Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 26 Des 2019
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini bernama Abdul Malik yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Desember 2019.

Aksi koboi yang dilakukan Abdul Malik jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas. “Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Bamsoet, pada Rabu, 25 Desember 2019.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Harus ada efek jera yang diberikan.

“Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api,” kata Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, aparat kepolisian juga harus mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik. Pelaku disebut terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019.

“Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut,” tegas Bamsoet.

Dewan Penasehat PB Perbakin ini menuturkan, Perbakin sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

“Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut,” tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.

“Kemudian, ada kode ‘TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak,” urai Bamsoet.

Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

“Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana,” pungkas Bamsoet. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

    Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Kepala Desa (Kades) Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikael Arnolus Lutte memberhentikan atau memecat 10 (sepuluh) perangkat Desa Busalangga Barat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Busalangga Barat Nomor : 4/DBB/V/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Busalangga Barat di Kecamatan […]

  • NTT Terpilih Jadi Lokasi Peringatan Harlah Ke-96 Nahdatul Ulama

    NTT Terpilih Jadi Lokasi Peringatan Harlah Ke-96 Nahdatul Ulama

    • calendar_month Ming, 6 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-96 tahun 2022 dirayakan secara berbeda. Harlah ini berlangsung dari tanggal 31 Januari sampai 17 Februari 2022 di 4 (empat) lokasi yakni Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur. Ketua Umum Pengurus […]

  • Ombusdman Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

    Ombusdman Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Tahap pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 telah dimulai. Sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton mempertanyakan mengapa […]

  • Mahfud MD Siap Kawal Kasus Johnny Plate

    Mahfud MD Siap Kawal Kasus Johnny Plate

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate sebagai tersangka. Di samping itu, pihaknya juga meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut. “Jadi, yakinlah dan […]

  • Kemen PUPR Akan Bangun Huntara bagi Warga Petobo & Balaroa

    Kemen PUPR Akan Bangun Huntara bagi Warga Petobo & Balaroa

    • calendar_month Ming, 7 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menyebutkan butuh dua tahun untuk memulihkan kerusakan pascagempa yang disertai tsunami yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah seperti Kota Palu dan Kabupaten Donggala. “Pemulihan dilakukan secara bertahap yakni masa tanggap darurat dilanjutkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi,“. ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meninjau progres penanganan tanggap […]

  • Alot! RUPS Era Gubernur Laka Lena, Hingga Malam Belum Tuntas

    Alot! RUPS Era Gubernur Laka Lena, Hingga Malam Belum Tuntas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    RUPS yang dihelat pada Rabu siang, 14 Mei 2025 pukul 13:00 Wita bergeser waktu pada pukul 17:00 Wita. Hingga pukul 21:10 Wita belum juga kelar. Tampak para awak media setia menanti hasil RUPS yang bakal diumumkan langsung oleh Gubernur Laka Lena.   Kupang | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025—2030, Melki Laka Lena selaku […]

expand_less