Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 733
  • comment 0 komentar

Loading

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

 

Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dipecat karena terbukti bolos kerja.

Pada program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKNgoidofficial, Zudan mengingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko berat jika melanggar disiplin kerja.

Menurutnya, pelanggaran seperti tidak hadir tanpa izin menjadi alasan dominan pemecatan tidak hormat di kalangan ASN.

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

BP ASN rutin bersidang setiap bulan untuk menindak kasus pelanggaran disiplin. Dari hasil sidang tersebut, banyak ditemukan ASN yang diberhentikan karena bolos tanpa alasan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pemerintah juga menegaskan penerapan hukuman berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman ringan diberikan bagi ASN yang absen 3–10 hari kerja dalam setahun berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6–12 bulan bagi ASN yang tidak hadir 11–20 hari.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, sementara yang bolos 25–27 hari dibebaskan dari jabatan.

Bila mencapai 28 hari kerja atau lebih, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.

Zudan berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN terhadap kewajibannya sebagai pelayan publik.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKM Psikologi Kristen IAKN Kupang di Panti Asuhan Rumah Anak Iman GKII

    PKM Psikologi Kristen IAKN Kupang di Panti Asuhan Rumah Anak Iman GKII

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, melalui program studi, Psikologi Kristen menghelat pengabdian kepada masyarakat (PKM), bertema, menemukan harapan di tengah luka: pelatihan psikospiritual dan trauma healing untuk meningkatkan ketahanan mental remaja awal pada Selasa—Rabu, 10—11 November 2024, bertempat di Panti Asuhan Rumah Anak Iman GKII Kupang. Hadir dalam kegiatan PKM tersebut Yuvine […]

  • Diterpa Puting Beliung Sejak 2019, Ruang Kelas SDK Weklalenok Belum Direhab

    Diterpa Puting Beliung Sejak 2019, Ruang Kelas SDK Weklalenok Belum Direhab

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Sekolah Dasar Katolik (SDK) Weklalenok yang terletak di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Perbatasan RI-Timor Leste mengalami kekurangan ruang kelas. Kondisi ini disaksikan langsung oleh Garda Indonesia pada Senin, 22 Juni 2020. Kepala sekolah, Gabriel Asa yang ditemui wartawan di lokasi SDK Weklalenok, secara […]

  • Numbu Mamboro—Sajian Tradisi Kolektif Publik Sumba Tengah

    Numbu Mamboro—Sajian Tradisi Kolektif Publik Sumba Tengah

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Mamboro adalah wilayah distrik kebudayaan terletak di Kabupaten Sumba Tengah, Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tercermin dalam rupa dan praktik budaya seperti situs kampung adat tua Wawarongu, tutur bahasa Mamboro, upacara sakral Tauna Usu Manua, tradisi batu megalitik, dan pola kehidupan masyarakat kawasan pesisir Pantai Maloba. Tradisi dan budaya di Mamboro cukup kuat […]

  • Duta Anak dari Rote dan Sikka Terpilih Jadi Duta Anak Provinsi NTT 2021

    Duta Anak dari Rote dan Sikka Terpilih Jadi Duta Anak Provinsi NTT 2021

    • calendar_month Ming, 27 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Konferensi Daerah (Konferda) Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung secara luring dan daring pada 24—26 Juni 2021 berhasil menyeleksi, menetapkan, dan mengukuhkan perwakilan Duta Anak Provinsi NTT tahun 2021. Konferda Anak secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dilaksanakan di aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi […]

  • Komunitas Penggerak Literasi Bergerilya di Pulau Sumba

    Komunitas Penggerak Literasi Bergerilya di Pulau Sumba

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Waikabubak, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur menghelat pemberdayaan komunitas penggerak literasi tahun 2024 selama 4 (empat) hari di Hotel Manandang, Waikabubak, Sumba Barat, pada Senin—Kamis, 1—4 April 2024. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Sumba Barat, Lobu Ori, S.Pd., M.Pd., diikuti oleh delegasi komunitas literasi dari seluruh […]

  • “Diksi Monyet Sirna” Gubernur VBL Minta Maaf ke Umbu Maramba Hau

    “Diksi Monyet Sirna” Gubernur VBL Minta Maaf ke Umbu Maramba Hau

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam kunjungan kerja (Kunker) di Pulau Sumba pada tanggal 12—16 Februari 2022, menghadiri undangan Pemda Sumba Timur untuk mengikuti musyawarah keluarga secara adat masyarakat Sumba Timur di Kampung Lambanapu, Kecamatan Kambera. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2021/11/30/ketika-gubernur-ancam-penjarakan-rakyatnya-dan-umpat-mereka-monyet/ Gubernur VBL pun dijemput lebih kurang 100 orang, terlihat […]

expand_less