Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

 

Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dipecat karena terbukti bolos kerja.

Pada program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKNgoidofficial, Zudan mengingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko berat jika melanggar disiplin kerja.

Menurutnya, pelanggaran seperti tidak hadir tanpa izin menjadi alasan dominan pemecatan tidak hormat di kalangan ASN.

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

BP ASN rutin bersidang setiap bulan untuk menindak kasus pelanggaran disiplin. Dari hasil sidang tersebut, banyak ditemukan ASN yang diberhentikan karena bolos tanpa alasan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pemerintah juga menegaskan penerapan hukuman berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman ringan diberikan bagi ASN yang absen 3–10 hari kerja dalam setahun berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6–12 bulan bagi ASN yang tidak hadir 11–20 hari.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, sementara yang bolos 25–27 hari dibebaskan dari jabatan.

Bila mencapai 28 hari kerja atau lebih, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.

Zudan berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN terhadap kewajibannya sebagai pelayan publik.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Akan Evaluasi Pemilu Serentak 2019

    Pemerintah Akan Evaluasi Pemilu Serentak 2019

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah bersama DPR RI dan Penyelenggara Pemilu akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Internal Eselon I dan Eselon II Kemendagri di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019. Diantara hal-hal yang akan menjadi bagian […]

  • Dandim 1417/Kendari : “Tentara Adalah Manusia yang Disempurnakan”

    Dandim 1417/Kendari : “Tentara Adalah Manusia yang Disempurnakan”

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kendari, Garda Indonesia | Jam komandan merupakan kegiatan rutin yang diberikan sebagai forum komunikasi sekaligus bentuk kepedulian Komandan terhadap satuan serta anggotanya. Di mana di dalamnya, terdapat penekanan dan instruksi yang perlu dilaksanakan. Komandan Kodim 1417/Kendari Kol. Inf. Drs. Alamsyah, M.Si. memberikan jam komandan kepada seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Persit Kodim […]

  • Waspada Potensi Banjir & Longsor 5 hari ke depan di Jawa,Bali & NTT

    Waspada Potensi Banjir & Longsor 5 hari ke depan di Jawa,Bali & NTT

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) memantau dan menganalisis curah hujan yang menunjukkan bahwa sebagian wilayah Jawa telah diguyur hujan selama beberapa pekan terakhir yang menimbulkan dampak bencana hidrometeorologi seperti genangan, banjir, dan longsor. Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Mulyono R. Prabowo, (Senin,26/11/18) menjelaskan bahwa adanya sirkulasi angin tertutup di Laut Jawa yang […]

  • Lion Air JT-799 Rute Sorong-Manado Alami Gangguan Teknis, Ini Detailnya

    Lion Air JT-799 Rute Sorong-Manado Alami Gangguan Teknis, Ini Detailnya

    • calendar_month Jum, 22 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sorong, Garda Indonesia | Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan dengan informasi yang mulai berkembang mengenai Lion Air penerbangan JT-799 rute Bandar Udara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat (SOQ) tujuan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (MDC) pada Rabu, 21 Februari 2019. Lion Air […]

  • Pemprov NTT Terima 11 Ribu Tenaga PPPK Hingga Akhir 2025

    Pemprov NTT Terima 11 Ribu Tenaga PPPK Hingga Akhir 2025

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Ditekankan Gubernur Laka Lena, penambahan belasan ribu PPPK merupakan berkat besar, namun juga menjadi tantangan serius bagi struktur APBD Pemprov NTT.   Kupang | Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat memimpin apel bersama aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTT di halaman Kantor Gubernur, pada Senin pagi, 23 Juni 2025; meminta semua ASN untuk […]

  • Kadin Kota Kupang & HIPMI NTT Desak Pemda Tutup Terbatas Wilayah NTT

    Kadin Kota Kupang & HIPMI NTT Desak Pemda Tutup Terbatas Wilayah NTT

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menanggapi bahaya wabah Covid 19, Ketua Kadin Kota Kupang dan Wakil Ketua Umum Hipmi NTT, Djemi Lassa telah berdiskusi panjang dengan semua Pengurus Kadin Kota Kupang dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia NTT dan melalui rilis yang diterima media ini pada Rabu, 25 Maret 2020 pukul 20.38 WITA;  bersepakat mendesak pemerintah agar […]

expand_less