Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Tergoresnya Makna Hari Anak Nasional—Peti Mati untuk Penegak Hukum

Tergoresnya Makna Hari Anak Nasional—Peti Mati untuk Penegak Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Rianti Aprilia Feoh

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tanggal 23 Juli dikenal sebagai peringatan Hari Anak Nasional, yang dimaknai sebagai kepedulian Bangsa Indonesia terhadap perlindungan kepada Anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong Keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

Jika semua merayakan Hari Anak Nasional, tapi tidak untuk saat ini, memalukan, bejat bahkan kejam, terkhusus ketika kakak-beradik, Warga Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dijadikan budak seks oleh seorang kakek, pengusaha ikan dan garam (dilansir dari diantimur.com, http://www.diantimur.com/2019/06/30/cerita-pilu-siswi-smp-kupang-menggantikan-sang-kakak-jadi-budak-seks-kakek-bejat/

Tak hanya itu, ,nukilan dari kompas.com sebanyak 34 anak perempuan di Kota Kupang jadi korban percabulan hingga pertengahan tahun 2019 ini.

Kita seolah menutup mata, dengan kebijakan hukum yang ada untuk membela keadilan, palsu bahkan hilang ditelan perut-perut penguasa. Lantas, pantaskah, hari ini kita merayakan hari anak nasional dengan mengadakan banyak perlombaan untuk anak-anak?, Omong kosong..!

Seharusnya kita secara terbuka melalui dasar hukum, memberikan sanksi hukum bagi kakek bejat dan pembebasan dan perlindungan kepada kakak-beradik, namun, kenyataan yang terjadi kakek bejat masih menikmati alam terbuka, sedangkan korban “SM” masih berada dibawah pengawasan sebuah LSM bahkan dikabarkan tengah hamil 8 bulan.

Dimanakah makna Hari Anak Nasional, dimanakah keadilan bagi anak bangsa yang katanya “penerus bangsa”?, Dimanakah perlindungan bagi mereka yang “ditelanjangi”?

Pemerintah sebagai penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi kakak-beradik sebagai korban dan saksi dari perbuatan kakek bejat, sebagai upaya perlindungan hukum untuk kebebasan dan hak asasi anak.

Perlindungan anak merupakan tanggungjawab seluruh warga terutama aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum), mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan ABH, sampai pada perdamaian, namun apa yang terjadi di kupang, Hanya Omong kosong..!

Mereka yang disebut “penguasa kebijakan hukum” sudah tak “bernyawa”, terhadap kepedulian dan perlindungan bagi mereka yang “ditelanjangi” oleh kakek bejat.

Terutama penghukuman yang diberikan tidak hanya bagi kakek bejat, tapi juga bagi orang tua dari korban karena secara sengaja diduga “menjual anaknya” karena selalu menerima imbalan berupa uang, motor, dan genset (dikutip dari POS Kupang, https://kupang.tribunnews.com/2019/06/28/breaking-news-siswi-sma-di-kabupaten-kupang-diduga-dijual-orangtua-jadi-budak-seks-seorang-kakek

Apa keadilan bagi mereka? Mungkinkah sudah dibeli dengan uang atau kebodohan masa bodoh?.

Kita seutuhnya wajib menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap anak, agar tidak “hilangnya “ makna hari anak nasional ,bahkan ketika anak “ditelanjangi”, sebenarnya makna hari anak nasional akan terbukti jika pelaku menerima sanksi hukum dan korban diberikan kebebasan dan perlindungan, hingga pada pemulihan secara untuh bagi korban.

Hal inilah yang perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang terlibat dalam ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum), sampai masalah terselesaikan dengan adanya keadilan dari pihak korban maupun pelaku.

Namun, sampai saat ini, aparat penegak hukum yang terlibat dalam ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum) di Kabupaten Kupang seakan terbungkus dalam “peti mati”, membiarkan cerita pilu kakak-beradik menjadi budak seks kakek bejat berlanjut dan terus memohon keadilan bagi anak perempuan kami. (*)

Penulis (*/Mahasiswa UNDANA Prodi PGSD semster 9)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIP Nusra Pinta ‘Support’ Ombudsman RI Perwakilan NTT

    PLN UIP Nusra Pinta ‘Support’ Ombudsman RI Perwakilan NTT

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Asisten Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara III, Irlan J. Lalu menyambangi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton di ruang kerjanya pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 11.00 WITA, Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara III berada di bawah PLN Unit Induk Pelayanan (UIP) Nusa Tenggara yang bertugas mengeksekusi proyek […]

  • GEMPA LITERASI Guncang Manggarai Timur

    GEMPA LITERASI Guncang Manggarai Timur

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Borong, Garda Indonesia | Guna meningkatkan kesadaran pengelola Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan pengelola Taman Baca Masyarakat (TBM) untuk pemberdayaan masyarakat, Direktorat Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi RI menghelat pendampingan penguatan (TBM) di Satuan Pendidikan Non-Formal (SPNF) (SKB) Borong, Desa Gurung […]

  • NTT Masih Negatif Corona, Gubernur VBL Minta Masyarakat Tetap Waspada

    NTT Masih Negatif Corona, Gubernur VBL Minta Masyarakat Tetap Waspada

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Telah sebulan lebih fokus kerja masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tertuju kepada percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hasilnya hingga kini secara nasional, tersisa dua provinsi yakni Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih negatif Covid-19. Terhadap kondisi tersebut , Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengharapkan agar […]

  • Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

    Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang larangan merokok di daerah atau kawasan yang telah ditetapkan akan diberlakukan efektif per bulan Januari 2020. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana, Selasa, 2 April 2019 usai jumpa pers bersama awak media di Balai […]

  • Komunitas ‘Salam Satu Aspal’ Putihkan Stadion Gelora Bung Karno

    Komunitas ‘Salam Satu Aspal’ Putihkan Stadion Gelora Bung Karno

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komunitas Motor ‘Salam Satu Aspal’ dan Perkumpulan Ojek Daring Indonesia (PRODA) dipimpin oleh Politisi Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersama melakukan konvoi 10.000 motor ke Gelora Bung Karno (GBK) untuk menghadiri Kampanye Akbar Joko Widodo – KH Maruf Amin, Sabtu, 13 April 2019. Kampanye Akbar yang dikemas […]

  • TERJEBAK UNDIAN PALSU! Uang Nasabah Bank NTT Lewoleba Lenyap

    TERJEBAK UNDIAN PALSU! Uang Nasabah Bank NTT Lewoleba Lenyap

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Seorang nasabah Bank NTT Lewoleba mengaku bahwa sejumlah uang raib atau hilang di rekening tabungan nomor: 100553XXXX/ 010206004XXXX. Nasabah naas bernama Rosy Leonardus juga menyampaikan telah datang mengadu dan bertemu wakil pemimpin cabang pada Jumat, 22 September 2023. Bank NTT pun memberikan klarifikasi perihal kejadian uang raib di tabungan nasabah tersebut. […]

expand_less