Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Kasus First Travel-Bukti Sitaan Dikembalikan ke Negara, Ini Usulan LPSK

Kasus First Travel-Bukti Sitaan Dikembalikan ke Negara, Ini Usulan LPSK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 18 Nov 2019
  • visibility 200
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Kasus penggelapan uang jamaah First Tavel kembali menyita perhatian publik termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain mengucapkan keprihatinan mendalam, LPSK juga menawarkan beberapa solusi agar setidaknya derita jamaah dapat sedikit teratasi.

Kasus First Travel memasuki babak baru setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti sitaan dari pelaku di kembalikan negara.

Menyikapi perihal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kurang sependapat bila barang bukti dan seluruh sitaan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara. Sebab menurutnya, negara tidak sedikit pun dirugikan akibat peristiwa ini. Justru jamaah korban penggelapan uang lah yang mengalami penderitaan berat.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu

“Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan. Bayangkan, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, terkadang korban juga mengalami penderitaan psikis akibat terpaan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umroh. Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke tanah suci,” ujar Edwin dalam program talkshow salah satu radio di Bali, pada Sabtu, 16 November 2019.

Untuk itu LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah yakni :

Pertama, LPSK mengusulkan agar para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.

Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan, untuk hal ini LPSK dapat memfasilitasi bila mana korban mengajukan permohonan. Namun kata Edwin, dua tawaran solusi ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Sulitnya mengidentifikasi, verifikasi dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan. Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima.

Oleh karena itu menurut Edwin, LPSK menawarkan opsi ketiga sebagai jalan tengah dengan mendorong pemerintah agar pemanfaatan aset sitaan kasus First Travel dapat digunakan sebagaimana tujuan para korbannya, yakni beribadah. LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan first travel digunakan membangun rumah ibadah berupa masjid dan musala di beberapa titik tempat para korban berasal.

“Masjid atau musala yang dibangun dengan menggunakan aset itu sepenuhnya atas nama korban, amal jerih payahnya pun tidak terputus dan akan terus mengalir pahalanya bagi korban. Selain itu masjid atau musala yang dibangun bisa menjadi monumen pengingat agar masyarakat tidak lagi ada yang menjadi korban serupa di masa yang akan datang,” pungkas Edwin.(*)

Sumber berita (*/Humas LPSK)
Editor (+Rony banase) Foto oleh merdeka.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Tertinggi di NTT” Cakupan Vaksinasi Covid-19 Tahap I dan II di Kota Kupang

    “Tertinggi di NTT” Cakupan Vaksinasi Covid-19 Tahap I dan II di Kota Kupang

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Antusias masyarakat Kota Kupang untuk mendapat vaksin covid-19 cukup tinggi. Dalam kurun waktu 7 bulan periode Januari—Juli , sudah 48 persen warga layak vaksin sudah menerima vaksin tahap I, berdasarkan data resmi dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Sementara, untuk vaksinasi tahap II, tercatat 22,5 persen. Angka […]

  • Festival Ke-72 Don Bosko Kupang, SD Katolik Don Bosko 1 Raih Juara Umum

    Festival Ke-72 Don Bosko Kupang, SD Katolik Don Bosko 1 Raih Juara Umum

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekolah Dasar Katolik (SDK) Don Bosko Kupang merayakan Pesta Sekolah Yohanes Bosko ke-72 (31 Januari 1948—31 Januari 2020) dengan menghelat berbagai kegiatan yang diramu dalam rangkaian Festival Don Bosko Kupang yang diselenggarakan sejak tanggal 22—31 Januari 2020. Ketua Panitia HUT ke-72 Pesta Pelindung Sekolah Yohanes Bosko, Selfiana A.B.Kara dalam laporannya pada […]

  • Beli Motor atau Mobil Second? Yuk Mampir ke Adira Finance

    Beli Motor atau Mobil Second? Yuk Mampir ke Adira Finance

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Selain bursa motor dan mobil bekas berkualitas, Adira Finance juga menyediakan fasilitas peminjaman tunai jaminan BPKB dengan nilai pinjaman hingga 500 juta rupiah dan angsuran hingga 5 (lima) tahun.   Kupang | Anda sementara mencari sepeda motor atau pun mobil impian, namun punya dana terbatas dan ingin dapat angsuran ringan dengan jangka waktu angsuran panjang […]

  • Unit Pidum Reskrim Polres TTS Sidik Laporan Yulius Tse

    Unit Pidum Reskrim Polres TTS Sidik Laporan Yulius Tse

    • calendar_month Ming, 30 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    SoE – NTT, Garda Indonesia | Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui unit pidana umum (pidum) telah menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang dilaporkan Yulius Tse ke Polsek Amanuban Selatan dengan nomor laporan polisi: LP/26/XII/2021, tanggal 15 Desember 2021. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2022/01/27/yulius-tse-polisikan-rudolfo-nabuasa-atas-dugaan-penipuan-jual-beli-tanah/ Kasat Reskrim Polres […]

  • Cinta Tanpa Syarat Bank NTT bagi Baduta Stunting Saat Valentine Day

    Cinta Tanpa Syarat Bank NTT bagi Baduta Stunting Saat Valentine Day

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bank NTT membuktikan kecintaannya tak hanya kepada nasabah melainkan masyarakat NTT, maka seluruh pegawai, hingga ke level komisaris, direksi dan komite, berbagi kepada ribuan anak berusia di bawah dua tahun (Baduta), yang saat ini menyandang predikat sebagai bayi stunting. Segenap personil Bank NTT menyisihkan gajinya  untuk berbagi kepada anak-anak stunting. Tak […]

  • Pemudik Waspada 9 Titik Rawan Kecelakaan Trans Jawa

    Pemudik Waspada 9 Titik Rawan Kecelakaan Trans Jawa

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri Polri telah memetakan 9 titik rawan kecelakaan di ruas tol Trans Jawa. Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan daerah yang memiliki kriteria black spot sekitar 500 meter dari titik black spot. Poin kecelakaan minimal 30 atau lebih (kecelakaan menyebabkan meninggal dunia 10 poin, luka berat 5 […]

expand_less