Alarm OJK Ketok Warga NTT Waras Literasi Keuangan
- account_circle Roni Banase
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- visibility 208
- comment 0 komentar

![]()
Oleh : Roni Banase
Medio Oktober 2025, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan model bisnis yang hanya mengandalkan handphone android lalu memotret tumpukan sampah. Bisnis ini cerdas mengangkat isu, perubahan iklim dan keadilan iklim.
Bisnis ini pun melaju kencang ibarat raungan sepeda motor Yamaha RX King. Tak terhitung, layaknya undangan menerima bantuan langsung tunai dalam antrean di Kantor Pos. Warga Kota Kupang menjejali aplikasi yang dibangun seperti skema multi level marketing (MLM), namun cenderung berskema ponzi sebagai modus penipuan investasi yang menjanjikan profit tinggi, tetapi keuntungan peserta lama sebenarnya dibayarkan dari setoran anggota baru, bukan dari kegiatan atau produk usaha yang nyata.
Bisnis dengan skema ponzi (kuota sudah mencukupi akan tutup, yang gabung belakang bakal rugi) seperti ini sempat beredar pada tahun 2016, dengan skema menonton dan screenshot video yang ditonton. Dan dimunculkan lagi pada 2025 dengan skema masih sama, namun metode diubah, memotret sampah.
Alhasil, banyak yang terjebak dan terjerumus.
Ironinya, ada warga Kota Kupang dengan gamblang membeberkan keuntungan dari bisnis ini membantu ekonomi rumah tangga hingga bisa membeli sepeda motor bekas dan pasang kanopi rumah. Bahkan ada mahasiswa universitas negeri di Kupang dapat menggapai “gaji” hingga 6 juta rupiah hanya bermodalkan foto sampah atau membersihkan sampah. Potret fantastis pun ditunjukkan mahasiswa tersebut, punya saldo VIR hingga 21 juta rupiah.
Tak hanya investasi ilegal, masyarakat NTT pun telah terjangkit judi online (judol) akut dengan fenomena maraknya penambahan deposit atau top up saldo via transfer rekening bank ataupun dompet digital.
Ada kalangan profesional, pegawai perbankan, mahasiswa, ibu rumah tangga hingga wartawan terjerumus dalam investasi ilegal dan judi online. Pernyataan menohok dari Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu ini menyentil saat mengikuti media gathering di Malang, Selasa, 9 Desember 2025.
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimsus Polda NTT) menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis, 23 Oktober 2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20), keduanya warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Keduanya ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.
Dipaparkan Japarmen, hasil penelusuran Satgas PASTI Provinsi NTT, ditemukan korban investasi bodong senilai 9 juta, 25 juta, dan 40 juta rupiah. Itu yang melaporkan, lebih banyak yang enggan bahkan malu untuk melaporkan kerugian yang dideritanya.
Peran Satgas PASTI Provinsi NTT
Satgas PASTI Provinsi NTT terus memperkuat sinergi dalam mengantisipasi dan menangani kejahatan di sektor jasa keuangan. Komitmen dimaksud diwujudkan dengan diselenggarakannya rapat koordinasi Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT pada Kamis, 4 Desember 2025. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan koordinasi berbagai tindakan pencegahan dan penanganan laporan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap berbagai modus keuangan ilegal yang meresahkan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Satgas PASTI Daerah memiliki 14 anggota yang terdiri dari Otoritas, Kementerian, dan Lembaga, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT.
Selain itu, ada pula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT, Kantor Wilayah Agama Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, dan Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT.
Kepala OJK Provinsi NTT selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT Japarmen Manalu menekankan sinergi dan kolaborasi senantiasa harus diperkuat dalam rangka memerangi kejahatan di sektor jasa keuangan.
Dipaparkan Japarmen, modus kejahatan di sektor jasa keuangan semakin beragam, sehingga selain tindakan preventif seperti edukasi keuangan, Satgas PASTI pun penting untuk melakukan tindakan responsif yaitu penindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Masyarakat pun penting untuk diberikan pemahaman tentang prinsip 2L (legal dan logis) ketika berinvestasi.
Sementara, tingkat literasi keuangan dan pemahaman digital masyarakat yang belum merata serta penyalahgunaan penggunaan media digital oleh pelaku kejahatan menjadi faktor utama maraknya penipuan berkedok investasi.
Diungkapkan Japarmen, banyak masyarakat tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami legalitas dan risiko. Dan Satgas PASTI Daerah memperkuat koordinasi upaya pencegahan dan penindakan bisa berjalan lebih cepat dan lebih efektif.
- Penulis: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar