Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Bawaslu & Pemkot Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

Bawaslu & Pemkot Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Bawaslu Kota Kupang memetakan kerawanan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, salah satu indikasi yakni netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebab netralitas ASN masih menjadi tantangan pada setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada tahun 2024.

Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange dalam sesi sosialisasi pengawasan ASN pada tahapan pencalonan pemilihan serentak serta deklarasi pemilu damai 2024 dan komitmen netralitas ASN Pemkot Kupang pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Hadir, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, Penjabat Sekda Kota Kupang, A. D. E., Manafe, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, forkopimda, para staf ahli, para asisten sekda, para Kepala OPD termasuk Sekretaris Kominfo, Joseph Leonard Kale, pimpinan perusahaan daerah, para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Pada perhelatan bertema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan” ini, Yunior Nange mengungkapkan pada Pemilu 2024 lalu terdapat 1 (satu) ASN dari Kabupaten Kupang berkegiatan politik di Kota Kupang hingga mendapat peringatan keras dari KASN, ditunda jabatannya satu tahun ke depan.

Yunior Nange pun menekankan jika ditemukan ada keterlibatan ASN dalam  saat kampanye Pilkada serentak 2024, maka Bawaslu Kota Kupang segera melakukan penelusuran tindak lanjut.

Pose bersama usai penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Pj. Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay

Setimpal, Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay pun mengingatkan ASN Kota Kupang untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak 2024. Ditekankannya, seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.

Fahrensy Funay juga menekankan tentang etika dan norma terkait netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ASN dan surat edaran Menpan RB nomor B/71/M.Sm.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN. Hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Fahrensy Funay juga mengimbau para Kepala OPD Pemkot Kupang agar mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif sehingga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi dalam bentuk apa pun, sambil melakukan pengawasan kepada para bawahannya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye dan saat perhelatan Pilkada serentak 27 November 2024.

Kepada ASN dan PTT, Fahrensy Funay pun berharap agar dapat menjaga kekompakan, netralitas serta kebersamaan korps dalam menyikapi dinamika politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi tidak netral.

Pada deklarasi ini dilakukan pembacaan ikrar netralitas ASN oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega lalu dilafalkan seluruh ASN yang hadir yang dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Pj. Wali Kota Kupang serta penandatanganan deklarasi pemilu damai bersama seluruh ASN yang hadir.(*)

Sumber (*/Prokopim/Chris/nttzoom)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

    Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkopolhukam) Wiranto, memberikan pernyataan terkait pembakaran bendera bertuliskan ‘Kalimat Tauhid’ yang diyakini sebagai simbol HTI. Sesuai putusan pengadilan, ormas HTI sudah dilarang keberadaannya di Indonesia. Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa, 23 Oktober 2018, Wiranto mengatakan, peristiwa pembakaran itu akibat penggunaan Kalimat Tauhid dalam […]

  • TJSL Berkelanjutan PLN UIP Nusra di Lembata, Perkuat Petani dan Air Bersih

    TJSL Berkelanjutan PLN UIP Nusra di Lembata, Perkuat Petani dan Air Bersih

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 1Komentar

    Loading

    Selain program pertanian, PLN juga menyiapkan rencana penyediaan sarana air bersih dengan tema “petani cerdas iklim untuk swasembada pangan”.   Lembata | PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus berkomitmen mendukung masyarakat ring 1 pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Pasca-pelatihan budidaya kacang […]

  • Politeknik Negeri Kupang & National Yunlin University Taiwan Jalin Kerja Sama

    Politeknik Negeri Kupang & National Yunlin University Taiwan Jalin Kerja Sama

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan National Yunlin University of Techology and Science Douliu Taiwan  (YunTech) dalam bidang Double Degree Program, Join Degree Program, Student Exchange, dan Visiting Profesor. Hal ini disampaikan oleh Pudir III Politeknik Negeri Kupang, Peter D Samadara,SE.,MM., pada Jumat, 2 Agustus 2019, kepada […]

  • Komunitas Literasi Terang Entaskan Buta Aksara di Tapal Batas Indonesia—RDTL

    Komunitas Literasi Terang Entaskan Buta Aksara di Tapal Batas Indonesia—RDTL

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Peluncuran Komunitas Literasi Terang dihelat di Padang Sabana Fulan Fehan pada Minggu, 24 Januari 2021. Komunitas ini lahir atas inisiasi dari pemuda dan pemudi tapal batas Lakaan yang peduli terhadap keberadaan literasi karena semakin punah dan terkungkung dalam buta aksara di tapal batas negara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). […]

  • Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

    Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dan Universitas Katolik (UNIKA) Indonesia Santu Paulus Ruteng, dilaksanakan Workshop ‘temu wicara’ Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, bertempat di aula Kampus Unika Santu Paulus Ruteng pada Jumat, 24 September 2021. Temu wicara yang dihadiri oleh 40 orang […]

  • Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

    Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekayaan Intelektual bersifat personal dan komunal [indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional] seharusnya menjadi perhatian kita dan terutama pemerintah daerah untuk dicatatkan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Begitu banyak Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten di Provinsi NTT. Sebenarnya apa itu Ekspresi […]

expand_less