Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.

Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia “wajib “ mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”
Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail.

Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada saat Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda? (*/m.hukumonline.com)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Tinjau Penyemprotan Disinfektan di Masjid Istiqlal

    Presiden Jokowi Tinjau Penyemprotan Disinfektan di Masjid Istiqlal

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada, Jumat pagi, 13 Maret 2020, meninjau langsung penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah virus korona. Presiden tiba di Masjid Istiqlal sekitar pukul 09.12 WIB kemudian langsung melihat proses penyemprotan disinfektan yang dilakukan sejumlah petugas. Mereka terdiri atas Palang […]

  • Joko Widodo Jadi Ketua Satgas Bencana BRIN

    Joko Widodo Jadi Ketua Satgas Bencana BRIN

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Loading

    Ia merupakan lulusan Fakultas Geografi UGM tahun 1993, meraih gelar magister Ilmu Lingkungan dari UI pada 2011, lalu melanjutkan studi doktoral di Chiba University, Jepang.   Jakarta | Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjuk Joko Widodo, seorang peneliti yang akrab disapa Jecko, sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana, banjir dan longsor di Sumatra. Jecko […]

  • PDIP Dukung Bamsoet Jadi Ketua MPR Demi Tegaknya Demokrasi Pancasila

    PDIP Dukung Bamsoet Jadi Ketua MPR Demi Tegaknya Demokrasi Pancasila

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Sesuai arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri, partai kami akan mendukung Bambang Soesatyo (Bamsoet) dari Fraksi Partai Golkar sebagai calon Ketua MPR,” ujar Ahmad Basarah politisi PDI Perjuangan Wakil Ketua MPR Periode 2014—2019. Keputusan tersebut, jelas Ahmad Basarah, diambil dengan pertimbangan demi tegaknya demokrasi Pancasila yang salah satu cirinya […]

  • “Test Case Deklarasi Akbar“ Relawan Jokowi; Hanya Dihadiri Sekitar Seribu Pendukung

    “Test Case Deklarasi Akbar“ Relawan Jokowi; Hanya Dihadiri Sekitar Seribu Pendukung

    • calendar_month Kam, 23 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id-Bertempat di ruas jalan utama El.Tari (Persis di Depan Kantor Gubernur NTT) Kec. Oebobo Kota Kupang, Kamis/23 Agustus 2018 Pukul 15.30 Wita; berlangsung “Deklarasi Akbar Jokowi – Ma’ruf For 2019-2024 yang diselenggarakan oleh SekBer (Sekretariat Bersama) Jokowi – Ma’ruf. Rencana semula Deklarasi Akbar tersebut akan di hadiri oleh sekitar kurang Lebih 10.000 (sepuluh ribu) […]

  • Refleksi Peringatan Hari Ibu, Meneladani Nilai Positif Pejuang Perempuan

    Refleksi Peringatan Hari Ibu, Meneladani Nilai Positif Pejuang Perempuan

    • calendar_month Ming, 13 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Bandung, Garda Indonesia | Perjuangan perempuan Indonesia hari ini tidak akan mudah tanpa peran pejuang perempuan di masa lalu. Nokky Katidjah Magnar, salah satu pejuang perempuan pelaku sejarah Bandung Lautan Api mengisahkan pengalamannya di tahun 1945, saat masih usia remaja. Ia bersama teman-temanya harus rela putus sekolah dan menjadi pejuang perempuan serta terlibat dalam merebut […]

  • Demo Tuntutan Sama, Pengungsi Afghanistan Dipantau Rudenim Kupang

    Demo Tuntutan Sama, Pengungsi Afghanistan Dipantau Rudenim Kupang

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Aksi demonstrasi kembali dilakukan 51 (lima puluh satu) pengungsi dari 3 (tiga) lokasi penampungan sementara yakni di Hotel Lavender, Hotel Kupang Inn dan Hotel Ina Boi mengikuti aksi demonstrasi kali ini. Aksi mereka sempat terhenti selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1443 Hijriah, demonstrasi dengan tuntutan serupa dilakukan di depan Kantor […]

expand_less