Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 5 Feb 2020
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau distilasi khas Bali disahkan oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Upaya ini untuk mem-branding arak yang merupakan minuman khas Bali menjadi produk bermerek (branded). Selama ini, arak diproduksi oleh masyarakat di Karangasem dan Bangli maupun daerah lain yang mengembangkannya. Biasanya produksi arak ini ada yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (Perusda), asosiasi restoran, bartender dan koperasi dari para pelaku industri arak kalangan masyarakat kecil.

Dengan disahkannya Pergub Nomor 1 tahun 2020 ini agar branding arak semakin tinggi. Ke depan, agar produksi arak semakin meluas penikmatnya di kalangan masyarakat, maka akan kita buat event-event untuk mempromosikan minumas khas Bali ini.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Legalisasi Arak Bali oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri; yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), pada 29 Januari 2020. Menurut Koster, pihaknya akan berupaya melakukan promosi arak ini menjadi minuman branded melalui acara yang dikemas dalam bentuk pameran (expo) di luar negeri dan festival arak Bali yang rencananya segera akan digelar dalam waktu dekat.

“Festival itu akan dijadikan momentum memperkenalkan secara luas dengan mengundang daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki produk minuman serupa hasil fermentasi. Di festival tersebut, minuman arak akan dicoba bersama – sama dengan wisatawan di ITDC dalam waktu dekat,” ujar Koster.

Dia berharap, hotel dan restoran di seluruh Bali diharapkan menawarkan program khusus dalam mempromosikan arak Bali misalnya dengan menjadikan minuman arak sebagai minuman “welcome drink.” Bahkan, pihaknya berencana untuk keperluan ekspor, Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya atau keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisan.

“Kebijakan pro rakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” imbuh Koster.

Perlu diketahui, dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Nantinya produksi Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.

Arak Bali dikemas dalam bentuk jeriken ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Arak Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. Pembelian Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Dalam peredarannya, Arak Bali tetap dilakukan pengendalian sehingga tidak dikonsumsi oleh anak-anak.

Ditegaskan Gubernur,”minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.” Oleh karena itu, minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Bendesa Agung MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mendukung kebijakan itu agar minuman tetap terkendali. Arak bagian sarana upakara yang patut tetap dilestarikan dan konsumsi tetap terkontrol. (*)

Sumber berita (*/beritafajartimur.com) Foto utama oleh beritabali.com
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Miliar Dana Gawat Darurat dari Pemkot Kupang untuk Warga Rentan

    Tiga Miliar Dana Gawat Darurat dari Pemkot Kupang untuk Warga Rentan

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil dari refleksi panjang sejak dirinya masih menjadi dokter. Hingga saat ini, sekitar 22 warga Kota Kupang telah merasakan langsung manfaat dari program tersebut.   Kota Kupang | Bertepatan peringatan ulang tahun ke-15 RSUD S.K. Lerik, Pemerintah Kota Kupang menyosialisasikan dana pengaman kesehatan untuk […]

  • Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 2Komentar

    Loading

    Oleh : Marsel Robot, Dosen Bahasa dan Sastra FKIP Undana Kami, keluarga berduka, masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan kabar duka cita atas berpulang saudara kita tercinta atas nama Sila Kedua Pancasila, atau nama kerennya “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, pada pukul 11.01 Wita. Sementara, jenazah disemayamkan di antara kantor gubernur dan kantor DPRD Provinsi Nusa […]

  • ON THE SPOT, SIAGA Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    ON THE SPOT, SIAGA Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi korban bencana Gunung Lewotobi, Selasa, 5 November 2024.   Kupang | Ketua Tim Pemenangan SIAGA, Kristo Blasin menyebut kehadiran langsung atau on the spot di lokasi erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki oleh pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus […]

  • Rampung di 2023, Sandiaga Uno Tinjau Progres ‘Bali Maritime Tourism Hub’

    Rampung di 2023, Sandiaga Uno Tinjau Progres ‘Bali Maritime Tourism Hub’

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pada hari terakhir minggu kedua, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, berkantor di Bali guna melakukan peninjauan proyek pembangunan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di Kawasan Pelabuhan Benoa, pada Sabtu, 13 Februari 2021. Bali Maritime Tourism Hub merupakan salah satu proyek strategis yang sedang […]

  • PSBB di Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno : Sudah Masuk, Tidak Boleh Keluar

    PSBB di Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno : Sudah Masuk, Tidak Boleh Keluar

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Padang, Garda Indonesia | Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idul Fitri 1441 Hijriah pada masa pandemi Covid-19. Adapun larangan itu, dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, khususnya di Bumi Minangkabau. “Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk. Yang sudah […]

  • Diduga Cemar Nama Baik, Akun Asty Sene Dipolisikan Timordaily ke Polres Belu

    Diduga Cemar Nama Baik, Akun Asty Sene Dipolisikan Timordaily ke Polres Belu

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Wartawan media daring Timordaily.com, Silvester Manek atau Vegal melaporkan akun facebook Asty Sene ke Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 3 Agustus 2021. Pantauan Garda Indonesia, laporan Vegal, sapaan karibnya, didampingi kuasa hukum M.A. Putra Dapatalu, S.H., bersama sejumlah wartawan menyerahkan materi pengaduan […]

expand_less