Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

So’E-TTS, Gardaindonesia.id-Tersangka Pelaku Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan (TTS); Martinus Nenobota (46 tahun) yang mengakibatkan meninggalnya TKI Almh. Adelina Sau, berhasil ditangkap Aparat Polres TTS pada hari Rabu/15 Agustus 2018 pukul 05.40 wita.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari,S.H.M.H., saat dihubungi media ini melalui hubungan telepon selular, Rabu/15 Agustus 2018 pukul 09.47 wita; membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku sudah diamankan! “ jelas Iptu Jamari, kemudian mengirimkan kronologis penangkapan Martinus Nenobota, melalui pesan Whatsapp.

Unit TPPO Polres TTS dibawah pimpinan Bripka Rudy Soik, SH dan Tim Buser dibawah pimpinan Kanit Buser Bripka Yulius Halla berhasil menangkap tersangka Martinus Nenobota di desa Nunukniti RT.04 RW.10 Kecamatan Fatmollo Kabupaten TTS.
Tim TPPO melakukan pengejaran selama 1 (satu) minggu yangmana sebelumnya pelaku melarikan diri dari Pengadilan Negeri SoE tanggal 30 Juli 2018 .

Adapun kronologis keterlibatan Martinus Nenobota dalam kasus Human Trafficking:

Pada bulan Juli 2013 Martinus menjemput korban almh Adelina Sau di Desa Abi Kecamatan Oenino Kabupaten TTS; kala itu usia korban menginjak 14 (empat belas) tahun ,Martinus menjual korban kepada pelaku ZarifudinCs dengan harga 3 juta rupiah (pengakuan zarifudin) dan korban di kirim ke Malaysia dan diterima oleh agen Ester, semua dokumen korban dipalsukan oleh Zarifudin dan pembuatan paspor di Imigrasi Blitar-Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya korban dikirim kembali dari Malaysia ke Indonesia karena korban masih sangat kecil,Kemudian pada tahun 2014; korban dijemput lagi oleh Jaringan Habel Pah,Cs untuk dikirim kembali ke Malaysia dan diterima oleh jaringan Lim Ching Lee tanggal 11 Februari 2018.

Korban dikabarkan meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh majikan korban sendiri dan tragisnya “tempat tinggal korban sehari-hari adalah kandang anjing“

Tersangka Martinus Nenobota, dijerat dengan pasal 2, pasal 10, dan pasal 19 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Minvet Kupang Dinilai Hambat Hak Ratusan Veteran Belu dan Malaka

    Kantor Minvet Kupang Dinilai Hambat Hak Ratusan Veteran Belu dan Malaka

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Ratusan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) asal Kabupaten Belu dan Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); kembali mempertanyakan tunjangan veteran (Tuvet) dan dana kehormatan (Dahor) ke Kantor Administrasi Veteran (Minvet) Kupang pada Kamis, 10 Maret 2022. Sebelumnya, 1 Februari 2022, kelompok veteran yang sama sudah datang, dan pihak kanminvet menjanjikan […]

  • IMO-Indonesia Kecam Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo

    IMO-Indonesia Kecam Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kepala Komunikasi Presiden, Hasbi Hasan saat diminta tanggapan oleh awak media tentang wartawati @tempodotco yang dikirimkan kepala babi, menjawab dengan banyolan.   Jakarta | Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F Ismail mengecam pihak yang mencoba meneror kerja pers dengan mengirim kepala babi ke kantor media Tempo. “Peristiwa tersebut adalah bentuk intimidasi dan […]

  • Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pemasaran & Pemanfaatan Produk Lokal

    Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pemasaran & Pemanfaatan Produk Lokal

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Pergub itu terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan […]

  • Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

    Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram […]

  • Julie Laiskodat: “Orang NTT Tak Susah Diajak Kolaborasi Cegah Stunting”

    Julie Laiskodat: “Orang NTT Tak Susah Diajak Kolaborasi Cegah Stunting”

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Inisiasi PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mencegah stunting melalui pembentukan Desa Model dan kerja kolaborasi memperoleh dukungan dari OPD lingkup Pemprov NTT, Universitas Indonesia, dan Poltekkes Kemenkes Kupang Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Julie Sutrisno Laiskodat kepada Garda Indonesia pada Rabu, 12 Juni 2019 di sela-sela kegiatan […]

  • Wakil Wali Kota Kupang : Tidak Ada Izin Pesta Selama PPKM Level IV

    Wakil Wali Kota Kupang : Tidak Ada Izin Pesta Selama PPKM Level IV

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menegaskan tidak ada izin untuk menyelenggarakan pesta dan acara yang berpotensi timbulkan kerumunan selama PPKM Level IV. Penegasan tersebut disampaikannya dalam rapat evaluasi PPKM Level IV tingkat Kota Kupang, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, pada Kamis, 19 Agustus 2021. […]

expand_less