Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Polemik hubungan bisnis jual beli mobil antara pihak BPR Christa Jaya Perdana (BPR CJP) dan Rahmat, S.E. alias Rafi makin memanas. Semakin memanas dengan dilaporkannya pihak BPR CJP oleh Rafi ke pihak berwajib dengan tuduhan dugaan pencurian aset milik Rafi.

Menyikapi polemik bisnis hingga menjadi polemik hukum tersebut, Pihak BPR CJP melalui Samuel Haning, SH, MH, kuasa hukumnya dan Wilson Liyanto (WP, korban penipuan oleh Rafi) mengancam akan melapor balik, jika laporan kliennya tidak dicabut oleh pelapor, Rahmat SE (Rafi) dan istrinya, Sri Wahyuni.

Penegasan ini disampaikan oleh Sam Haning (sapaan akrabnya) didampingi oleh Christofel Liyanto, SE (Komisaris Utama BPR CJP), Lanny Tadu (Direktur BPR CJP), Sam Asadoma (Konsultan Hukum BPR CJP), Pengacara Fransisco Besi dan Wilson Liyanto dalam jumpa pers dengan awak media di Palapa Resto & Kafe, Kota Kupang, pada Selasa, 10 September 2019.

“Rafi mulai menipu klien saya. Dia menjual mobil namun BPKB-nya berada di klien saya. dan uang hasil jualannya pun tidak disetor. Lalu dia dikerjar-kejar oleh pembeli mobil dan dengan tunggakan utang yang sangat besar sehingga dia memberikan rumah dan kunci beserta isinya kepada klien saya,” ungkap Sam Haning kepada awak media.

Lebih Sam, Rafi sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Kupang Kota di Makassar setelah kasus penipuannya terungkap oleh BPR CJP, Wilson Liyanto, dan pembeli mobil karena tanpa BPKB.

“Ini kan aneh, kok klien saya yang dirugikan malah istri Rafi melaporkan klien saya dengan tuduhan dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan. Lalu pertanyaannya semua aset yang dibeli tersebut uangnya bersumber dari BPR CJP dan WL ,” tanya Pengacara Haning.

“Ini sebuah permainan baru dan akal-akalan dari istri Rafi,” imbuh Sam Haning sambil mengatakan bahwa akan melakukan upaya hukum untuk menuntut nama baik terhadap oknum yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik klien kami. Disitu akan terbukti siapa yang melakukan tindakan yang tidak benar.

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Perdana, Sam Haning, S.H., M.H. saat menyampaikan pernyataan sikap kliennya

Namun saat ini, tegas Pengacara Haning sikap kami jelas bahwa pihak CJP dan Wilson masih membuka ruang untuk Rafi beriktikad baik menyelesaikan semua kewajibannya terutama kepada pembeli mobil. Namun jika tidak melakukannya maka klien kami akan melaporkan balik Rafi dan istrinya (Sri Wahyuni) yang telah merugikan klien kami.

Sementara itu, Christofel Liyanto mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan, namun aset yang disita bisa dijual menutupi kerugiannya dan Wilson Liyanto, namun yang menjadi persoalan adalah posisi saat ini dirinya malah menjadi tersangka dugaan pencurian aset milik Rafi.

“Kami masih membuka ruang bagi Rafi dan istrinya untuk berdiskusi dan mencabut laporan, jika tidak saya telah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum demi pemulihan nama baik kami !. Karena laporan istri Rafi telah dimuat di media massa. Ini menimbulkan kerugian bagi kami atas kepercayaan masyarakat. Jika kami meminta aset Rafi dan menjualnya maka itu hak kami sesuai perjanjian kredit,” beber Christofel Liyanto.

Kronologis Polemik BPR CJP dan Rafi 

Sebelumnya, Rachmat, S.E. alias Rafi bersama istrinya Sri Wahyuni, awalnya menjadi nasabah di BPR CIP sejak 17 Maret 2014 dan meminjam kredit senilai total Rp.425 juta.

Selain itu, Rafi juga menjadi mitra kerja dengan WL dalam even Bursa Jual Beli Mobil Bekas yang diselenggarakan oleh CJP Desember 2013, dimana Rafi dan istri apabila hendak membeli mobil maka dia harus menyiapkan dananya atau uang muka sebesar 30% dan mengambil modal dari WL sebesar 70% untuk setiap kali pembelian mobil. Dengan cara, sebelum WL memberikan modalnya sebesar 70%, Rafi harus membawa BPKB beserta fisik mobil yang hendak dibelinya tersebut untuk dilakukan pengecekan kesamaan dan kebenaran kondisi fisik mobil dengan BPKB. Kemudian Rafi menandatangani kuitansi pinjaman/tanda terima uang dari WL.

Selanjutnya, apabila mobil tersebut laku terjual, maka Rafi akan menyetor uang hasil penjualan mobil tsb ke WL untuk melunasi hutangnya. Dengan pembagian keuntungannya adalah sebagai berikut Rafi mendapat keuntungan full dari selisih harga jual dengan harga beli dan WL mendapat bunga dari modal yang diberikan sebesar 2% per bulan, dan apabila lebih dari 2—3 bulan tidak membayar atau unit tersebut belum laku, maka bunganya bisa dinegosiasikan.

Hal ini berlanjut dari tahun 2014 dimulai dengan pinjaman 100—200 juta untuk 1—2 unit mobil, berkembang menjadi 10—20 unit mobil di tahun 2015—2016 dan terus menjadi 50—60 unit mobil dengan total investasi modal pinjaman mencapai Rp.5 Miliar dari pihak WL.

Modal yang diterima dari WL ini juga dipakai untuk bisnis jual beli aksesoris mobil, bengkel, pembangunan properti dan perumahan, bahkan termasuk untuk kepentingan pribadi seperti pembelian peralatan rumah tangga, tiket pesawat, juga biaya pengobatan dalam program bayi tabung, biaya pernikahan saudara-saudaranya serta biaya hidup lainnya.

Sehingga setiap kali Rafi mengajukan permohonan dana pinjaman, Rafi harus bisa menjelaskan penggunaan dana tersebut. Dan setelah disetujui oleh WL selanjutnya Rafi menandatangani kuitansi tanda terima dana dan menyerahkan BPKB tersebut sebagai jaminan.

Hingga akhirnya pada Maret 2017 ketika dilakukan stok opname untuk pengecekan dan inventarisasi jumlah barang dagangan berupa mobil, aksesoris mobil, prestasi fisik pembangunan perumahan yang ada sampai dengan saat itu. Namun, ternyata nilai jaminan dari semua barang tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada atau sebagian besar nilainya sudah tidak sesuai dengan jaminan. Dari jumlah 60-an unit mobil yang BPKB berada di WL, ternyata sebagian besar mobilnya telah dijual Rafi dan uangnya tidak diserahkan ke WL untuk diambil BPKB-nya dan diserahkan ke pihak yang membeli mobil tersebut.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilot Lion Air Pukul Pegawai La Lisa Hotel, Ini Klarifikasi Managemen Lion Air

    Pilot Lion Air Pukul Pegawai La Lisa Hotel, Ini Klarifikasi Managemen Lion Air

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan perkembangan terbaru terkait dengan penanganan seorang pilot berinisial AG (29) yang menurut keterangan telah melakukan tindakan berupa pemukulan kepada satu Pegawai La Lisa Hotel, AR (28) di Surabaya, Jawa Timur. Kejadian pemukulan itu terjadi pada Jumat, 30 April 2019 lalu […]

  • Kakanminvet Kupang Respons Positif Aspirasi 113 Anggota Veteran

    Kakanminvet Kupang Respons Positif Aspirasi 113 Anggota Veteran

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang – NTT, Garda Indonesia | Kepala Kantor Urusan Administrasi Veteran (Kakanminvet) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons secara positif aspirasi dari 113 orang anggota veteran asal Markas Cabang (Macab) Kabupaten Belu dan Malaka. “Ya, kita ‘kan harus mengurus dulu. Kita ajukan ke Taspen, kirim ke Babin, terus mengetahui pimpinan saya. Maksudnya yang cair […]

  • PLN Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kemen BUMN : Lanjutkan Transformasi

    PLN Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kemen BUMN : Lanjutkan Transformasi

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Rapat umum pemegang saham (RUPS) menerima laporan tahunan dan laporan keuangan PT PLN (Persero) tahun buku 2023 yang dihelat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin, 22 Juli 2024. Pada RUPS tersebut, pemerintah mengapresiasi upaya PLN selama tahun 2023 yang kembali mencetak kinerja terbaik sehingga mampu berkontribusi dengan dividen bagi negara […]

  • Siklon Tropis Lili di Laut Timor, Berpotensi Ancaman Cuaca Ekstrim

    Siklon Tropis Lili di Laut Timor, Berpotensi Ancaman Cuaca Ekstrim

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Siklon Tropis Lili tumbuh di wilayah Laut Timor. Siklon tropis ini menimbulkan ancaman cuaca ekstrim di wilayah Indonesia Timur dan Timor Leste Pada Kamis, 9 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, Bibit Siklon Tropis 93S mengalami penguatan signifikan sehingga BMKG menyatakan bibit siklon tropis tersebut […]

  • PLN Entaskan Krisis Air Tiga Dusun di Desa Nubahaeraka Lembata

    PLN Entaskan Krisis Air Tiga Dusun di Desa Nubahaeraka Lembata

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Pemerintah Desa Nubahaeraka menyatakan kesiapan warga untuk menanggung biaya layanan listrik, mengingat sebelumnya mereka harus membeli air melalui truk tangki dengan harga yang cukup tinggi.   Lembata | Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Yayasan Payung Perjuangan Humanis (Papha) Kabupaten Lembata berhasil membuka kembali akses […]

  • Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

    Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram […]

expand_less