Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Bantah Isu Orang Ketiga
- account_circle Penulis
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 108
- comment 0 komentar

![]()
Hingga saat ini, baik Atalia maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan langsung ke publik terkait substansi gugatan.
Jakarta | Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama. Gugatan tersebut telah terdaftar dan proses persidangan mulai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang gugatan perceraian perdana Atalia dan Ridwan Kamil hari ini dihelat di Pengadilan Agama Bandung, Rabu, 17 Desember 2025. Kedua kompak tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Terkait materi gugatan, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak ada kaitannya dengan selebgram Lisa Mariana
Menanggapi gugatan tersebut, Ridwan Kamil menunjuk delapan orang pengacara untuk mendampinginya dalam menghadapi proses hukum perceraian. Tim kuasa hukum tersebut mewakili Ridwan Kamil dalam persidangan, sementara yang bersangkutan tidak hadir langsung.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa langkah menggandeng tim pengacara merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan dimulai dengan agenda awal dan dilanjutkan dengan tahap mediasi sesuai prosedur di Pengadilan Agama.
Di tengah mencuatnya berbagai spekulasi publik, kubu Atalia Praratya membantah dugaan bahwa gugatan cerai tersebut berkaitan dengan isu yang menyebut nama Lisa Mariana. Kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa alasan perceraian bukan karena isu tersebut, dan materi gugatan tidak dapat dipublikasikan karena bersifat pribadi.
Pihak Atalia menyampaikan bahwa perkara perceraian ini merupakan urusan rumah tangga yang ditangani melalui jalur hukum, dan meminta publik untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, baik Atalia maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan langsung ke publik terkait substansi gugatan.
Pengadilan Agama akan melanjutkan proses perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk agenda mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar