Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.

Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia “wajib “ mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”
Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail.

Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada saat Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda? (*/m.hukumonline.com)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suku Bunga Dasar Kredit Konsumsi di Bank NTT Turun dari 14% ke 10%

    Suku Bunga Dasar Kredit Konsumsi di Bank NTT Turun dari 14% ke 10%

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sektor usaha mikro kecil dan menengah menjadi pusat perhatian pemerintah (Bank Indonesia) maupun OJK sebagai lembaga regulator dan pengawas guna menopang perekonomian negara. Di masa pandemik Covid ini kebijakan-kebijakan dari regulator dan pengawas muncul sebagai respons cepat guna memulihkan stabilitas perekonomian negara dan mengembalikan semangat usaha para pelaku usaha. Sebagai respons […]

  • Internet Milik PLN “ICONNET” Relatif Stabil & Berhadiah

    Internet Milik PLN “ICONNET” Relatif Stabil & Berhadiah

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui anak usahanya ICON+ meluncurkan program undian wisata religi bagi para pelanggan baru yang berlangganan layanan internet milik PLN. Tak hanya menyediakan pasokan listrik yang andal, kini para pelanggan PLN juga bisa menikmati layanan internet dengan performa andal dan tanpa batas kuota. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang […]

  • 5 Usulan Presiden Jokowi dalam Forum ‘ASEAN Leader’s Gathering 2018’

    5 Usulan Presiden Jokowi dalam Forum ‘ASEAN Leader’s Gathering 2018’

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Nusa Dua –Bali,gardaindonesia  | Kepala negara dan pemerintahan ASEAN telah menggelar ASEAN Leaders’ Gathering yang bertempat di Hotel Sofitel Nusa Dua, Bali, pada Kamis, 11 Oktober 2018. Pertemuan yang diinisiasi oleh pihak Indonesia ini menghadirkan 10 negara ASEAN dan sejumlah pimpinan lembaga internasional. Saat memimpin jalannya pertemuan, Presiden Jokowi menyinggung 5 (lima) hal terkait dengan […]

  • Gabriel Suku Kotan Lapor Simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT

    Gabriel Suku Kotan Lapor Simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Sejumlah kader Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama kuasa hukum Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, Gabriel Suku Kotan melaporkan tindakan simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT pada Kamis siang, 3 Februari 2022. Kedatangan GSK disebabkan aksi simpatisan Jefri Riwu Kore pada Kamis siang, 3 Februari 2022, menuntut […]

  • Panglima TNI & Kapolri Berkantor di Papua Selama Seminggu

    Panglima TNI & Kapolri Berkantor di Papua Selama Seminggu

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di bumi cenderawasih, Sepekan kedepan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian rencananya akan berkantor sementara di Papua “Saya sendiri dengan Bapak Panglima nanti, kemungkinan besar besok (Senin, 2 September 2019) akan ke sana (Papua) ya, untuk mengendalikan betul-betul agar situasi terkendali dan melakukan […]

  • RUPS Setuju Bank NTT KUB Bank Jatim Penuhi Modal Inti Minimum

    RUPS Setuju Bank NTT KUB Bank Jatim Penuhi Modal Inti Minimum

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Bank NTT mengalami peningkatan laba sebesar 53 persen (dibandingkan tahun 2023 atau year on year) mencapai Rp210 miliar dari target Rp.231 miliar untuk akhir tahun 2024. Dengan kenaikan ini, maka Bank NTT optimis target hingga akhir tahun 2024 akan tercapai, bahkan berpotensi melampaui proyeksi. Peningkatan laba ini akan berdampak pada peningkatan dividen bagi pemerintah provinsi […]

expand_less