Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Des 2019
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Dua warga Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Syaiful (asal Batam- Kepulauan Riau) dan Feridian (asal Bima- NTB) ditahan oleh Unit Narkoba Polres Belu tanpa Surat Perintah Penahanan (SPH) pada Kamis, 12 Desember 2019.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, pada Sabtu 14 Desember 2019.

Menurut informasi yang diterima Ferdi, demikian sapaan karibnya, kliennya Syaiful menggunakan obat legal jenis Riklona itu karena dia berjualan keliling . Dia konsumsi obat itu untuk stamina. Obat itu dibelinya dari Batam, dan yang memberikan obat itu seorang asisten dokter. “Obat itu Riklona golongan 4. Obat keras tapi obat legal, dijual di Apotik, ada nomor register BPOM- nya, teregistrasi di BPOM. Kalau beli harus pakai resep dokter. Persoalannya hanya di resep dokter saja. Kalau beli tidak pakai resep dokter, konsekuensinya itu pelanggaran,” bebernya.

Kuasa Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen

Kliennya Syaiful tinggal di Atambua serumah dengan Feridian lantaran tidak memiliki tempat tinggal. “Pengiriman obat ini ‘kan tidak ada tempat. Dan yang dia kenal itu hanya Feridian. Makanya pengiriman datang itu hanya lewat alamatnya Feridian. Dan obat itu simpan di tempatnya Feridian di Warung dekat Patung Kuda”, cerita Ferdi.

Kronologis hingga penahanan kedua warga itu, menurut Ferdi, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada tanggal 29 November 2019. Kemudian, kedua kliennya itu diserahkan ke Unit Narkoba Polres Belu pada 1 Desember 2019.

Setelah itu, Unit Narkoba melepaskan kembali kedua kliennya tanpa satu dokumen. “Artinya dilepas saja, tetapi dalam proses setiap hari itu ada pengawasan. Setelah itu, keduanya dipanggil sama- sama lagi untuk hadir sebagai saksi pada tanggal 12 Desember. Nah, setelah sampai di sini (Polres,red) tidak pulang. Kita juga tidak tahu alasan, karena tidak ada surat penahanan. Sampai hari ini juga, baik keluarga maupun pengacaranya tidak dapat surat pemberitahuan terkait penahanan. Dasar hukum penahanannya tidak jelas,” tandasnya.

Dijelaskan Ferdi lebih lanjut, kalau berdasarkan KUHAP itu jelas. Ketika ditangkap, seketika itu juga harus ada surat penangkapan. Apalagi ditahan, dalam 1 kali 24 jam itu sudah harus ditahan dan diterbitkan Surat penahanan. “Nah, di sini ‘kan kita tidak tahu aturan apa yang mereka pakai. Kalau narkotika, itu ‘kan sudah jauh. Dari tanggal 29 sampai 12 itu ‘kan jarak waktunya sudah jauh,” tegas Ferdi.

Masih menurut Ferdi, pada tanggal 12 Desember, kedua kliennya itu dipanggil sebagai saksi bukan tersangka. Tapi, kok bisa ditahan. Ferdi meminta untuk polisi melepaskan, karena tidak sesuai dengan aturan. “Kalau informasi dari klien itu, saat pemeriksaan/ pengambilan BAP itu mereka juga tidak tahu. Yang ditanya ke mereka itu identitas diri, yang lain mereka tidak tahu. Jadi setelah diperiksa, print, mereka tanda tangan. Itu saja yang mereka tahu,” tukas Ferdi.

Sebagai kuasa hukum, Ferdi melihat proses penahanan kliennya itu sangat ganjil. Ferdi mengemukakan, kedua kliennya itu tidak dikasih hak- hak sama sekali saat sudah diperiksa sebagai tersangka.

Malahan menurut Ferdi, informasi dari kliennya, ada oknum polisi yang mengatasnamakan polisi pergi menghasut kliennya untuk tidak boleh pakai pengacara. “Ini pengakuan dari tersangka dan juga keluarga. Semoga bukan dari oknum polisi di sini atau oknum narkoba. Ada oknum polisi yang pergi ke keluarga untuk sampaikan bahwa tidak boleh pakai pengacara. Nanti kita bantu,” ungkap Ferdi meniru informasi dari pihak kliennya.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Libartino Silaban yang dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari GerbangIndoNews.com terkait penanganan dan penahanan dua tersangka tersebut mengatakan pihaknya sudah menjelaskan (konfirmasi) ke kuasa hukum kedua tersangka. “Itu sudah saya konfirmasi dengan pengacaranya. Maaf, silakan dikonfirmasi dengan pihak kuasa hukumnya,” kata Kasat Silaban melalui pesan WhatsAppnya. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan terus membangun sistem perbankan yang berintegritas sebagai fundamental dalam menciptakan stabilitas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sistem pengawasan yang responsif terhadap tantangan dan perubahan ekosistem keuangan global akan terus dikembangkan. Pengawasan terhadap individual bank dengan mengedepankan early warning […]

  • Tips Hidup Tanpa Takut Kehilangan Apapun

    Tips Hidup Tanpa Takut Kehilangan Apapun

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle logikafilsuf
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Loading

    Manusia modern lebih takut kehilangan daripada gagal. Itulah paradoks terbesar zaman ini. Banyak orang tidak berani melangkah karena khawatir kehilangan cinta, status, uang, bahkan citra yang telah dibangun dengan susah payah. Padahal, hidup yang digerakkan oleh ketakutan kehilangan sebenarnya bukan hidup, melainkan penjara halus yang dibangun dari kecemasan. Penelitian dari Harvard Study of Adult Development […]

  • “Soal Kebocoran Data” BPJS Kesehatan Gerak Cepat & Ambil Langkah Hukum

    “Soal Kebocoran Data” BPJS Kesehatan Gerak Cepat & Ambil Langkah Hukum

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beredarnya informasi adanya data yang ditawarkan di forum online yang diberitakan menyerupai data BPJS Kesehatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, direspons cepat oleh Direktur Utama dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2021/05/24/dirut-bpjs-kesehatan-tak-penuhi-panggilan-polri-ini-klarifikasi-soal-data-bocor/ Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah bergerak cepat menindaklanjuti […]

  • Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Dipanggil Polisi

    Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Dipanggil Polisi

    • calendar_month Ming, 2 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 188
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti. “Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang […]

  • Gerakan Roda Perekonomian, Pemprov NTT Bangun Infrastruktur via Pinjaman Daerah

    Gerakan Roda Perekonomian, Pemprov NTT Bangun Infrastruktur via Pinjaman Daerah

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | “Apa yang kita kerjakan saat ini akan menjadi fondasi atau dasar pijakan kebijakan masa depan sehingga kita mampu menatap masa depan dengan tidak lagi menjadi bagian dalam sejarah membuat provinsi ini menjadi miskin. Akan tetapi kita bangga saat tidak menjabat lagi nanti, kita akan melihat bahwa kita meletakan dasar pembangunan […]

  • “Kejahatan Online Tahanan” Terjadi di Sejumlah Lapas

    “Kejahatan Online Tahanan” Terjadi di Sejumlah Lapas

    • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi. “Saat ini pelaku sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan […]

expand_less