Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan

Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan, para tersangka berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina,” katanya di Mabes Polri, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Wishnu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata investasi suntik modal alat kesehatan tersebut bodong. Kata Wishnu, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian senilai 503 miliar rupiah.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, para tersangka beraksi secara berkelompok. Barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita.

“Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wishnu mengatakan, pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi suntik modal alkes ini berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke posko penanganan kasus sekitar 180 orang. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga, Seorang Anak di Belu Gelapkan Sertifikat Tanah Warisan Ayahnya

    Diduga, Seorang Anak di Belu Gelapkan Sertifikat Tanah Warisan Ayahnya

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Seorang anak kandung atas nama Santy Taolin bersengketa dengan ibu kandungnya sendiri Kristina Lasakar. Pasalnya, harta warisan berupa sertifikat sebidang tanah atas nama ayah kandungnya, alm. Dominggus Taolin yang terletak di Jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah digelapkan Santy […]

  • Bank NTT Sumbang 500 Juta Rupiah ke Porprov 2022

    Bank NTT Sumbang 500 Juta Rupiah ke Porprov 2022

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia |  PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyumbang dana sejumlah Rp500 Juta untuk menyukseskan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTT tahun 2022. Dana sebesar Rp500 Juta diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho kepada Ketua KONI NTT Josef Nae Soi pada Jumat, 11 November 2022, […]

  • Kemenkumham Raih Top 45 Penghargaan KIPP Tahun 2021

    Kemenkumham Raih Top 45 Penghargaan KIPP Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM meraih penghargaan Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 pada layanan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dari 3.178 Proposal Inovasi Pelayanan Publik yang terdaftar di SINOVIK. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) kepada Kementerian […]

  • Lasmura NTT Berbagi di Tengah Pandemik Covid-19

    Lasmura NTT Berbagi di Tengah Pandemik Covid-19

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Daerah Laskar Muda HANURA NTT membagi sembako di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu, 31 Juli 2021. Penyerahan bantuan ini berupa beras masing-masing 5 kg kepada 100 kepala keluarga di Kota Kupang. Saat pemberian bantuan pun tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat. Ketua Laskar Muda Hanura NTT Indra Wahyudi Erwin Gah, […]

  • Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

    Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum. Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). “Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa […]

  • Kemendagri: ‘Tidak Pernah Ada Larangan Rapat di Hotel’!

    Kemendagri: ‘Tidak Pernah Ada Larangan Rapat di Hotel’!

    • calendar_month Sel, 12 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Mendagri,Tahjo Kumolo hendak atau ingin melakukan larangan terhadap rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulis, Selasa/12 Februari 2019. “Pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri”, jelas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. Sambung […]

expand_less