Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Eggi Sudjana & Partners Layangkan Somasi Kepada Ketua Dewan Pers

Eggi Sudjana & Partners Layangkan Somasi Kepada Ketua Dewan Pers

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id – Surat bernomor : 031/ESP/SOM/VII/2018 tertanggal Jakarta, 31 Juli 2018 dilayangkan kepada Ketua Dewan Pers oleh Eggi Sudjana & Partners; Advocates and Counsellor at Law yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Suriyanto, SH, MH, M.Kn., dan Heintje Grontson Mandagie (Klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018.

Menanggapi surat Dewan Pers Nomor: 371/DP/K/VlI/2018 tentang “Protes sejumlah orang yang mengatas-namakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers” yang saudara tanda-tangani selaku Ketua Dewan Pers, bersama ini saya Dr. H. Eggi Sudjana, SH dari kantor pengacara Eggi Sudjana & Partners Law Firm menyampaikan TEGURAN (SOMASI) kepada saudara selaku Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo atas perbuatan yang saudara lakukan melalui surat tersebut di atas yang isinya mengandung tuduhan tanpa bukti, fitnah, pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibllitas dan reputasi klien kami. Untuk itu bersama ini pula kami sampaikan teguran kami tersebut, sebagai berikut :

(1) Bahwa, Dewan Pers harus segera melayangkan surat permintaan maaf kepada Klien Kami dengan tembusan ke seluruh instansi yang sama seperti pada surat yang dimaksud di atas.

(2) Bahwa, Dewan Pers harus segera meminta maaf secara terbuka melalui seluruh media nasional, cetak maupun elektronik, terkait kematian wartawan Kemajuan Rakyat, almarhum Muhammad Yusuf akibat rekomendasi saksi ahli Dewan Pers (red – Leo Batubara) kepada pihak kepolisian. Dewan Pers yang seharusnya menjadi lembaga yang paling memahami mekanisme pemberitaan di media massa tapi pada prakteknya sangat tidak mengerti dan tidak professional. Buktinya, almarhum Muhammad Yusuf sebagai watawan di media Kemajuan Rakyat seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung-jawabannva terkait hasil Iiputannya yang dimuat di media Kemajuan Rakyat. Alasannya, mekanisme keredaksian di seluruh media di jagad raya ini adalah setiap berita yang diliput oleh reporter atau wartawan itu harus diajukan dulu kepada redaktur dan jika diangap sudah berimbang, atau cover both side, baru disetujui oleh pimpinan redaksinya sebagai penanggung-jawab kemudian dinyatakan Iayak ditayangkan atau dipublikasikan. Jadi penilaian saksi ahli Dewan Pers (red – Leo Batubara) yang berujung rekomendasi kepada aparat berwajib bahwa berita yang dimuat Media Kemajuan Rakyat adalah karena kesalahan almarhum dan bukan penanggung-jawab, adalah sangat tldak professional. Karena almarhum dianggap bukan wartawan akibat belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi, serta berita yang dimuat tersebut dinilai bukan sebagai karya jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. Kekeliruan rekomendasi Dewan Pers ini yang wajib dijelaskan kepada masyarakat lewat permohonan maaf melalui media massa.

(3) Bahwa, kematian Sdr. Muhammad Yusuf (alm.) merupakan takdir Allah SWT. Namun kausalitasnya menjadi tanggung jawab manusia yang terkait dengan peristiwa kematian tersebut. Oleh karena itu, ada keterkaitannya dengan tindakan dari Dewan Pers yang memberi rekomendasi saksi ahli (red – Leo Batubara) yang menyatakan bahwa berita yang ditulis oleh Alm. Muhammad Yusuf bukanlah sebuah karya Jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. Serta, Alm. Muhammad Yusuf dianggap bukan wartawan karena belum mengikuti uji kompetensi wartawan. Sehingga dengan rekomendasi ini, Almarhum ditahan pleh pihak kepolisian, dan diduga adanya penganiayaan karena terdapat tanda lebam di tubuh Almarhum. Dari perbuatan tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku, yang dengan demikian *Dewan Pers wajib menyantuni keluarga korban almarhum Muhammad Yusuf,* terutama kepada kedua orang anaknya; jika tidak, kami akan melaporkan tindakan saudara karena tindakan saudara diduga ikut serta dalam penganiayaan tersebut yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

(4) Bahwa, Dewan Pers harus segera mencabut dan menghentikan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang pers tentang pelaksanaan veriflkasi media yang sudah melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

(5) Bahwa, Dewan Pers wajib meminta maaf kepada seluruh media massa yang belum diverifikasi melalui seluruh media nasional baik cetak maupun elektronik untuk memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media yang dilecehkan tersebut.

(6) Bahwa, Dewan Pers wajib meminta maaf kepada seluruh organisasi pers yang disebut penumpang gelap dan mengatasnamakan organisasi pers serta mengaku wartawan dan mewakili wartawan dalam aksi protes di gedung Dewan Pers tanggal 4 Juli 2018 Ialu, melalui seluruh media nasional, baik cetak maupun elektronik, untuk memulihkan kredibilitas dan reputasi organisasi-organisasi pers yang merupakan Klien Kami.

(7) Bahwa, Dewan Pers harus segera mencabut dan menghentikan seluruh kebijakan dan peraturan-peraturan Dewan Pers di bidang pers tentang standar kompetensi wartawan, penunjukan lembaga sertifikasi profesi, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, Surat Keputusan Dewan Pers tentang penetapan 27 LSP, yang melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers, serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(8) Bahwa, Dewan Pers harus segera mencabut dan menghentikan seluruh rekomendasi Dewan Pers terhadap wartawan dan media yang menjadi teradu akibat permasalahan pemberitaan dan menyerahkan kepada organisasi pers untuk diproses melalui sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers, dan tidak diserahkan ke pihak berwajib, agar kriminalisasi terhadap pers tidak terulang kembali.

(9) Bahwa, Dewan Pers segera menyerahkan seluruh kewenangan pengaturan di bidang pers kepada organisasi-organisasi pers untuk menetapkan peraturan-peraturan di organisasi pers masing-masing sehingga pelaksanaan verifikasi media, sertifikasi kompetensi wartawan, dan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi diserahkan kepada mekanisme organisasi pers masing-masing lewat pengajuan lisensi melalui lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

(10) Bahwa, Dewan Pers segera membuat Iaporan kepada Kami Masyarakat Pers tentang penarikan dana atau biaya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp 1.500.000, sampai dengan Rp 3.500.000; per orang, sementara di lain pihak Dewan Pers mendapat kucuran dana millaran ruplah dari APBN.

(11) Bahwa, Dewan Pers Wajib mengumumkan atau membuat laporan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, terkait pengelolaan gedung Dewan Pers yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi atau praktek sewa pakai ruangan kantor kepada pihak Iain di luar Dewan Pers. Setiap aset milik pemerintah yang dikelola dan ada kegiatan ekonomi di dalamnya wajib dilaporkan ke pemerintah agar bisa diatur tentang potensi penerimaan negara. Jika biaya sewa pakai ruang kantor gedung Dewan Pers tidak dilaporkan ke pemerintah dan pengelolaan keuangannya tidak dilaporkan pula maka ada potensi kerugian negara di dalamnya.

(12) Bahwa, *Pernyataan Dewan Pers lewat surat tersebut di atas berpotensi menghilangkan kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu wartawan* yang bekerja di 43 ribu media karena ditutupnya akses untuk memperoleh informasi dan ekonomi dari seluruh jajaran pemerintahan di pusat maupun di daerah, termasuk ke perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal pemerintah kini tengah gencar berupaya menciptakan lapagan pekerjaan, namun Dewan Pers justeru sibuk memberangus perusahaan media. Ini akan berdampak buruk bagi puluhan rIbu perusahaan pers tersebut dan dapat menciptakan ratusan ribu pengangguran baru.

(13) Bahwa, Dewan Pers yang pengangkatannya disahkan oleh Presiden Republik Indonesia harus memahami bahwa secara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2). Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempenahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannva. Selain itu, dalam Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Oleh karena itu, untuk mewujudkan atau meningkatkan taraf kehidupan yang layak bagi setiap warga Indonesia, pemerintah wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga Indonesia. Ini sesuai dengan kewajiban pemerintah atas pemenuhan hak-hak warga Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa *pemerintah wajib dan bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia* yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diratifikasi oleh negara Republik Indonesia.

(14) Bahwa, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus segera mengambil tindakan tegas kepada Dewan Pers; yang telah menyebabkan kematian seorang wartawan akibat rekomendasinya menyerahkan permasalahan pers ke proses hukum pidana. Sangat memprihatinkan, bahwa berita yang dibuat oleh almarhum Muhammad Yusuf seharga nyawanya sendiri. Pers Internasional bahkan sudah bereaksi keras, tapi Presiden RI yang seharusnya melindungi rakyatnya, malah diam saja.

(15) Bahwa, Presiden Rl Joko Widodo segera memerintahkan Kemenkominfo untuk mengganti kepengurusan Dewan Pers yang dipimpin oleh Yoseph Adi Prasetyo dan mengubah mekanisme rekrutmen anggota Dewan Pers sesuai dengan asas demokratisasi, yang tidak hanya ditentukan oleh unsur SPS, PRSSNI, ATVSI, ATVLI, PWl, Al. IT], tetapi sangat perlu dilibatkan dari unsur Sekber Pers Indonesia dan Masyarakat Pers seluruh Indonesia.
Surat teguran kami ini kepada Dewan Pers dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Apabila dalam tempo 3X24 jam tidak mengindahkan somasi/teguran ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terima kasih.

Hormat Kami atas nama Kuasa Hukum

*EGGI SUDJANA & PARTNERS*
Advocates and Counsellor at Law

Tembusan Kepada Yth.:
1. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
2. Menteri Kordinator Polhukam
3. Menteri Sekertaris Negara
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Komunikasi dan Informatika
6. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
8. Jaksa Agung Republik Indonesia
9. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
10. Para Pimpinan BUMN/BUMD
11. Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov. Pemkab/Pemkot se-Indonesla
12. Para Pimpinan Parusahaan seluruh Indonesia.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NELAYAN RASA HEMAT, Electrifying Marine PLN Capai 42.912 Pelanggan

    NELAYAN RASA HEMAT, Electrifying Marine PLN Capai 42.912 Pelanggan

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Program electrifying marine dari PLN (Persero) berhasil memberikan penghematan bagi pelanggan khususnya para nelayan. Sepanjang 2023, tercatat pelanggan yang memanfaatkan program electrifying marine bertambah sebanyak 4.799 pelanggan menjadi 42.912 pelanggan hingga Desember 2023. Program electrifying marine merupakan layanan PLN untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan listrik pelanggan di pelabuhan maupun sektor perikanan. […]

  • Budaya & Kearifan Lokal Harus Jadi Landasan Pembangunan Nasional

    Budaya & Kearifan Lokal Harus Jadi Landasan Pembangunan Nasional

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Infiltrasi budaya asing ke Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Kehidupan masyarakat Indonesia yang dikenal dengan nilai-nilai luhur budaya, kian terancam. Bangsa Indonesia seperti mulai kehilangan jati diri sebagai bangsa yang beradab. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). “Karena itulah, saat ini visi Presiden Joko Widodo fokus dalam pembangunan manusia […]

  • SPK Urus Air Sejak 2013, Melki Ucap Terima Kasih

    SPK Urus Air Sejak 2013, Melki Ucap Terima Kasih

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Ada yang menarik dalam sesi debat terbuka pertama calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2024—2029 pada Rabu malam, 23 Oktober 2024 di Milenium Ballroom Kupang. Debat bertajuk, “Transformasi dan Inovasi Pelayanan Publik Bagi Penyelesaian Daerah di Nusa Tenggara Timur” dihelat KPU Provinsi NTT dipandu oleh Cikal Mutazam dan Nadya Valerie ini disiarkan […]

  • Ritual Lonto Leok Tanda Dukungan Warga Mocok untuk PLTP Ulumbu

    Ritual Lonto Leok Tanda Dukungan Warga Mocok untuk PLTP Ulumbu

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai | Warga Gendang Rebak, desa Mocok-Poco Leok bersepakat dukung langkah pemerintah pusat melalui PT. PLN dalam rangka rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok. Lonto leok dalam rangka musyawarah dan mufakat dalam kebiasaan orang Manggarai, untuk menyelesaikan persoalan umum terkait adat di rumah adat (Mbaru Gendang), sehingga keputusan […]

  • Terlalu Melindungi Anak Justru Menghambat Pembentukan Resiliensi

    Terlalu Melindungi Anak Justru Menghambat Pembentukan Resiliensi

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle logikafilsuf
    • visibility 899
    • 0Komentar

    Loading

    Kebanyakan orang tua hari ini tanpa sadar sedang membesarkan anak yang rapuh dengan niat melindungi mereka dari luka. Padahal, setiap kali anak diselamatkan dari kesulitan kecil, ia kehilangan kesempatan membangun kekuatan batin besar. Fakta menariknya, menurut penelitian dari Harvard Center on the Developing Child, anak yang mengalami tantangan dan belajar mengatasinya secara mandiri memiliki tingkat […]

  • Gerakan Anti ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Polri Resmi Stop Sirene Pejabat

    Gerakan Anti ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Polri Resmi Stop Sirene Pejabat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, meskipun ada undang-undang yang mengatur, penggunaan sirene harus memperhatikan kepatutan. Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap ikut macet dan berhenti di lampu merah jika tidak ada keperluan mendesak.   Jakarta | Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang menolak penggunaan sirene dan strobo kendaraan pengawalan pejabat membuat […]

expand_less