Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Des 2019
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Dua warga Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Syaiful (asal Batam- Kepulauan Riau) dan Feridian (asal Bima- NTB) ditahan oleh Unit Narkoba Polres Belu tanpa Surat Perintah Penahanan (SPH) pada Kamis, 12 Desember 2019.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, pada Sabtu 14 Desember 2019.

Menurut informasi yang diterima Ferdi, demikian sapaan karibnya, kliennya Syaiful menggunakan obat legal jenis Riklona itu karena dia berjualan keliling . Dia konsumsi obat itu untuk stamina. Obat itu dibelinya dari Batam, dan yang memberikan obat itu seorang asisten dokter. “Obat itu Riklona golongan 4. Obat keras tapi obat legal, dijual di Apotik, ada nomor register BPOM- nya, teregistrasi di BPOM. Kalau beli harus pakai resep dokter. Persoalannya hanya di resep dokter saja. Kalau beli tidak pakai resep dokter, konsekuensinya itu pelanggaran,” bebernya.

Kuasa Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen

Kliennya Syaiful tinggal di Atambua serumah dengan Feridian lantaran tidak memiliki tempat tinggal. “Pengiriman obat ini ‘kan tidak ada tempat. Dan yang dia kenal itu hanya Feridian. Makanya pengiriman datang itu hanya lewat alamatnya Feridian. Dan obat itu simpan di tempatnya Feridian di Warung dekat Patung Kuda”, cerita Ferdi.

Kronologis hingga penahanan kedua warga itu, menurut Ferdi, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada tanggal 29 November 2019. Kemudian, kedua kliennya itu diserahkan ke Unit Narkoba Polres Belu pada 1 Desember 2019.

Setelah itu, Unit Narkoba melepaskan kembali kedua kliennya tanpa satu dokumen. “Artinya dilepas saja, tetapi dalam proses setiap hari itu ada pengawasan. Setelah itu, keduanya dipanggil sama- sama lagi untuk hadir sebagai saksi pada tanggal 12 Desember. Nah, setelah sampai di sini (Polres,red) tidak pulang. Kita juga tidak tahu alasan, karena tidak ada surat penahanan. Sampai hari ini juga, baik keluarga maupun pengacaranya tidak dapat surat pemberitahuan terkait penahanan. Dasar hukum penahanannya tidak jelas,” tandasnya.

Dijelaskan Ferdi lebih lanjut, kalau berdasarkan KUHAP itu jelas. Ketika ditangkap, seketika itu juga harus ada surat penangkapan. Apalagi ditahan, dalam 1 kali 24 jam itu sudah harus ditahan dan diterbitkan Surat penahanan. “Nah, di sini ‘kan kita tidak tahu aturan apa yang mereka pakai. Kalau narkotika, itu ‘kan sudah jauh. Dari tanggal 29 sampai 12 itu ‘kan jarak waktunya sudah jauh,” tegas Ferdi.

Masih menurut Ferdi, pada tanggal 12 Desember, kedua kliennya itu dipanggil sebagai saksi bukan tersangka. Tapi, kok bisa ditahan. Ferdi meminta untuk polisi melepaskan, karena tidak sesuai dengan aturan. “Kalau informasi dari klien itu, saat pemeriksaan/ pengambilan BAP itu mereka juga tidak tahu. Yang ditanya ke mereka itu identitas diri, yang lain mereka tidak tahu. Jadi setelah diperiksa, print, mereka tanda tangan. Itu saja yang mereka tahu,” tukas Ferdi.

Sebagai kuasa hukum, Ferdi melihat proses penahanan kliennya itu sangat ganjil. Ferdi mengemukakan, kedua kliennya itu tidak dikasih hak- hak sama sekali saat sudah diperiksa sebagai tersangka.

Malahan menurut Ferdi, informasi dari kliennya, ada oknum polisi yang mengatasnamakan polisi pergi menghasut kliennya untuk tidak boleh pakai pengacara. “Ini pengakuan dari tersangka dan juga keluarga. Semoga bukan dari oknum polisi di sini atau oknum narkoba. Ada oknum polisi yang pergi ke keluarga untuk sampaikan bahwa tidak boleh pakai pengacara. Nanti kita bantu,” ungkap Ferdi meniru informasi dari pihak kliennya.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Libartino Silaban yang dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari GerbangIndoNews.com terkait penanganan dan penahanan dua tersangka tersebut mengatakan pihaknya sudah menjelaskan (konfirmasi) ke kuasa hukum kedua tersangka. “Itu sudah saya konfirmasi dengan pengacaranya. Maaf, silakan dikonfirmasi dengan pihak kuasa hukumnya,” kata Kasat Silaban melalui pesan WhatsAppnya. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

    MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” ujar Asrorun Niam Sholeh, MA., Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020. Majelis Ulama Indonesia […]

  • Komunitas Penggerak Literasi Bergerilya di Pulau Sumba

    Komunitas Penggerak Literasi Bergerilya di Pulau Sumba

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Waikabubak, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur menghelat pemberdayaan komunitas penggerak literasi tahun 2024 selama 4 (empat) hari di Hotel Manandang, Waikabubak, Sumba Barat, pada Senin—Kamis, 1—4 April 2024. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Sumba Barat, Lobu Ori, S.Pd., M.Pd., diikuti oleh delegasi komunitas literasi dari seluruh […]

  • Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

    Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang larangan merokok di daerah atau kawasan yang telah ditetapkan akan diberlakukan efektif per bulan Januari 2020. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana, Selasa, 2 April 2019 usai jumpa pers bersama awak media di Balai […]

  • Himne Panen dan Kedatangannya

    Himne Panen dan Kedatangannya

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Melkianus Nino Ketika sang senja berbalik ke peraduannya, malam kian gelap-gulita. Rerumput merebah dan dedaunan membungkus kedinginan, berselimut mimpi juga berbaring pulas. Dingin menyiram berkabut putih, lintasi pandang mata dan tak lagi melirik. “Mereka berbaring dalam lelap!”. Malam di ujung sepi, tiada lagi menemani. Kesaksian empat mata saling menatap menebarkan senyuman turut beranjak […]

  • Sandra Dewi dan 88 Tas Mahal

    Sandra Dewi dan 88 Tas Mahal

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Loading

    Negeri ini memang luar biasa, wak. Tiap kali kita kira udah gila, dia tambah sinting. Datanglah kisah Sandra Dewi, sang putri sinetron yang terseret dalam opera sabun hukum paling mewah di jagat selebritas. Bukan karena main film, tapi karena jaksa menemukan 88 tas mewah, rumah bertingkat bak museum parfum, dan deposito miliaran rupiah hasil “cinta […]

  • Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2024 Tidak Naik

    Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2024 Tidak Naik

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV, Oktober—Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi […]

expand_less