Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

Loading

So’E-TTS, Gardaindonesia.id-Tersangka Pelaku Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan (TTS); Martinus Nenobota (46 tahun) yang mengakibatkan meninggalnya TKI Almh. Adelina Sau, berhasil ditangkap Aparat Polres TTS pada hari Rabu/15 Agustus 2018 pukul 05.40 wita.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari,S.H.M.H., saat dihubungi media ini melalui hubungan telepon selular, Rabu/15 Agustus 2018 pukul 09.47 wita; membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku sudah diamankan! “ jelas Iptu Jamari, kemudian mengirimkan kronologis penangkapan Martinus Nenobota, melalui pesan Whatsapp.

Unit TPPO Polres TTS dibawah pimpinan Bripka Rudy Soik, SH dan Tim Buser dibawah pimpinan Kanit Buser Bripka Yulius Halla berhasil menangkap tersangka Martinus Nenobota di desa Nunukniti RT.04 RW.10 Kecamatan Fatmollo Kabupaten TTS.
Tim TPPO melakukan pengejaran selama 1 (satu) minggu yangmana sebelumnya pelaku melarikan diri dari Pengadilan Negeri SoE tanggal 30 Juli 2018 .

Adapun kronologis keterlibatan Martinus Nenobota dalam kasus Human Trafficking:

Pada bulan Juli 2013 Martinus menjemput korban almh Adelina Sau di Desa Abi Kecamatan Oenino Kabupaten TTS; kala itu usia korban menginjak 14 (empat belas) tahun ,Martinus menjual korban kepada pelaku ZarifudinCs dengan harga 3 juta rupiah (pengakuan zarifudin) dan korban di kirim ke Malaysia dan diterima oleh agen Ester, semua dokumen korban dipalsukan oleh Zarifudin dan pembuatan paspor di Imigrasi Blitar-Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya korban dikirim kembali dari Malaysia ke Indonesia karena korban masih sangat kecil,Kemudian pada tahun 2014; korban dijemput lagi oleh Jaringan Habel Pah,Cs untuk dikirim kembali ke Malaysia dan diterima oleh jaringan Lim Ching Lee tanggal 11 Februari 2018.

Korban dikabarkan meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh majikan korban sendiri dan tragisnya “tempat tinggal korban sehari-hari adalah kandang anjing“

Tersangka Martinus Nenobota, dijerat dengan pasal 2, pasal 10, dan pasal 19 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Kemen PPPA Tidak Berubah, Menteri Bintang Maksimalkan Kinerja

    Anggaran Kemen PPPA Tidak Berubah, Menteri Bintang Maksimalkan Kinerja

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghadiri Rapat Kerja (raker) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2020. Pembahasan utama rapat ini terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian atau Lembaga Tahun Anggaran 2021 Hasil […]

  • Kedubes Australia ‘Media Visit’ 4 Hari di NTT

    Kedubes Australia ‘Media Visit’ 4 Hari di NTT

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Kedutaan Besar Australia di Jakarta melakukan kunjungan media ke Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 25—28 Juni 2024. Kunjungan ini untuk memberikan kesempatan kepada rekan-rekan wartawan mengetahui lebih dalam dan melihat secara langsung tentang kemitraan strategis antara Australia dan Indonesia dalam sektor pembangunan terutama dalam hal penanggulangan bencana, pendidikan, kesetaraan gender, ketahanan masyarakat […]

  • Di NTT, 5 Kelompok Pengeluaran Picu Inflasi 0,51% Pada April 2019

    Di NTT, 5 Kelompok Pengeluaran Picu Inflasi 0,51% Pada April 2019

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | April 2019 Kota-kota di Nusa Tenggara Timur mengalami inflasi sebesar 0,51 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 134,58. Kota Kupang mengalami inflasi sebesar 0,58 persen sedangkan Kota Maumere mengalami deflasi sebesar 0,04 persen. Dari 82 kota sampel IHK Nasional, 77 kota mengalami inflasi dan 5 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi […]

  • Pemerintah Izinkan 102 Wilayah Lakukan Aksi Warga Produktif & Aman Covid-19

    Pemerintah Izinkan 102 Wilayah Lakukan Aksi Warga Produktif & Aman Covid-19

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan aksi kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal itu sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Jumat, 29 Mei […]

  • Listrik Tanpa Kedip & Mobil Listrik KTT ASEAN Labuan Bajo

    Listrik Tanpa Kedip & Mobil Listrik KTT ASEAN Labuan Bajo

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) sukses menghadirkan listrik tanpa kedip pada perhelatan KTT Ke-42 ASEAN, berlangsung meriah dan lancar. Selama penyelenggaraan di lokasi-lokasi KTT ASEAN, sistem kelistrikan andal dengan beban puncak kelistrikan hari pertama di Labuan Bajo di angka 83,73 megawatt (MW) dan hari kedua sebesar 85.88 MW. Pertemuan para pemimpin negara […]

  • Brigjen Mohammad Hasan Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus

    Brigjen Mohammad Hasan Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menunjuk Brigadir Jenderal TNI Mohammad Hasan sebagai komandan jenderal komando pasukan khusus (Danjen Kopassus). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/666/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Dalam surat tersebut Panglima TNI […]

expand_less