Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.

Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia “wajib “ mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”
Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail.

Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada saat Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda? (*/m.hukumonline.com)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paparan Dirut PLN di COP28 Dubai, Kolaborasi Global Capai NZE Nasional 2060

    Paparan Dirut PLN di COP28 Dubai, Kolaborasi Global Capai NZE Nasional 2060

    • calendar_month Sab, 2 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Dubai, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam transisi energi kepada dunia di gelaran United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Conference of the Parties ke-28 (COP28) yang diselenggarakan pada 30 November—12 Desember 2023 di Dubai, Uni Emirat Arab. Dalam konferensi tingkat global ini, PLN memaparkan skema Accelerating Renewable Energy Development (ARED) […]

  • Motivasi Ala Danrem 161/WS Kepada Peserta Cata PK TNI AD Yang Gagal

    Motivasi Ala Danrem 161/WS Kepada Peserta Cata PK TNI AD Yang Gagal

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kegagalan kalian saat ini bukanlah akhir dari segalanya, tetapi dari sinilah kalian dapat mengevaluasi diri dan merenungkan apa saja yang harus diperbaiki kedepan”, ujar Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S. Sos saat memberikan pengarahan kepada peserta tes Cata PK TNI AD Gelombang I Tahun 2019 yang gagal pemeriksaan uji […]

  • Ashraf Sinclair, Adjie Massaid & ‘Silent Killer’

    Ashraf Sinclair, Adjie Massaid & ‘Silent Killer’

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Denny Siregar “Jantungmu Kena..” Begitu kata temanku seorang dokter spesialis jantung. Kaget ? Pasti. Karena selama ini saya sama sekali tidak merasa sakit apa-apa. Tapi sesudah melewati beberapa tes, kesimpulannya seperti itu. Kardiovaskular sering disebut sebagai silent killer, atau pembunuh senyap. Itu karena orang yang mengidapnya tidak sadar bahwa pembuluh darahnya yang berhubungan […]

  • “BELUM JELAS” Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT

    “BELUM JELAS” Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Publik dan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan informasi kunjungan pemain sepakbola dunia, Cristiano Ronaldo ke Kupang yang dijadwalkan pada Rabu, 19—23 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, informasi kunjungan Cristiano Ronaldo pun tak jelas. Bahkan masyarakat sedari Selasa—Rabu, 18—19 Februari telah menunggu di areal bandara El Tari Kupang guna menanti idola […]

  • Percepat Kemajuan Masyarakat, NTT Butuh Banyak Investasi

    Percepat Kemajuan Masyarakat, NTT Butuh Banyak Investasi

    • calendar_month Kam, 11 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhkan banyak investasi demi mempercepat kemajuan masyarakat. Namun para investor diminta untuk sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan masyakarat NTT. Hal ini diimbau oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dalam Rapat Temu Investor sekitar Kawasan Pemukiman Transmigrasi di Hotel Aston, Rabu,10 April 2019. Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat […]

  • Ekspor, Impor, dan Perdagangan Antarwilayah dalam Perekonomian NTT

    Ekspor, Impor, dan Perdagangan Antarwilayah dalam Perekonomian NTT

    • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua Abel, Statistisi pada BPS Provinsi NTT Dewasa ini perekonomian antarwilayah saling terkait, apakah di dalam satu negara, atau antar negara. Oleh sebab itu, interaksi ekonomi atau perdagangan antarwilayah menjadi sebuah keniscayaan. Apabila residen atau pelaku ekonomi di suatu wilayah bertransaksi dengan nonresiden, maka terjadi aliran barang dan jasa, arus uang beserta perpindahan hak […]

expand_less