Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Cak Imin Sebut Alfamart dan Indomaret Sebagai Pembunuh UMKM

Cak Imin Sebut Alfamart dan Indomaret Sebagai Pembunuh UMKM

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 378
  • comment 0 komentar

Loading

Cak Imin menambahkan, kekhawatiran ini juga datang dari banyak kepala daerah yang melihat dominasi dua jaringan ritel tersebut telah menekan ekonomi lokal.

 

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menilai kehadiran jaringan ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret telah menjadi ancaman nyata bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

Pada acara bertajuk 1 Tahun Pemberdayaan Masyarakat: Langkah Awal Transformasi Bangsa di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025, Cak Imin menegaskan bahwa ekspansi ritel modern hingga ke tingkat desa membuat ekonomi rakyat terdesak.

“Kita mengerti betul retail-retail raksasa yang masuk ke kampung-kampung bahkan membunuh ekonomi rakyat, termasuk para pelaku UMKM. Raksasa gurita itu bernama Indomaret dan Alfamart, yang betul-betul membawa ancaman dan bahaya bagi tumbuhnya usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekhawatiran ini juga datang dari banyak kepala daerah yang melihat dominasi dua jaringan ritel tersebut telah menekan ekonomi lokal.

Beberapa bupati bahkan membuat peraturan daerah untuk membatasi ekspansi gerai modern demi melindungi pelaku usaha kecil.

Menurutnya, Alfamart dan Indomaret kini menguasai rantai pasok dari hulu hingga hilir, tanpa banyak melibatkan produk UMKM setempat.

“Bupati banyak yang sangat khawatir dan kemudian membuat Perda untuk mengantisipasi gurita yang begitu kuat dari produsen sampai ke distribusinya. Pemerintah daerah jadi kewalahan,” katanya.

Cak Imin menilai, pemerintah perlu menata ulang kebijakan kemitraan antara ritel besar dan pelaku usaha kecil agar ekonomi rakyat tidak semakin terpinggirkan.(*)

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi, Teken MoU dengan ACRC Korsel

    KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi, Teken MoU dengan ACRC Korsel

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan ACRC (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil) Korea Selatan untuk kerja sama dalam pemberantasan korupsi di gedung kompleks Pemerintah Sejong. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua KPK RI, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. […]

  • Personel Pengamanan Pemilu 2024 Harus Maksimal Berusia 50 Tahun

    Personel Pengamanan Pemilu 2024 Harus Maksimal Berusia 50 Tahun

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri telah mengumumkan kebijakan baru terkait keterlibatan personel dalam pengamanan Pemilu 2024. Dalam upaya untuk memastikan kesehatan dan efisiensi personel, kebijakan tersebut membatasi usia maksimal menjadi 50 tahun. Pengumuman tersebut dilakukan melalui webinar yang diselenggarakan oleh Polri dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-75 Polwan. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia […]

  • Figur Frans Lebu Raya Panutan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu

    Figur Frans Lebu Raya Panutan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka | Salah satu agenda safari politik calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) di Kabupaten Flores Timur adalah berziarah ke makam mantan Gubernur NTT 2 (dua) periode, Frans Lebu Raya pada Rabu, 11 September 2024. Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu bertolak dari kampung Waeburak sekitar pukul 6.30 Wita menuju ke lokasi […]

  • Perayaan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 ala BP PAUD Dikmas NTT

    Perayaan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 ala BP PAUD Dikmas NTT

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan Pemerintah Desa telah tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan. KORPRI […]

  • Teroris Penyerang Mabes Polri Simpatisan ISIS, Kapolri Ungkap Isi Map Kuning

    Teroris Penyerang Mabes Polri Simpatisan ISIS, Kapolri Ungkap Isi Map Kuning

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pelaku teror yang melakukan penyerangan di Mabes Polri merupakan seorang wanita berinisial ZA. “Bernama ZA (25), alamat di jalan Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur. Berdasarkan face recognation, sesuai,” urai Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021. Baca juga : […]

  • Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

    Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Loading

    Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.   Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan delapan larangan penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2026. […]

expand_less