Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.

Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia “wajib “ mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”
Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail.

Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada saat Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda? (*/m.hukumonline.com)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 30 Tutor Pendidikan Kesetaraan Dibekali Pengetahuan Kurikulum K13

    30 Tutor Pendidikan Kesetaraan Dibekali Pengetahuan Kurikulum K13

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Sebanyak 30 (tiga puluh) tutor untuk pendidikan kesetaraan memperoleh bimbingan teknis terkait peningkatan kapasitas tutor untuk memahami kurikulum 13 (K-13); berlokasi di Aula BP PAUD dan Dikmas Provinsi NTT, 20—21 Desember 2018, para tutor yang sehari-hari mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di seputaran Kota Kupang dibekali peningkatan kualitas […]

  • Presiden Jokowi Disambut Upacara Kenegaraan di Canberra Australia

    Presiden Jokowi Disambut Upacara Kenegaraan di Canberra Australia

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Canberra, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo disambut upacara kenegaraan oleh Gubernur Jenderal Australia David Hurley dan Ibu Linda Hurley di Government House, Canberra, Australia, pada Minggu, 9 Februari 2020. Kunjungan ke Government House ini merupakan agenda pertama Presiden Jokowi di hari kedua berada di Canberra. Tiba di State Entrance, Presiden Jokowi disambut oleh Gubernur […]

  • Doni Monardo Tinjau Kelompok Rentan Pengungsi Gunung Ile Lewotolok

    Doni Monardo Tinjau Kelompok Rentan Pengungsi Gunung Ile Lewotolok

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Lembata-NTT, Garda Indonesia | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar memberi penanganan yang lebih baik kepada para pengungsi Gunung api Ile Lewotolok, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kelompok rentan. Hal tersebut ditegaskannya saat melakukan kunjungan kerja bersama Anggota Komisi VIII DPR […]

  • Labuan Bajo, Kunjungan Ke-10 Presiden Jokowi di Provinsi NTT

    Labuan Bajo, Kunjungan Ke-10 Presiden Jokowi di Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo-Mabar, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada Rabu, 10 Juli 2019 bertolak lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 11.10 WIB menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna melakukan kunjungan kerja. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/05/20/resmikan-bendungan-rotiklot-presiden-jokowi-air-kunci-kemajuan-di-ntt/ Sebelumnya, dalam kunjungan […]

  • Tahun 2022 & 2024, Bank NTT Raih TOP BUMD Awards

    Tahun 2022 & 2024, Bank NTT Raih TOP BUMD Awards

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 2Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Acara puncak penyerahan penghargaan TOP BUMD Awards 2024 bertema “ Penguatan tata kelola dalam membangun kinerja bisnis dan layanan BUMD” dilaksanakan di Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024. Dua tahun sebelumnya, Bank NTT meraih penghargaan sebagai Top BUMD Awards 2022 BPD, Bintang 4. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Top […]

  • PATBM Nunhila Jadi Percontohan, Menteri Bintang Tinjau Langsung

    PATBM Nunhila Jadi Percontohan, Menteri Bintang Tinjau Langsung

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Mengakhiri kunjungan kerja perdana selama 2 (dua) hari sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Menteri PPPA Bintang Puspayoga berkunjung ke Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Nunhila Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat, 8 November 2019. “Kita memang datang dari warna […]

expand_less