Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Tanggapan Pokja MPM Terkait Keterangan Pelaku Pembantu; Beny Banoet & Istri

Tanggapan Pokja MPM Terkait Keterangan Pelaku Pembantu; Beny Banoet & Istri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 18 Agu 2018
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Loading

Nagekeo-NTT, gardaindonesia.id – Kasus penganiayaan berat yang menimpa “RN”; Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengggara Timur; telah mendapat tanggapan dari Beny Banoet, selaku penerima, penampung, dan penyalur korban dan istrinya; Ida.

Dalam keterangan mereka yang diberitakan oleh Media Online VoxNtt.com ‘http://voxntt.com/2018/08/15/di-balik-wajah-gelisah-ida-istri-penyalur-tki-asal-kapan/’ & ‘http://voxntt.com/2018/08/17/suami-istri-penyalur-tki-beda-keterangan-ada-apa/’ menyebutkan :

  1. Bahwa menurut keterangan Ida, ia tidak mengenal secara personal baik itu pelaku utama (Markus) dan korban (RN) serta menerangkan kalau keduanya tidak pernah menginap di rumahnya;
  2. Bahwa menurut Ida, ia tidak terlalu tahu menahu tentang aktivitas suaminya yang memiliki usaha jasa penyaluran tenaga kerja;
  3. Bahwa pernyataan Ida nomor 2 diatas; kemudian dibantah sendiri olehnya, dengan mengatakan kalo suaminya memang bekerja menyalurkan tenaga kerja, dan hanya khusus untuk yang ke luar negeri, namun saat ini perusahaan itu tidak lagi aktif beroperasi (tidak melakukan praktik perekrutan). Ia pun menambahkan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang korban yang akan dibawa bekerja ke Jakarta oleh suaminya;
  4. Bahwa dalam keterangan Beny, menyebutkan bahwa istrinya kenal baik dengan korban RN dan pelaku utama (Markus) serta menjelaskan bahwa pada saat korban di rumahnya, sang istri juga tahu dan sering bertegur sapa;
  5. Bahwa dalam keterangan Beny menyebutkan kalo perusaahan masih tercatat aktif di Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT dengan masa berlaku Ijin Operasional hingga tahun 2019 dan menambahkan bahwa perusahaanya (PPTKIS) yang bernama PT. Dharma Kerta Raharja memiliki ijin operasi di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  6. Bahwa Beny menerangkan, kalo korban tidak pernah dianiaya oleh pelaku Markus. Menurutnya, Lebam, dan bengkak di beberapa bagian tubuh korban diakibatkan karena korban terjatuh di kamar mandi. Ia juga menambahkan kalo korban tidak diperkosa oleh Beny, melainkan korban sering kesurupan sehingga beberapa kali terlihat tidak mengenakan pakaian satu pun;
  7. Bahwa Beny juga menerangkan akibat kesurupan itu, korban pernah di doakan oleh pendeta dan dibantu rawat oleh tetangganya yang bidan, namun Beny tidak mengetahui 2 (dua) nama orang itu (bidan dan pendeta);
  8. Beny menerangkan kalo korban-lah yang ikut bersama Markus ke Kupang dan bukan sebaliknya. Dan korban ke Kupang hanya untuk pesiar saja;
  9. Bahwa Beny menerangkan kalau korban di bawah kembali ke Flores dalam keadaan baik ketika tiba di rumah. Menurutnya korban dibawa pulang dengan maksud untuk mengurus surat-surat persyaratan kerja dan membenarkan kalau pelaku Markus yang mengantarnya kembali ke kampungnya di Desa Ulupulu;
  10. Bahwa Beny membenarkan kalau dirinya sudah mengenal Markus sejak tahun 2015, ketika ia masih bekerja di PT. Mitra Kencana. Ia mengenal Markus melalui Beny Jawa, (Kepala Cabang PT. Mitra Kencana di Bajawa). Akan tetapi calon tenaga kerja yang direkrut oleh Markus melalui PPTKIS milik Beni yaitu baru pertama kali (merekrut korban RN).

Berdasarkan keterangan-keterangan kedua pelaku pembantu dalam kejahatan perdagangan orang yang menimpa RN, dengan ini kami selaku kuasa hukum korban menyatakan :

Pertama, Mendesak, Kapolres Ngada dengan dibawah supervisi langsung dari Kapolda NTT untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka atas diri Beny Banoet dan istrinya, Ida karena telah membuat suatu permufakatan jahat dengan membuat kabur fakta masalah, menipu dan menyangkal telah menyangkal bahwa diri mereka tidaklah bersekongkol dengan pelaku Markus untuk merekrut dan menyalurkan korban sebagai calon Tenaga Kerja, karena hal tersebut telah memenuhi unsur Pasal 10 dan pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Kedua, Mendesak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk segera mencabut ijin operasional dari PT. Dharma Kerta Raharja, karena terbukti melakukan pelanggaran, yakni melakukan penampungan terhadap CTKW di kantor cabang (rumah Beny Banoet). bahwa hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PERMENAKERTRANS Nomor PER.09/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. (*/Pokja MPM)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEPP OJK : Operasional Bank Syariah Indonesia Kembali Normal

    KEPP OJK : Operasional Bank Syariah Indonesia Kembali Normal

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan gangguan layanan yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (KEPP OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia. Berkenaan dengan hal tersebut dan adanya pemberitaan mengenai indikasi penyebab […]

  • Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Tasikmalaya | Upaya PLN (Persero) melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia dalam mengembangkan ekosistem biomassa yang berbasis ekonomi kerakyatan sukses memberdayakan masyarakat dan memperoleh dukungan Pemerintah. Usai sukses di Cilacap dan Gunung Kidul, PLN juga menerapkan program serupa di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis, 26 September 2024. Penjabat Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat optimistis program yang […]

  • Kick Off Gerbang Pembayaran Nasional; Gubernur diberi Gelar “Tokoh Penggerak“

    Kick Off Gerbang Pembayaran Nasional; Gubernur diberi Gelar “Tokoh Penggerak“

    • calendar_month Sab, 22 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Bank Indonesia sebagai bank sentral telah meluncurkan program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Senin (4/12/2017). GPN merupakan terobosan dalam rangka menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank, dimana untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama. Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui […]

  • 7—23 April, Gubernur VBL Kunjungan Kerja di Daratan Flores

    7—23 April, Gubernur VBL Kunjungan Kerja di Daratan Flores

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bersama rombongan mengawali kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Lembata pada Kamis, 7 April 202, sebagai rangkaian kunker selama 17 hari, guna melihat secara langsung perkembangan geliat pembangunan di Kabupaten Lembata dan 8 kabupaten se-daratan Flores. Kunker ini guna mewujudkan visi NTT Bangkit menuju Masyarakat Sejahtera […]

  • Tiga Hari Diluncurkan, Empat Juta Orang Daftar Program Kartu Prakerja

    Tiga Hari Diluncurkan, Empat Juta Orang Daftar Program Kartu Prakerja

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pelaksana program Kartu Prakerja mencatat hingga saat ini ada sebanyak empat juta orang sudah mendaftarkan diri dalam program pelatihan peningkatan kompetensi yang terhitung sejak diluncurkan pada Sabtu, 11 April 2020. “Pendaftaran program kartu prakerja akan dibuka setiap minggu, dari Senin sampai Kamis pukul 08.00—16.00,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu […]

  • Four Reasons You Should Participate in Student Exchange Program

    Four Reasons You Should Participate in Student Exchange Program

    • calendar_month Rab, 24 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Author : Picessylia Safiransi Anakay The Ministry of Education and Culture and Research and Technology commenced the Merdeka Belajar-Kampus Merdeka curriculum as a scheme to begin preparing students to become strong scholars, cater to the needs of the times, and be fully prepared to be a pioneer with high revolutionary spirit. Therefore, according to chapters […]

expand_less