Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » AMM-NTT Tolak Diskursus Penutupan & Relokasi Penduduk di Pulau Komodo

AMM-NTT Tolak Diskursus Penutupan & Relokasi Penduduk di Pulau Komodo

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Diskursus (wacana) Penutupan Pulau Komodo dan Relokasi Penduduk di Pulau Komodo oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat yang menuai kontroversi di mata publik dan direspon oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (AMM-NTT).

Sebagai bentuk aksi protes terhadap diskursus yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT tersebut, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (AMM-NTT) melakukan aksi unjuk rasa pada, Kamis, 15 Agustus 2019. Titik start Taman Nostalgia menuju Kantor Gubernur NTT dan berakhir di Kantor DPRD NTT.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa NTT, Isodorus Andi menolak dan mengecam dengan keras Wacana Penutupan Pulau Komodo dan Relokasi Penduduk di Pulau Komodo oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa Komodo menjadi hewan rebutan bagi sejumlah kalangan untuk mendapatkan jasa/keuntungan yang sebesar-besarnya termasuk Gubernur NTT dan kolega – koleganya elitnya serta para pemafia komodo karena sampai hari ini pemerintah dan para penegak hukum tidak berhasil mengusut tuntas kasus penyeludupan 41 komodo dari Taman Nasional Komodo,” tegas Isodorus Andy.

Andy menilai bahwa wacana yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat tidak melalui kajian yang mendalam terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Komodo dan ada kaitanya dengan kasus – kasus sebelumnya.

“Dan saya pastikan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat belum koordinasi dengan pihak pemerintah pusat dalam hal ini KLHK dan KSDAE serta konsep desainnya tidak jelas artinya pernyataan ini adalah pernyataan liar, sengaja diungkapkan guna untuk memantik reaksi masyarakat,” kata Andy.

Ungkap Andy, “Kami menduga bahawa ada kepentingan koorporasi tingkat elit yang bejat dan busuk ketika wacana liar ini dieksekusi.”

Lebih lanjut Isidorus Andi menyatakan, “Apa kewenangan Gubernur untuk menutup Pulau Komodo dan Merelokasi Penduduk di Pulau Komodo? Hemat kami Gubernur tidak punya kewenangan atas dasar UU. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Komodo tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan masyarakat asli di Pulau komodo yang sudah ribuan tahun hidup berdampingan dengan binatang langka tersebut (komodo).

“Jauh sebelum ditetapkan menjadi 7 keajaiban dunia yang baru (new 7 wonders of the world), masyarakat di pulau komodo sudah hidup sejak lama di sana. Hemat kami konservasi itu penting tetapi tidak harus menutup pulau komodo dan merelokasi masyarakat di pulau komodo,” bebernya.

Lagi – lagi Pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan konservasi terhadap Taman Nasional Komodo dan Merelokasi Penduduk di Pulau Komodo apa lagi dengan menggunakan dalil Konservasi.

Koordinator Lapangan, Robertus Dagul, menyampaikan, wacana penutupan pulau komodo dan relokasi masyarakat di pulau komodo oleh Gubernur NTT sangat tidak masuk akal. Gubernur seolah tidak mempertimbangakan secara matang dengan pernyataannya. Masyarakat di Pulau Komodo sudah menyatu dengan komodo, bahkan seperti saudara kandung sendiri.

Robert melanjutkan, kami kecewa dengan Gubernur sekarang karena lebih mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan nasib masyarakat yang ada di Pulau Komodo.

Kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (AMM-NTT) menyatakan:

  1. Menolak wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait dengan wacana penutupan pulau komodo dan relokasi masyarakat adat pulau komodo;
  2. Mengecam keras wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait dengan wacana penutupan pulau komodo dan relokasi masyarakat adat pulau komodo;
  3. Bahwa wacana berkaitan dengan penutupan pulau komodo dan relokasi masyarakat adat di pulau komodo bukan kewenangan Pemerintah Propinsi NTT dalam hal ini Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Merujuk pada UU. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perpres dan pemen;
  4. Mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menarik kembali pernyataaanya terkait wacana Penutupan Pulau Komodo dan Relokasi Penduduk Pulau Komodo (Konferensi Pers);
  5. Bahwa masyarakat adat di pulau komodo tidak bisa di lepas/pisahkan dengan komodo, sehingga kami menolak relokasi masyarakat adat di Pulau Komodo;
  6. Konservasi tetap dilakukan tetapi tidak harus menutup pulau komodo dan merelokasi penduduk di Pulau komodo ( Kewenangan Pemerintah Pusat ).

Sumber berita (*/Rilis AMM-NTT)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Tolak 7 Laporan Pelanggaran Administrasi Parpol

    Bawaslu Tolak 7 Laporan Pelanggaran Administrasi Parpol

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menolak tujuh laporan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam sidang administrasi di Gedung Bawaslu RI pada Selasa, 13 September 2022. “Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata […]

  • Kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan bagi Tim Teknis

    Kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan bagi Tim Teknis

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah menerima rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Investigasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tim teknis untuk upaya lebih lanjut. “Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk […]

  • Wagub Nae Soi Minta Peran Lapas dan Rutan Diperkuat

    Wagub Nae Soi Minta Peran Lapas dan Rutan Diperkuat

    • calendar_month Kam, 10 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, meminta agar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) NTT terus meningkatkan kualitas peran dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Karena para penghuninya adalah masyarakat NTT yang sedang menjalani pembinaan. “Mereka sebenarnya bukan narapidana tetapi warga binaan. Istilah narapidana […]

  • Hari Dharma Karyadhika 2020, Kumham NTT Peduli Kepada Warga Tak Mampu

    Hari Dharma Karyadhika 2020, Kumham NTT Peduli Kepada Warga Tak Mampu

    • calendar_month Sab, 31 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hari Dharma Karyadhika (HDKD) sebagai hari ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2020, dimaknai dan dirayakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan melaksanakan program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi.” Melalui program Kumham Peduli Kumham Berbagi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Kepala Divisi Administrasi […]

  • Agrowisata Molakoli Dilirik Juri Festival Desa Binaan Bank NTT

    Agrowisata Molakoli Dilirik Juri Festival Desa Binaan Bank NTT

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Loading

    Mbay, Garda Indonesia | Kampung Adat Molakoli, Kecamatan Boawae di Kabupaten Nagekeo, memiliki kekayaan yang luar biasa. Jarak yang sangat dekat dengan Gunung Api Ebulobo, membuat mereka mendesain paket wisata tracking ke sana. Tentu dengan aneka fasilitas dan tour guide. Bahkan tidak hanya kekayaan di dunia pariwisata, melainkan warga yang didominasi petani ini, selama bertahun-tahun sukses membudidayakan aneka […]

  • PENDANAAN HIJAU! PLN Raih Best Green Loan Internasional

    PENDANAAN HIJAU! PLN Raih Best Green Loan Internasional

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) kembali meraih penghargaan internasional atas green loan USD750 juta tahun 2022, kali ini dalam kategori Best Green Loan Utility pada ajang The Asset Triple A Sustainable Finance Award 2024 yang dihelat di Hongkong pada Selasa, 12 Maret 2024. Penghargaan kali ini diraih PLN atas sindikasi pendanaan hijau sebesar USD750 […]

expand_less