Aturan Pensiun Pejabat Negara Tak Lagi Kekinian, MK Minta Tata Ulang
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 81
- comment 0 komentar

![]()
Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk menata ulang aturan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut muncul setelah MK menilai ketentuan lama dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.
Pada putusan sidang nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026), MK menyatakan regulasi terkait hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara perlu diperbarui melalui undang-undang yang lebih proporsional.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan UU 12/1980 dinilai tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga perlu dibentuk UU baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” kata Saldi dalam sidang.
MK juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga negara dalam pengaturan hak keuangan pejabat negara.
“Ketiga, Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ucap Saldi.
Selain itu, MK meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema pensiun bagi pejabat negara tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain seperti pemberian uang kehormatan sekali setelah masa jabatan berakhir. Lamanya masa jabatan juga dinilai harus menjadi faktor dalam menentukan besaran hak tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan terkait uang pensiun anggota DPR dikabulkan sebagian. Ia menyatakan UU tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
MK juga memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera menyusun undang-undang baru mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPR serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Jika perintah itu tidak dilaksanakan, maka ketentuan lama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen hukum Ahmad Sadzali bersama Anang Zubaidy serta sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia.
Para pemohon menilai sebagai pembayar pajak mereka dirugikan jika dana negara digunakan untuk membayar pensiun anggota DPR yang masa kerjanya hanya lima tahun.
“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” bunyi permohonan para pemohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penegasan bahwa aturan mengenai hak keuangan dan pensiun pejabat negara harus disusun ulang secara lebih adil, transparan, dan selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar