Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Aturan Pensiun Pejabat Negara Tak Lagi Kekinian, MK Minta Tata Ulang

Aturan Pensiun Pejabat Negara Tak Lagi Kekinian, MK Minta Tata Ulang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk menata ulang aturan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut muncul setelah MK menilai ketentuan lama dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Pada putusan sidang nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026), MK menyatakan regulasi terkait hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara perlu diperbarui melalui undang-undang yang lebih proporsional.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan UU 12/1980 dinilai tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga perlu dibentuk UU baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” kata Saldi dalam sidang.

MK juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga negara dalam pengaturan hak keuangan pejabat negara.

“Ketiga, Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ucap Saldi.

Selain itu, MK meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema pensiun bagi pejabat negara tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain seperti pemberian uang kehormatan sekali setelah masa jabatan berakhir. Lamanya masa jabatan juga dinilai harus menjadi faktor dalam menentukan besaran hak tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan terkait uang pensiun anggota DPR dikabulkan sebagian. Ia menyatakan UU tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”

MK juga memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera menyusun undang-undang baru mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPR serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Jika perintah itu tidak dilaksanakan, maka ketentuan lama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen hukum Ahmad Sadzali bersama Anang Zubaidy serta sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia.

Para pemohon menilai sebagai pembayar pajak mereka dirugikan jika dana negara digunakan untuk membayar pensiun anggota DPR yang masa kerjanya hanya lima tahun.

“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” bunyi permohonan para pemohon.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penegasan bahwa aturan mengenai hak keuangan dan pensiun pejabat negara harus disusun ulang secara lebih adil, transparan, dan selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catatan Akhir Tahun KPK, Menyongsong Tahun Baru 2022

    Catatan Akhir Tahun KPK, Menyongsong Tahun Baru 2022

    • calendar_month Jum, 31 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tidak terasa, kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan teladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengingat di tahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani […]

  • Data Makin Akurat, Ayo Sukseskan Sensus Pertanian 2023

    Data Makin Akurat, Ayo Sukseskan Sensus Pertanian 2023

    • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pencanangan Sensus Pertanian tahun 2023 (ST2023) dilaksanakan pada Senin, 15 Mei 2023. Presiden Jokowi menegaskan bahwa data yang akurat sangat diperlukan untuk memutuskan sebuah kebijakan yang tepat, salah satunya dalam sektor pertanian. Sektor pertanian, tekan Presiden Jokowi, merupakan sektor yang memiliki peran yang sangat strategis. Oleh sebab itu, pelaksanaan sensus pertanian […]

  • Cuaca Buruk, Mantan Bupati TTU Tenggelam Saat Mancing

    Cuaca Buruk, Mantan Bupati TTU Tenggelam Saat Mancing

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Biboki | Bupati Timor Tengah Utara (TTU) periode 2010—2015 dan 2016—2021 Raymundus Sau Fernandes, S.Pt. dikabarkan tenggelam saat memancing di Oebubun, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Anleu. Ray Fernandes tenggelam bersama 7 (tujuh) orang lainnya saat memancing menggunakan kapal atau lampara. Hingga berita ini dirilis, 3 (tiga) orang berhasil keluar atau selamat dengan cara berenang yakni […]

  • LKTD Mahasiswa PNK; Ajang Pembentukan Jiwa Kepemimpinan

    LKTD Mahasiswa PNK; Ajang Pembentukan Jiwa Kepemimpinan

    • calendar_month Ming, 30 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Guna membentuk Jiwa Kepemimpinan bagi Pengurus DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa),BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa),HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan), dan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa); Badan Eksekutif Mahasiswa menyelenggarakan Kegiatan Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar(LKTD). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 28—29 September 2018, berlangsung di Aula Pariwisata Politeknik Negeri Kupang. Ketua Panitia LKTD Gaudensia Noe,mengatakan kegiatan ini sebagai […]

  • Bupati Belu Beber Visi, Misi dan 5 Program Prioritas ke Forkopimda Plus

    Bupati Belu Beber Visi, Misi dan 5 Program Prioritas ke Forkopimda Plus

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, SpPD-KGEH, Finasim menyampaikan visi, misi dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2021—2024 dalam rapat bersama Forkopimda Plus di ruang kerjanya, pada Senin, 3 Mei 2021. Ia membeberkan visi dan misinya bersama Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. yakni membangun manusia sehat, membangun […]

  • Siap Digelar – Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Bali

    Siap Digelar – Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Bali

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, gardaindonesia.id – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo optimis pelaksanaan pertemuan International Monetary Fund (IMF) – World Bank (WB) yang dilaksanakan di Bali, tanggal 8—14 Oktober 2018, akan berlangsung lancar dan sukses. Berbagai persiapan yang dilakukan untuk menggelar hajat besar tersebut telah selesai dilakukan. Baik dari segi tempat acara, keamanan, transportasi hingga kesiapan acara lainnya. […]

expand_less