Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 26 Des 2019
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini bernama Abdul Malik yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Desember 2019.

Aksi koboi yang dilakukan Abdul Malik jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas. “Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Bamsoet, pada Rabu, 25 Desember 2019.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Harus ada efek jera yang diberikan.

“Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api,” kata Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, aparat kepolisian juga harus mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik. Pelaku disebut terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019.

“Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut,” tegas Bamsoet.

Dewan Penasehat PB Perbakin ini menuturkan, Perbakin sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

“Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut,” tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.

“Kemudian, ada kode ‘TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak,” urai Bamsoet.

Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

“Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana,” pungkas Bamsoet. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PNK Hadirkan Prof Aji Latih Dosen Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi

    PNK Hadirkan Prof Aji Latih Dosen Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang | Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang terindeks di dalam database bereputasi. Database bereputasi sendiri ada 3 (tiga) kategori yakni tingkatan tinggi, sedang, dan rendah. Sejauh ini, kalangan dosen berfokus untuk mengejar jurnal internasional yang terindeks di 2 (dua) database bereputasi tinggi. Dilansir dari bsdm.unas.ac.id, terdapat 11 (sebelas) kriteria jurnal internasional diakui Dikti yakni memenuhi […]

  • HUT ke-58 Bank NTT dalam Pandemi Mencapai Kinerja Positif

    HUT ke-58 Bank NTT dalam Pandemi Mencapai Kinerja Positif

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) pada Jumat, 17 Juli 2020, dilaksanakan di halaman Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W. J. Lalamentik; dihelat dalam suasana tatanan normal baru atau new normal dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pantauan Garda Indonesia, acara yang dimulai pada […]

  • Molis PLN UIP Nusra dan SMKN 3 Mataram Raih Penghargaan KESDM

    Molis PLN UIP Nusra dan SMKN 3 Mataram Raih Penghargaan KESDM

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Mataram | Mitra binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) PLN Peduli program konversi motor listrik (molis), SMKN 3 Mataram, dianugerahi 2 sertifikat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) atas pencapaiannya dalam melahirkan ekosistem electrifying vehicle (EV) di NTB, 22 Agustus 2024. Pada acara penganugerahan di gedung Sarulla […]

  • Jalin Akrab, SMK Kristen SoE Helat Natal & Tahun Baru Bersama

    Jalin Akrab, SMK Kristen SoE Helat Natal & Tahun Baru Bersama

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    SoE – Garda Indonesia | SMK Kristen SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalin keakraban internal sekolah dengan menghelat acara Natal 2021 dan tahun baru 2022 bersama, sekaligus pengumuman hasil lomba pada Sabtu, 8 Januari 2022. Diketahui, sebelumnya pihak sekolah telah menggelar dua jenis lomba antar siswa, yakni pidato bahasa […]

  • PGSD Undana Pecut Kreativitas Multikultural Mahasiswa

    PGSD Undana Pecut Kreativitas Multikultural Mahasiswa

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Guna memenuhi mata kuliah Pendidikan Multikultural, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), maka Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Nusa Cendana II Kupang Semester III melakukan kegiatan kreativitas multikultural mahasiswa (KMM), dengan lomba solo, lomba fashion show, dan pameran makanan khas daerah bertema “Harmoni Multikultural Menggungah  Kebinekaan” pada Jumat, 1 Desember 2023, […]

  • Bangun Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bupati Belu Ajak Masyarakat Taat Hukum

    Bangun Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bupati Belu Ajak Masyarakat Taat Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH. FINASIM., didampingi Plt. Kabag Hukum Setda Belu, Rosalia Yeani R. Lalo, S.H., membuka kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di aula lantai I Kantor Bupati Belu, pada Selasa, 29 Juni 2021. Bupati Belu menyampaikan, kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar […]

expand_less