Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bareskrim Ungkap Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional

Bareskrim Ungkap Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional yaitu Kamboja dan Filipina. Terkait kasus itu, 6 (enam) tersangka berhasil ditangkap.

“Dari perkembangan ini kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat, 3 Februari 2023.

Dibeberkan Djuhandhani, kasus tersebut terungkap berawal dengan adanya berbagai kasus yang terjadi di wilayah seperti Brebes, Jawa Tengah di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucapnya.

Kemudian, pihak Dittipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan bisa mengungkap jaringan itu beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 (dua) minggu.

Setelah itu, aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Cara kerjanya yaitu host live streamer akan mempertontonkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.

“Bahwa nilainya bervariasi dari Rp.30 ribu sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” ungkap Djuhandhani.

Selain asusila, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-bling.com

“Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Kami bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun, kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua DPD RI Minta Tunda Sekolah Tatap Muka

    Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua DPD RI Minta Tunda Sekolah Tatap Muka

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menunda rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru, Juli 2021. Pasalnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. Bahkan, jumlah anak-anak yang terinfeksi virus tersebut sangat tinggi. Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), persentase anak-anak yang terinfeksi Covid-19 mencapai […]

  • ‘Kasus Pertamax Oplosan” BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina

    ‘Kasus Pertamax Oplosan” BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 1Komentar

    Loading

    Mufti Mubarok menambahkan, terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina   Jakarta | Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023 diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor […]

  • Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

    Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau distilasi khas Bali disahkan oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, pada Rabu, 5 Februari 2020. Upaya ini untuk mem-branding arak yang merupakan minuman […]

  • Wabup Belu Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perpustakaan Daerah

    Wabup Belu Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perpustakaan Daerah

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Kesadaran masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memanfaatkan seluruh fasilitas perpustakaan daerah masih kurang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Masyarakat memandang semua literatur yang tersedia di perpustakaan tidak bermanfaat. Padahal, perpustakaan daerah Belu memiliki 6.400 (enam ribu empat ratus) judul buku dan 17.000 (tujuh belas ribu) eksemplar/buku referensi. […]

  • Ungkap Aktor Korupsi 24 ASN Rote Ndao, KOMPAK NTT Siap Advokasi

    Ungkap Aktor Korupsi 24 ASN Rote Ndao, KOMPAK NTT Siap Advokasi

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Hasil rilis bersama KPK RI dan BKN, 24 ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Rote Ndao yang terbukti korupsi. Maka, Gabriel Goa, Koordinator KOMPAk NTT (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur) sekaligus Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), melalui pesan Whatsapp kepada media ini, Kamis/13 September […]

  • Serah Piagam Penghargaan di Malaka, Eurico Guteres Dinilai Berbohong ke Eks Pejuang Timtim

    Serah Piagam Penghargaan di Malaka, Eurico Guteres Dinilai Berbohong ke Eks Pejuang Timtim

    • calendar_month Sel, 14 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia | Puluhan warga pejuang eks Timtim yang berdomisili di Kabupaten Malaka dan Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi komplain di hadapan Eurico Guteres selaku Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor – Timur (FKPTT) saat sedang menyerahkan piagam penghargaan patriot bela negara di RT 23/ RW 02, Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan […]

expand_less