Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 5 Feb 2020
  • visibility 154
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau distilasi khas Bali disahkan oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Upaya ini untuk mem-branding arak yang merupakan minuman khas Bali menjadi produk bermerek (branded). Selama ini, arak diproduksi oleh masyarakat di Karangasem dan Bangli maupun daerah lain yang mengembangkannya. Biasanya produksi arak ini ada yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (Perusda), asosiasi restoran, bartender dan koperasi dari para pelaku industri arak kalangan masyarakat kecil.

Dengan disahkannya Pergub Nomor 1 tahun 2020 ini agar branding arak semakin tinggi. Ke depan, agar produksi arak semakin meluas penikmatnya di kalangan masyarakat, maka akan kita buat event-event untuk mempromosikan minumas khas Bali ini.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Legalisasi Arak Bali oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri; yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), pada 29 Januari 2020. Menurut Koster, pihaknya akan berupaya melakukan promosi arak ini menjadi minuman branded melalui acara yang dikemas dalam bentuk pameran (expo) di luar negeri dan festival arak Bali yang rencananya segera akan digelar dalam waktu dekat.

“Festival itu akan dijadikan momentum memperkenalkan secara luas dengan mengundang daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki produk minuman serupa hasil fermentasi. Di festival tersebut, minuman arak akan dicoba bersama – sama dengan wisatawan di ITDC dalam waktu dekat,” ujar Koster.

Dia berharap, hotel dan restoran di seluruh Bali diharapkan menawarkan program khusus dalam mempromosikan arak Bali misalnya dengan menjadikan minuman arak sebagai minuman “welcome drink.” Bahkan, pihaknya berencana untuk keperluan ekspor, Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya atau keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisan.

“Kebijakan pro rakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” imbuh Koster.

Perlu diketahui, dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Nantinya produksi Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.

Arak Bali dikemas dalam bentuk jeriken ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Arak Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. Pembelian Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Dalam peredarannya, Arak Bali tetap dilakukan pengendalian sehingga tidak dikonsumsi oleh anak-anak.

Ditegaskan Gubernur,”minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.” Oleh karena itu, minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Bendesa Agung MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mendukung kebijakan itu agar minuman tetap terkendali. Arak bagian sarana upakara yang patut tetap dilestarikan dan konsumsi tetap terkontrol. (*)

Sumber berita (*/beritafajartimur.com) Foto utama oleh beritabali.com
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pelanggan Nasional 2023, Tambah Daya Listrik Hanya Rp202.300

    Hari Pelanggan Nasional 2023, Tambah Daya Listrik Hanya Rp202.300

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) memberikan diskon spesial program tambah daya listrik dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2023 pada 4 September 2023. Pelanggan PLN dapat menikmati promo penambahan daya hanya dengan harga Rp202.300 untuk semua golongan tarif listrik hingga 5.500 volt ampere (VA). Program promo tambah daya ini berlaku tanggal 1—30 September […]

  • Usai Dilantik, Gubernur Kepri Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kasetpres

    Usai Dilantik, Gubernur Kepri Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kasetpres

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beredar kabar di media bahwa Gubernur Kepulauan Riau Isdianto terkonfirmasi positif Covid-19. Menanggapi hal tersebut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, memastikan bahwa pelantikan Gubernur Kepulauan Riau yang digelar pada 27 Juli 2020 lalu telah melalui sejumlah protokol kesehatan secara ketat. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2020/07/27/presiden-lantik-isdianto-jadi-gubernur-kepulauan-riau-periode-2016-2021/ Dalam keterangan yang disampaikan kepada Biro […]

  • Donny Heatubun dan Charlie Paulus Resmi Nakhodai Bank NTT

    Donny Heatubun dan Charlie Paulus Resmi Nakhodai Bank NTT

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Loading

    Pelantikan jajaran komisaris dan direksi Bank NTT di era kepemimpinan Gubernur Laka Lena itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 427/KEP/KK/2025, 428/KEP/KK/2025, 429/KEP/KK/2025, 430/KEP/KK/2025, dan 431/KEP/KK/2025 tanggal 12 November 2025.   Kupang | Per Jumat, 14 November 2025, Donny Heatubun dan Charlie Paulus resmi menakhodai PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT, […]

  • Tantangan Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus & Kelompok Minoritas

    Tantangan Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus & Kelompok Minoritas

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Manokwari,gardaindonesia.id | Masih dalam rangkaian kunjungan kerja di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melakukan dialog bersama dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) dan kelompok minoritas dari 10 provinsi; Merupakan upaya Kemen PPPA untuk melihat lebih dekat masalah, terkait perlindungan ABK dan kelompok monoritas yang masih minim. Saat sesi dialog, […]

  • Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Tasikmalaya | Upaya PLN (Persero) melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia dalam mengembangkan ekosistem biomassa yang berbasis ekonomi kerakyatan sukses memberdayakan masyarakat dan memperoleh dukungan Pemerintah. Usai sukses di Cilacap dan Gunung Kidul, PLN juga menerapkan program serupa di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis, 26 September 2024. Penjabat Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat optimistis program yang […]

  • Ahok Tolak Jadi Calon Gubernur NTT, Ini Alasannya

    Ahok Tolak Jadi Calon Gubernur NTT, Ini Alasannya

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama (BTP) dalam sesi temu wicara yang dihelat di halaman Kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Selasa, 13 Agustus 2019 pukul 17:00 WITA; menolak dicalonkan sebagai gubernur Provinsi NTT. Penolakan Ahok tersebut disampaikannya saat menjawab salah satu permintaan yang dirangkai dalam pertanyaan yang diajukan oleh […]

expand_less