Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 662
  • comment 0 komentar

Loading

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

 

Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dipecat karena terbukti bolos kerja.

Pada program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKNgoidofficial, Zudan mengingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko berat jika melanggar disiplin kerja.

Menurutnya, pelanggaran seperti tidak hadir tanpa izin menjadi alasan dominan pemecatan tidak hormat di kalangan ASN.

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

BP ASN rutin bersidang setiap bulan untuk menindak kasus pelanggaran disiplin. Dari hasil sidang tersebut, banyak ditemukan ASN yang diberhentikan karena bolos tanpa alasan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pemerintah juga menegaskan penerapan hukuman berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman ringan diberikan bagi ASN yang absen 3–10 hari kerja dalam setahun berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6–12 bulan bagi ASN yang tidak hadir 11–20 hari.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, sementara yang bolos 25–27 hari dibebaskan dari jabatan.

Bila mencapai 28 hari kerja atau lebih, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.

Zudan berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN terhadap kewajibannya sebagai pelayan publik.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Binaan PLN, Bengkel Konversi Motor Listrik SMKN 3 Mataram Bersertifikat

    Binaan PLN, Bengkel Konversi Motor Listrik SMKN 3 Mataram Bersertifikat

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 1Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Sekolah binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), SMKN 3 Mataram, menerima kunjungan tim verifikasi bengkel konversi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Senin, 25 Maret 2024. Kunjungan tim verifikasi Kemenhub ini dilakukan untuk menilai kesiapan bengkel konversi motor listrik  kolaborasi PT PLN (Persero) UIP Nusra dan SMKN 3 […]

  • Gubernur Apresiasi; 68 ha Lahan Jagung di Kecamatan Noemuti Tanpa APBD

    Gubernur Apresiasi; 68 ha Lahan Jagung di Kecamatan Noemuti Tanpa APBD

    • calendar_month Ming, 9 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Kefamenanu-TTU,gardaindonesia.id-Viktor Bungtilu Laiskodat, usai mengikuti Malam Ramah Tamah bersama Keluarga Besar Nusa Bungtilu, Kamis (06/09/18) di Desa Otan, Kecamatan Semau-Kabupaten Kupang, melanjutkan “Kerja Nyata” ke Kab. Timor Tengah Utara; tepatnya ke lokasi penanaman simbolis jagung di Desa Nifuboke (58 ha) dan Bijeli (10 ha); Kecamatan Noemuti, Sabtu/8. September 2018. Gubernur Viktor Laiskodat asal Pulau Semau […]

  • Bupati Ende Tutup Akses Masuk Keluar, Marius : Kebijakan Itu Harus Bersinergi

    Bupati Ende Tutup Akses Masuk Keluar, Marius : Kebijakan Itu Harus Bersinergi

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Banyak cara dilakukan setiap pemimpin untuk menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di daerahnya masing-masing. Salah satu contoh nyata kebijakan yang diambil Bupati Ende, Drs. H. Haji Djafar Achmad yang menutup jalur darat, laut dan udara di Kabupaten Ende – Flores Provinsi NTT. Kebijakan ini berlaku hingga 31 […]

  • Aram Kolifai Kembali Jabat Ketua DPW FK PKBM NTT Periode 2021—2026

    Aram Kolifai Kembali Jabat Ketua DPW FK PKBM NTT Periode 2021—2026

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus DPW FK PKBM NTT periode 2015—2020 dinyatakan demisioner pada Sabtu, 11 September 2021 usai penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh Ketua DPW FK PKBM NTT, Aram Kolifai, S.H. Kemudian dilanjutkan ke sidang pemilihan ketua DPW baru. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/09/11/muswil-iii-fk-pkbm-ntt-via-virtual-pilih-pengurus-dpw-periode-2020-2025/ Ketua Majelis Sidang Pemilihan Pengurus FK PKBM NTT periode 2021—2026, Alberto […]

  • KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi Supervisi

    KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi Supervisi

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata bahwa koordinasi antar-lembaga anti-korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, maka Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Kejaksaan Agung pun menyampaikan pernyataan resmi menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kepala Pusat […]

  • Tiga Provinsi Zona Merah DBD, Waspada DBD Saat Pandemi Covid-19

    Tiga Provinsi Zona Merah DBD, Waspada DBD Saat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingatkan kepada warga untuk mewaspadai dampak musim pancaroba pada bulan April—Mei yang memicu peningkatan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan berpotensi mengancam kesehatan selama pandemi jenis baru virus corona atau SARS-CoV-2 berlangsung di Indonesia. Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto […]

expand_less