Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 26 Des 2019
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini bernama Abdul Malik yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Desember 2019.

Aksi koboi yang dilakukan Abdul Malik jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas. “Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Bamsoet, pada Rabu, 25 Desember 2019.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Harus ada efek jera yang diberikan.

“Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api,” kata Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, aparat kepolisian juga harus mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik. Pelaku disebut terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019.

“Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut,” tegas Bamsoet.

Dewan Penasehat PB Perbakin ini menuturkan, Perbakin sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

“Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut,” tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.

“Kemudian, ada kode ‘TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak,” urai Bamsoet.

Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

“Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana,” pungkas Bamsoet. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Pas Gibran Beralih Dukungan ke SIAGA

    Relawan Pas Gibran Beralih Dukungan ke SIAGA

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Beragam dukungan guna memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA), terus berdatangan. Pasca-deklarasi dukungan dari relawan Frans Aba untuk Simon Petrus Kamlasi dan Andrianus Garu, kini relawan Pas Gibran yang pada Februari 2024 lalu memenangkan presiden dan wakil presiden […]

  • Impian Julie Laiskodat bagi Kaum Muda dan Mama Penenun NTT

    Impian Julie Laiskodat bagi Kaum Muda dan Mama Penenun NTT

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Nama Julie Sutrisno Laiskodat sangat populer dan merakyat di sanubari kaum ibu penenun dan kaum muda pencinta tenun ikat, model dan desain di Bumi Flobamora, Nusa Tenggara Timur (NTT). Suara dari mama-mama di kampung-kampung yang pernah dikunjungi Bunda Julie (sapaan akrabnya, red) rata-rata memberikan nuansa segar bagi dunia tenun ikat warisan karya seni para leluhur. […]

  • Bright Gas Ada di Indomaret Kupang

    Bright Gas Ada di Indomaret Kupang

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Pertamina Patra Niaga menyalurkan Bright Gas perdana ke-25 di Indomaret se-Kota Kupang pada Jumat, 24 Mei 2023. Dengan hadirnya Bright Gas yang lebih mudah didapatkan, menjadi jawaban untuk pemilik kompor gas di provinsi yang mayoritas masih menggunakan minyak tanah untuk kegiatan memasaknya. Bright Gas dengan kemasan 12 kg tersebut dibanderol Rp. 270.000 per tabung. […]

  • Administrasi Guru P3K SMA/SMK NTT Lulus Tahap I—II Sejumlah 3.055

    Administrasi Guru P3K SMA/SMK NTT Lulus Tahap I—II Sejumlah 3.055

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly menegaskan seluruh proses administrasi terhadap tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I dan II  yang ditempatkan pada SMA/SMK di seluruh Provinsi NTT telah selesai dilaksanakan, sementara untuk tahap III masih menunggu kabar lulus dari Pemerintah Pusat. “Pada dasarnya, pemerintah […]

  • ‘Holding Subholding’ PLN Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi

    ‘Holding Subholding’ PLN Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi meluncurkan Holding Subholding PT PLN (Persero) pada Rabu, 21 September 2022. Langkah ini akan membawa PLN menjelma menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi, inovasi dan berorientasi pada masa depan menuju The New PLN 4.0 Unleashing Energy and Beyond. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, […]

  • Prada Ginanjar Arianda Gugur Ditembak KKSB Papua

    Prada Ginanjar Arianda Gugur Ditembak KKSB Papua

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Papua, Garda Indonesia | Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Papua untuk ke sekian kalinya menebar aksi teror. Kali ini, korbannya  seorang prajurit TNI bernama Prada Ginanjar Arianda anggota Satgas Yonif R 400/BR. Korban ditembak oleh KKSB di Pos peninjauan di Kampung Mamba Distrik Sugapa pada Senin, 15 Februari 2021. Korban ditembak oleh KKSB pada pukul […]

expand_less