Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bupati Alor,Amon Djobo, pada tanggal 28 Juli 2018, selaku incumbent/petahana mengganti 6 (enam) pejabat yang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional dan 4 (empat) orang pejabat administrasi melalui surat keputusan bupati bernomor BKPSDM. 820/625/VI/2018. Padahal sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (2), melarang mutasi 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Pada diktum pasal 71 ayat (5), dituliskan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Menyikapi dugaan tindakan sewenang – wenang Bupati Alor,Amon Djobo, yang memutasi dan memecat pejabat Daerah Kabupaten Alor tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku, maka AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Prov NTT, Selasa/28 Agustus 2018 pukul 10.30 wita.

Aksi Unjuk rasa dari AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) di Kantor Bawaslu Prov NTT mendapat pengawalan pihak Kepolisian dari Polsek Kelapa Lima dan Polres Kupang Kota.

Dengan menggunakan pengeras suara, Kordinator Umum Aksi, Toni Boling dan Kordinator Lapangan, Daniel Lanma, diikuti -+ 20 orang peserta aksi unjuk Rasa menyampaikan aspirasi AMAPEK diantaranya:

Pertama, Bawaslu Prop NTT, harus menyatakan bahwa Panwaslu Kab Alor tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya. Sebagai akibat dari kealpaan dan unsur kesengajaan dari Panwaslu Kab Alor yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, maka petahana tidak di beri sanksi oleh Panwaslu Kab Alor. Atas dua point tersebut, maka kami menyatakan Bawaslu harus dengan tegas memutuskan bahwa petahana harus dikualifikasi dan Panwaslu Kab Alor diproses lebih lanjut ke DKPP.

Kedua,Meminta pertanggung jawaban moril Bawaslu Prop NTT dalam menegakan keadilan bagi para korban mutasi dan pemecatan. Jika permintaan kami tidak ditanggapi dengan baik maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran untuk menyikapi persoalan ini.

Ketiga, Menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu Prop NTT yang tidak mampu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai lembaga pengawas pemilu

Pelanggaran tersebut oleh peserta Aksi Unjuk Rasa dikategorikan sebagai pelanggaran administatif KPU dan PPK, mereka menuntut Bawaslu Prov NTT agar KPU Alor diberi teguran keras sehingga lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Usai berorasi, sekitar pukul 11.30 Wita perwakilan massa Aksi menyerahkan Pernyataan sikap kepada Pihak Bawaslu Prov NTT dan diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani, S.IP didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pengawas Pemilu Bawaslu NTT, Djembri Pahwali, S.Sos.

Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani kepada perwakilan pengunjuk Rasa menyampaikan, Sekiranya harus diterima oleh Komisioner Bawaslu NTT namun sedang bertugas ke Jakarta sejak Senin/28 Agustus 2018.

Ignasius Jani membenarkan informasi terkait adanya Laporan dari masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2018, perihal Pelimpahan Berkas Laporan Nomor:1262/K/Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 yang telah dituangkan dalam form penerimaan Laporan A.1 dengan nomor: 020/LP/PB/RI/00.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 pukul 13.43 wib yang dilaporkan oleh Saudara Alboim Selly, maka Bawaslu RI melimpahkan penanganan laporan dimaksud kepada Bawaslu NTT, dengan meminta Bawaslu NTT segera menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta melaporkan kepada Bawaslu RI pada kesempatan pertama.

“Informasi ini benar adanya, “ungkap Ignas. Karena itu teman-teman sepakat untuk menyerahkan berkas saja.

“Sebagai Kepala Sekretariat, saya harus menginformasikan tentang proses ini, tetapi tidak masuk dalam substansi. Sekadar teman-teman dapat mengetahui perkembangan penanganan dari Bawaslu RI dan telah melimpahkan ke Bawaslu NTT, “jelas Ignas.

“Substansi masuk dalam ranah Komisioner Bawaslu. Sambil menunggu Komisioner datang, kami perlu informasikan tentang proses penanganan karena kami dalam Sekretariat punya tanggung jawab terkait pengadministrasian seluruh proses ini, “terang Ignas.

Usai menyerahkan aspirasi kepada perwakilan Komisioner Bawaslu NTT, perwakilan AMAPEK dan para pengunjuk rasa pada pukul 12.00 wita membubarkan diri. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mitigasi Bencana dan Resiliensi Berkelanjutan di NTT

    Mitigasi Bencana dan Resiliensi Berkelanjutan di NTT

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Uly Jonathan Riwu Kaho, Agustina Etin Nahas, Yosep Lawa, Petronella S. Nenotek–Mahasiswa Program Studi Ilmu Lingkungan Program Doktor, Universitas Nusa Cendana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Nusa Tenggara Timur telah menghelat debat publik kedua antar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur dalam pilkada serentak tahun 2024 pada Rabu malam, 6 […]

  • ‘New Normal’ di Kemenkumham NTT, ASN Pakai PDK & Bertransaksi Nontunai

    ‘New Normal’ di Kemenkumham NTT, ASN Pakai PDK & Bertransaksi Nontunai

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jajaran Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan tatanan normal baru atau new normal sejak Jumat, 5 Juni 2020 secara serempak di seluruh Indonesia. Begitu pun dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT. Penerapan tatanan normal baru di lingkup Kementerian Hukum dan HAM didasari Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-07.PR.01.03 […]

  • Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran, Sedia 250 Kuota Ikatan Kerja

    Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran, Sedia 250 Kuota Ikatan Kerja

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Institut Teknologi PLN (ITPLN) mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2024/2025. Sebanyak 150 calon mahasiswa dengan hasil tes terbaik berkesempatan untuk mendapatkan ikatan kerja dengan PLN Group. Tidak hanya itu, 100 lulusan terbaik juga akan langsung bergabung ke dalam PLN Group. Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN […]

  • Gabriel Suku Kotan Lapor Simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT

    Gabriel Suku Kotan Lapor Simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sejumlah kader Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama kuasa hukum Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, Gabriel Suku Kotan melaporkan tindakan simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT pada Kamis siang, 3 Februari 2022. Kedatangan GSK disebabkan aksi simpatisan Jefri Riwu Kore pada Kamis siang, 3 Februari 2022, menuntut […]

  • Dampak Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang Ditutup Selama 14 Hari

    Dampak Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang Ditutup Selama 14 Hari

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Pemerintah Kota Kupang melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi presiden, imbauan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari. Aksi tersebut dipimpin langsung Pj. Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus […]

  • Geledah Eks Sekretariat FPI, Densus 88 Temukan Bahan Peledak

    Geledah Eks Sekretariat FPI, Densus 88 Temukan Bahan Peledak

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Densus 88 Antiteror menggeledah eks kantor sekretariat Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat. Densus 88 menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP). “Terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad […]

expand_less