketua KPAI, Komnas Perempuan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Bidan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Independen, Kalyana Mintra, Rumah Kitab, UNICEF dan UNFPA.

Usulan seputar batas usia minimal perkawinan cukup seragam yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Beberapa diantaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan. Terkait angka minimum ini akan didorong agar batas usia minimal perkawinan minimum 19 tahun dan baik perempuan dan laki-laki adalah sama berdasarkan masukan MK agar tidak ada diskriminasi.

“Semakin kita mampu menaikkan angka batas usia minimal perkawinan itu akan jauh lebih baik. Karena bagaimanapun usia perkawinan ini menyangkut masalah kesehatan reproduksi perempuan. Oleh sebab itu proses ini harus terus kita kawal setidaknya batas usia minimal mencapai di atas usia anak berdasarkan UU Perlindungan Anak,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional, Siti Ruhaini.

Di sisi lain, baik Komnas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Kapal Perempuan satu suara berpendapat selain memastikan batas usia minimal naik bagi perempuan, pengawasan ketat terhadap dispensasi perkawainan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah kelonggaran batas minimal usia perkawinan terjadi.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin dalam rapat menyebutkan urgensi revisi UU Perkawinan untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu penyebab masih terjadinya perkawinan anak karena masih diberlakukannya aturan untuk membolehkan perkawinan anak dengan adanya pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui dispensasi perkawinan. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Cek Tagihan Listrik Pascabayar Lewat PLN Mobile

    Cara Cek Tagihan Listrik Pascabayar Lewat PLN Mobile

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) memberi kemudahan bagi pelanggan pascabayar untuk mengecek perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan. Melalui fitur Catat Meter secara mandiri yang tersedia di aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat mengetahui perkiraan pemakaian listrik setiap bulannya, sebelum tagihan resmi keluar. “Dengan fitur ini pelanggan dapat mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol […]

  • ‘Media Gathering Bank NTT 2020’ Direktur Utama : Terima Kasih Teman Media

    ‘Media Gathering Bank NTT 2020’ Direktur Utama : Terima Kasih Teman Media

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho dalam sesi Media Gathering bersama rekan-rekan media cetak, elektronik, dan online pada Rabu sore, 16 Desember 2020 di Suka Ramai Restoran, menyampaikan masih banyak pekerjaan besar yang menanti di tahun depan. Karena itu, Bank NTT menyadari bahwa pekerjaan-pekerjaan besar itu tidak akan mungkin […]

  • Pemerintah Indonesia Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

    Pemerintah Indonesia Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi. Perbaikan tersebut antara lain dalam sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog. “Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-katalog, sekarang yang masuk kan […]

  • Balap Perahu Supercepat, PLN Siap Listrik Bersih Tanpa Kedip

    Balap Perahu Supercepat, PLN Siap Listrik Bersih Tanpa Kedip

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Balige, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) siap memasok listrik andal berbasis energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung perhelatan internasional kompetisi balap perahu supercepat F1 Powerboat (F1H2O) di Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara pada 24—26 Februari 2023. PLN menyiapkan 2 (dua) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) menjadi pasokan utama kelistrikan sebagai wujud komitmen mendukung […]

  • Jabat Kapolda NTT, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Rudi Darmoko

    Jabat Kapolda NTT, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Rudi Darmoko

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Loading

    Irjen Rudi menegaskan komitmennya melanjutkan program-program yang telah dirintis pendahulunya. Ia memastikan kebijakan yang belum sempat diselesaikan akan tetap dilanjutkan bersama seluruh jajaran Polda NTT.   Kupang | Irjen. Pol. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. merupakan perwira tinggi Polri yang sejak 20 Mei 2025 mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT). Prosesi […]

  • Panglima TNI : TNI-Polri Siapkan Operasi Kemanusiaan di Pulau Galang

    Panglima TNI : TNI-Polri Siapkan Operasi Kemanusiaan di Pulau Galang

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kepulauan Riau, Garda Indonesia | Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama seluruh komponen bangsa lainnya sedang mempersiapkan operasi kemanusiaan di Pulau Galang, termasuk rencana pembangunan rumah sakit khusus untuk menangani wabah Virus Corona atau Covid-19 oleh Pemerintah atau instansi terkait. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi […]

expand_less