Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 6 Des 2019
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tengah dirundung konflik internal, hal tersebut mencuat dalam surat No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019, yang diterbitkan pada hari yang sama pasca bergulirnya surat keputusan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2018 yang diantar kepada direksi melalui surat No. 241/ DEWAS/TVRI/2019 tangal 5 Desember 2019.

Bahwa surat tersebut menerangkan Keputusan Dewan Pengawas No 3 Tahun 2019 tanggal 04 Desember 2019 tentang penetapan non aktif sementara Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2017—2022.

Surat Dewan Direksi No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019,

Disampaikan bahwa sebagaimana pasal 24 ayat 4 anggota direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya bila ; Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap serta tidak lagi memenuhi persyaratan.

Dalam suratnya No 1582/1.1/TVRI/2019, Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menuturkan tidak ditemukan satu ayat pun pada PP 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah “PENONAKTIFAN” atau sejenisnya dan kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 PP 2005, maka sebagaimana telah diatur ; yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dan secara tertulis dengan jangka waktu satu bulan serta selama rencana pemberhentian dimaksud dalam proses maka anggota direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Dalam suratnya Direktur Utama LPP TVRI menganggap surat 241/DEWAS/TVRI/2019 Tentang SK DEWAN PENGAWAS No 3 Tahun 2019 tersebut cacat hukum serta tidak mendasar untuk itu dianggap tidak berlaku.

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menyatakan bahwa sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode 2017—2022 beserta 5 (lima) anggota direksi lainnya, dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Helmy juga menghimbau kepada seluruh karyawan dan pegawai Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tersebut tetap untuk dapat bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.(*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto utama oleh sindonews.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hub UMKM Pertama di NTT, Kolaborasi SERUNI Kabinet Merah Putih dan PLN

    Hub UMKM Pertama di NTT, Kolaborasi SERUNI Kabinet Merah Putih dan PLN

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Loading

    Lebih dari sekadar tempat, Hub ini juga menjadi platform sentral untuk produk-produk UMKM dari berbagai pelosok NTT, termasuk Flores, Bajawa, Ende, dan Sabu Raijua, yang kerap menghadapi tantangan dalam hal pemasaran.   Kupang | Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (SERUNI KMP) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung ekonomi kerakyatan melalui kunjungan kerja ke Kupang. […]

  • Komunitas Penggerak Literasi Bergerilya di Pulau Sumba

    Komunitas Penggerak Literasi Bergerilya di Pulau Sumba

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Loading

    Waikabubak, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur menghelat pemberdayaan komunitas penggerak literasi tahun 2024 selama 4 (empat) hari di Hotel Manandang, Waikabubak, Sumba Barat, pada Senin—Kamis, 1—4 April 2024. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Sumba Barat, Lobu Ori, S.Pd., M.Pd., diikuti oleh delegasi komunitas literasi dari seluruh […]

  • Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Loading

    Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang kemudian ditetapkan pada Rabu, 7 Januari 2026.   Jakarta | Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan […]

  • Kwarcab Denpasar Ajak Pramuka Jadi Patriot Lingkungan

    Kwarcab Denpasar Ajak Pramuka Jadi Patriot Lingkungan

    • calendar_month Sel, 17 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Menjelang tutup tahun 2019, Kwartir Cabang (Kwarcab) Denpasar melakukan tanam pohon keras di sekitar Bumi Perkemahan (Buper) Segara Mantra Scout Camp, Desa Serangan pada Selasa, 17 Desember 2019. Penanaman dilakukan oleh anggota pramuka penegak dan pandega dari seluruh SMA/SMK di Denpasar dalam rangkaian kegiatan program Pramuka Peduli serta Pramuka Denpasar adalah […]

  • Dalang Penculikan Pembunuhan Kacab Bank di Bekasi Diciduk Aparat

    Dalang Penculikan Pembunuhan Kacab Bank di Bekasi Diciduk Aparat

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Loading

    Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan pelaku. Sejumlah tersangka bahkan dikabarkan sempat meminta perlindungan langsung kepada Kapolri agar mendapatkan jaminan keselamatan setelah identitas mereka terungkap.   Jakarta | Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37) di Bekasi kian […]

  • PLN Rampungkan Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Manggarai

    PLN Rampungkan Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Manggarai

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui unit pelaksana proyek (UPP) Nusra 2 berhasil mengamankan aset seluas 7,9 hektare untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu (2×20 MW) unit 5—6 di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proses penyerahan hak atas aset […]

expand_less