Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Tanggapan Pokja MPM Terkait Keterangan Pelaku Pembantu; Beny Banoet & Istri

Tanggapan Pokja MPM Terkait Keterangan Pelaku Pembantu; Beny Banoet & Istri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 18 Agu 2018
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Nagekeo-NTT, gardaindonesia.id – Kasus penganiayaan berat yang menimpa “RN”; Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengggara Timur; telah mendapat tanggapan dari Beny Banoet, selaku penerima, penampung, dan penyalur korban dan istrinya; Ida.

Dalam keterangan mereka yang diberitakan oleh Media Online VoxNtt.com ‘http://voxntt.com/2018/08/15/di-balik-wajah-gelisah-ida-istri-penyalur-tki-asal-kapan/’ & ‘http://voxntt.com/2018/08/17/suami-istri-penyalur-tki-beda-keterangan-ada-apa/’ menyebutkan :

  1. Bahwa menurut keterangan Ida, ia tidak mengenal secara personal baik itu pelaku utama (Markus) dan korban (RN) serta menerangkan kalau keduanya tidak pernah menginap di rumahnya;
  2. Bahwa menurut Ida, ia tidak terlalu tahu menahu tentang aktivitas suaminya yang memiliki usaha jasa penyaluran tenaga kerja;
  3. Bahwa pernyataan Ida nomor 2 diatas; kemudian dibantah sendiri olehnya, dengan mengatakan kalo suaminya memang bekerja menyalurkan tenaga kerja, dan hanya khusus untuk yang ke luar negeri, namun saat ini perusahaan itu tidak lagi aktif beroperasi (tidak melakukan praktik perekrutan). Ia pun menambahkan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang korban yang akan dibawa bekerja ke Jakarta oleh suaminya;
  4. Bahwa dalam keterangan Beny, menyebutkan bahwa istrinya kenal baik dengan korban RN dan pelaku utama (Markus) serta menjelaskan bahwa pada saat korban di rumahnya, sang istri juga tahu dan sering bertegur sapa;
  5. Bahwa dalam keterangan Beny menyebutkan kalo perusaahan masih tercatat aktif di Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT dengan masa berlaku Ijin Operasional hingga tahun 2019 dan menambahkan bahwa perusahaanya (PPTKIS) yang bernama PT. Dharma Kerta Raharja memiliki ijin operasi di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  6. Bahwa Beny menerangkan, kalo korban tidak pernah dianiaya oleh pelaku Markus. Menurutnya, Lebam, dan bengkak di beberapa bagian tubuh korban diakibatkan karena korban terjatuh di kamar mandi. Ia juga menambahkan kalo korban tidak diperkosa oleh Beny, melainkan korban sering kesurupan sehingga beberapa kali terlihat tidak mengenakan pakaian satu pun;
  7. Bahwa Beny juga menerangkan akibat kesurupan itu, korban pernah di doakan oleh pendeta dan dibantu rawat oleh tetangganya yang bidan, namun Beny tidak mengetahui 2 (dua) nama orang itu (bidan dan pendeta);
  8. Beny menerangkan kalo korban-lah yang ikut bersama Markus ke Kupang dan bukan sebaliknya. Dan korban ke Kupang hanya untuk pesiar saja;
  9. Bahwa Beny menerangkan kalau korban di bawah kembali ke Flores dalam keadaan baik ketika tiba di rumah. Menurutnya korban dibawa pulang dengan maksud untuk mengurus surat-surat persyaratan kerja dan membenarkan kalau pelaku Markus yang mengantarnya kembali ke kampungnya di Desa Ulupulu;
  10. Bahwa Beny membenarkan kalau dirinya sudah mengenal Markus sejak tahun 2015, ketika ia masih bekerja di PT. Mitra Kencana. Ia mengenal Markus melalui Beny Jawa, (Kepala Cabang PT. Mitra Kencana di Bajawa). Akan tetapi calon tenaga kerja yang direkrut oleh Markus melalui PPTKIS milik Beni yaitu baru pertama kali (merekrut korban RN).

Berdasarkan keterangan-keterangan kedua pelaku pembantu dalam kejahatan perdagangan orang yang menimpa RN, dengan ini kami selaku kuasa hukum korban menyatakan :

Pertama, Mendesak, Kapolres Ngada dengan dibawah supervisi langsung dari Kapolda NTT untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka atas diri Beny Banoet dan istrinya, Ida karena telah membuat suatu permufakatan jahat dengan membuat kabur fakta masalah, menipu dan menyangkal telah menyangkal bahwa diri mereka tidaklah bersekongkol dengan pelaku Markus untuk merekrut dan menyalurkan korban sebagai calon Tenaga Kerja, karena hal tersebut telah memenuhi unsur Pasal 10 dan pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Kedua, Mendesak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk segera mencabut ijin operasional dari PT. Dharma Kerta Raharja, karena terbukti melakukan pelanggaran, yakni melakukan penampungan terhadap CTKW di kantor cabang (rumah Beny Banoet). bahwa hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PERMENAKERTRANS Nomor PER.09/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. (*/Pokja MPM)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas & Listrik PLN Siap Sambut Natal dan Tahun Baru 2024

    Petugas & Listrik PLN Siap Sambut Natal dan Tahun Baru 2024

    • calendar_month Kam, 21 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) menghelat apel siaga kelistrikan Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024 secara nasional pada Rabu, 20 Desember 2023. Apel ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pasokan listrik dan petugas dalam menjaga pasokan dan keandalan listrik selama perayaan Nataru 2024 di seluruh penjuru Indonesia. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan dalam […]

  • Demokrasi Terancam Mundur, Megawati dan PDI-P Tolak Pilkada Via DPRD

    Demokrasi Terancam Mundur, Megawati dan PDI-P Tolak Pilkada Via DPRD

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Rakernas PDI Perjuangan secara resmi menetapkan penolakan terhadap pilkada tidak langsung dalam risalah keputusan partai. PDI Perjuangan juga mengusulkan penerapan e-voting, pembatasan biaya kampanye, serta penegakan hukum terhadap politik uang.   Jakarta | Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Penolakan tersebut ditegaskan sebagai sikap resmi […]

  • Hari Kedua di Labuan Bajo, Presiden Resmikan Venue KTT ASEAN

    Hari Kedua di Labuan Bajo, Presiden Resmikan Venue KTT ASEAN

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melanjutkan kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 14 Maret 2023. Kepala Negara diagendakan untuk meninjau dan meresmikan secara langsung Jalan Akses Labuan Bajo – Golo Mori di KM 16. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2023/03/kunker-awal-tahun-2023-presiden-jokowi-dua-hari-di-labuan-bajo/ Selain itu, Presiden […]

  • Atlet Panjat Tebing Putra Indonesia Jadi Peringkat Teratas Dunia

    Atlet Panjat Tebing Putra Indonesia Jadi Peringkat Teratas Dunia

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Dominasi Merah Putih di nomor speed kini menjadi sorotan pada ajang World Games 2025 di Chengdu, China, yang dihelat tanggal 7–17 Agustus.   Jakarta | Atlet panjat tebing putra Indonesia, Kiromal Katibin, resmi menempati peringkat teratas dunia untuk nomor speed putra, menggeser bintang Olimpiade Paris 2024 asal Amerika Serikat, Samuel Watson. Berdasarkan data terbaru International […]

  • Teken MoU, Yaspensi & SPNF Kota Kupang Bikin Terobosan Baru

    Teken MoU, Yaspensi & SPNF Kota Kupang Bikin Terobosan Baru

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna mengembangkan sumber daya manusia melalui kegiatan seni, satuan pendidikan nonformal (SPNF) sanggar kegiatan belajar (SKB) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Yayasan Pustaka Pensi Indonesia pada Rabu, 6 April 2022 di ruang Kepala UPTD SPNF SKB Kota Kupang. Ir. Yosephina C. M. I. D. […]

  • Sumur Gas Raksasa Pertamina di Subang Meledak

    Sumur Gas Raksasa Pertamina di Subang Meledak

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Suara ledakan yang sangat keras bahkan sempat disangka sebagai suara pesawat jatuh oleh beberapa warga.   Jawa Barat | Ledakan dahsyat mengguncang Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa pagi, 5 Agustus 2025. Sumur gas milik Pertamina EP yang dikenal sebagai salah satu sumur penghasil gas terbesar di Jawa Barat meledak dan […]

expand_less