Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.

Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia “wajib “ mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”
Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail.

Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada saat Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda? (*/m.hukumonline.com)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP PKK Belu Diseminasi Program Desa Sehat & Belu Berbunga

    TP PKK Belu Diseminasi Program Desa Sehat & Belu Berbunga

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ny. Dra.  Freny Indriani Yanuarika Taolin didampingi wakil ketua, Ny. Rinawati Br. P. A., Haleserens, S.E, M.M. melakukan diseminasi program Desa Sehat & Belu Berbunga di aula Kecamatan Nanaet Duabesi pada Senin, 6 September 2021. […]

  • PLN Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Asia Tenggara Versi Fortune 500

    PLN Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Asia Tenggara Versi Fortune 500

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | PLN (Persero) berhasil menjadi pemimpin di daftar Fortune 500 di antara seluruh industri utilities: gas and electric se-Asia Tenggara. Transformasi berbasis digital secara end to end, menjadikan PLN sebagai perusahaan nasional terdepan yang diakui di kancah global. PLN menjadi perusahaan utilitas (kelistrikan) terbaik di antara 25 perusahaan lain sejenis dengan menduduki peringkat keenam. […]

  • Gerakan Nasional Laut Bersih, Lantamal VII & Masyarakat Bersih Pantai

    Gerakan Nasional Laut Bersih, Lantamal VII & Masyarakat Bersih Pantai

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Indonesia mempunyai teritorial laut seluas 5,8 juta km2 atau 3/4 luas keseluruhan wilayah Indonesia termasuk di dalamnya 17.466 pulau dengan garis pesisir sejauh 95.200 km yang merupakan terpanjang kedua di dunia setelah negara Kanada. Kenyataan ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara kelautan. Dari kondisi tersebut, laut mempunyai fungsi ekonomi strategis untuk […]

  • Gandeng TII, Mahfud MD Tindaklanjuti Rekomendasi Indeks Korupsi

    Gandeng TII, Mahfud MD Tindaklanjuti Rekomendasi Indeks Korupsi

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menindaklanjuti rekomendasi soal indeks persepsi korupsi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengundang Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Danang Widoyoko dan Manager Riset TII Wawan Suyatmiko ke kantor Kemenko Polhukam. Hal ini dilakukan Mahfud dalam rangka memperbaiki indeks persepsi korupsi serta langkah-langkah yang tepat dalam pemberantasan […]

  • Sumbu Apresiasi Kantor Bahasa Provinsi NTT Kepada A A Nafis

    Sumbu Apresiasi Kantor Bahasa Provinsi NTT Kepada A A Nafis

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Kantor Bahasa Provinsi NTT mengapresiasikan hasil karya Haji Ali Akbar Navis (17 November 1924 – 22 Maret 2003; dikenal dengan nama A.A. Navis) seorang sastrawan, kritikus budaya, dan politikus Indonesia asal Sumatra Barat. Ia terkenal karena cerita pendeknya Robohnya Surau Kami (1956). Novelnya yang berjudul “Saraswati” diterbitkan kembali oleh Gramedia Pustaka Utama pada […]

  • Dari 5 Mesin Perekaman e-KTP yang Tersedia, Hanya 1 yang Berfungsi

    Dari 5 Mesin Perekaman e-KTP yang Tersedia, Hanya 1 yang Berfungsi

    • calendar_month Kam, 4 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Proses perekaman e-KTP terus berlangsung dan dari 5 (lima) mesin perekaman e-KTP yang tersedia di Kota Kupang, terdapat di Kantor Camat Oebobo; Kelapa Lima, Kota Lama, Maulafa, dan Kota Raja. Namun kini; mesin perekaman yang berfungsi hanya di Kantor Camat Oebobo. Camat Oebobo melalui Sekretaris Camat, Johny Sinlae,S.E., saat ditemui gardaindonesia.id […]

expand_less