Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » BPBD Kota Kupang Helat Pelatihan Peningkatan Kapasitas TRC

BPBD Kota Kupang Helat Pelatihan Peningkatan Kapasitas TRC

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Upaya memberikan kenyamanan terhadap seluruh masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, terutama dalam hal penanganan bencana alam; diwujudkan melalui Pelatihan Penanggulangan Bencana, Tim Reaksi Cepat (TRC), yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang.

Pada Rabu, 10 Juli 2019 bertempat di Neo Aston Hotel Kupang, melalui Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Kupang mengadakan pelatihan selama 3 (tiga) hari, dengan menghadirkan narasumber dari BNPB RI, AGD Dinkes Prov. DKI Jakarta, SAR Kupang, BPBD Kota Kupang dan Orari Kota Kupang.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan logistik BPBD Kota Kupang, Judi Reki Taulo, SE., kepada awak media mengatakan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk menambah pengetahuan dari para personil dalam penanggulangan bencana.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dari para personil terutama dalam pengoperasian alat-alat yang nanti digunakan di lapangan”, ujar Judi.

Guna mencapai tujuan tersebut, menurut Judi, pelatihan ini terbagi dalam beberapa tahap yaitu presentasi, tanya jawab dan juga praktek. “Praktek di kantor SAR, itu hari terakhir”, pungkas Yudi.

Sementara itu, Kepala seksi Evakuasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Asep Supriatna, SE., MM., mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para personil BPBD khususnya Tim Reaksi Cepat.
“Kegiatan ini guna meningkatkan kapasitas dari para personel agar tau apa yang harus dibuat di lapangan sesuai pedoman yang ada “, ujar Asep.

Suasana pelatihan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Kupang di Neo Aston Kupang

Pedoman atau aturan kerja TRC, menurut Asep yaitu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Semua kerja TRC dari awal sampai akhir sudah diatur dalam Perka tersebut”, jelas Asep.

TRC sendiri, ujar Asep, memiliki tugas yang sangat penting pasca bencana yaitu mengkaji secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan pada fungsi layanan umum serta pemerintah juga saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana.

“TRC melakukan kajian cepat kemudian melaporkan hasilnya secara bertahap, yaitu laporan awal ketika tiba di lokasi bencana, laporan harian dan laporan akhir yang lengkap. Laporan tersebut sebagai acuan BPBD untuk mengadakan koordinasi guna menentukan tindakan selanjutnya”, jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa waktu yang dibutuhkan TRC dalam melakukan pengkajian bergantung pada cakupan lokasi bencana. Berkaitan dengan tindakan penanganan pasca kajian cepat dari TRC, Asep menyebutkan waktunya secepat mungkin.

“Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan tindakan lanjutan itu maksimal 1 kali 24 jam”, ujar Asep.

Pada kesempatan tersebut BNPB RI akan membawakan 3 materi diantaranya, Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana, Tim Reaksi Cepat Kabupaten/Kota dan yang terakhir Kaji Cepat.

Sementara itu, jumlah peserta yang hadir sebanyak 40 (empat puluh) orang, diantaranya dari BPBD, Dinas Sosial, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, PMI Kota Kupang, dan Bapeda Kota Kupang(*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase) Foto by cahayabaru.id

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Listrik Triwulan Pertama 2021 Tidak Naik

    Tarif Listrik Triwulan Pertama 2021 Tidak Naik

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari—Maret  2021. Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu kepada tarif listrik Pada Triwulan 4 tahun 2020 mengalami penurunan setelah […]

  • Calon Bupati dan Wakil Bupati Diusung NasDem Harus Patuh Protokol Covid-19

    Calon Bupati dan Wakil Bupati Diusung NasDem Harus Patuh Protokol Covid-19

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Raymundus Sau Fernandes menegaskan bahwa setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati di 9 (sembilan) kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020, harus mematuhi protokol Covid-19. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/09/07/tangani-pandemi-klaster-pilkada-jadi-perhatian-serius-presiden-jokowi/ Penegasan Ray Fernandes tersebut disampaikannya […]

  • ETMC XXXIII Liga IV Mulai Senin 3 Maret, 32 Tim Siap Berlaga

    ETMC XXXIII Liga IV Mulai Senin 3 Maret, 32 Tim Siap Berlaga

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | El Tari Memorial Cup (ETMC) ke-33 (XXXIII) Liga IV siap dibuka pada Senin sore, 3 Maret 2025 pukul 15:00 Wita oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan jajaran Asprov PSSI NTT. Perhelatan sebelum, ETMC XXXII 2023 di Rote Ndao dan terpilih tuan rumah ETMC XXXIII yakni Manggarai Barat, namun berhalangan hingga diambil alih […]

  • Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

    Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas, MM., MBA Punya bank dalam kelompok konglomerasinya sendiri itu seperti punya “Kasir Besar”. Kasir Besar ini “bertugas” menerima duit, maupun mengeluarkan duit. Menerima duit dalam bentuk modal, pinjaman, tabungan atau deposito maupun dari tagihan (receivables). Juga mengeluarkan duit dalam bentuk pembayaran (payables), termasuk bayar bunga (interest), maupun meminjamkan atau bentuk penyertaan […]

  • Kantor Bahasa NTT Latih 80 Guru Utama Berbahasa Dawan

    Kantor Bahasa NTT Latih 80 Guru Utama Berbahasa Dawan

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Sebanyak 80 guru SD dan SMP dari daratan Timor memperoleh pelatihan “Guru Utama Berbahasa Dawan” selama 4 hari (26—29 Juli 2022) di Hotel Bahagia Dua Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Esensi kegiatan ini bertujuan melatih para guru agar dapat menjadi pelatih dan inspirator bagi siswa-siswi dan […]

  • Nikita Mirzani ‘Ngamuk’ di Sidang, Jaksa Paksa Pakai Rompi Tahanan

    Nikita Mirzani ‘Ngamuk’ di Sidang, Jaksa Paksa Pakai Rompi Tahanan

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Loading

    Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung menghampiri Nikita dan memintanya kembali ke Rutan Pondok Bambu sambil menyodorkan rompi tahanan.   Jakarta | Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang Rp4 miliar yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Ketegangan terjadi setelah Nikita […]

expand_less