Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

So’E-TTS, Gardaindonesia.id-Tersangka Pelaku Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan (TTS); Martinus Nenobota (46 tahun) yang mengakibatkan meninggalnya TKI Almh. Adelina Sau, berhasil ditangkap Aparat Polres TTS pada hari Rabu/15 Agustus 2018 pukul 05.40 wita.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari,S.H.M.H., saat dihubungi media ini melalui hubungan telepon selular, Rabu/15 Agustus 2018 pukul 09.47 wita; membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku sudah diamankan! “ jelas Iptu Jamari, kemudian mengirimkan kronologis penangkapan Martinus Nenobota, melalui pesan Whatsapp.

Unit TPPO Polres TTS dibawah pimpinan Bripka Rudy Soik, SH dan Tim Buser dibawah pimpinan Kanit Buser Bripka Yulius Halla berhasil menangkap tersangka Martinus Nenobota di desa Nunukniti RT.04 RW.10 Kecamatan Fatmollo Kabupaten TTS.
Tim TPPO melakukan pengejaran selama 1 (satu) minggu yangmana sebelumnya pelaku melarikan diri dari Pengadilan Negeri SoE tanggal 30 Juli 2018 .

Adapun kronologis keterlibatan Martinus Nenobota dalam kasus Human Trafficking:

Pada bulan Juli 2013 Martinus menjemput korban almh Adelina Sau di Desa Abi Kecamatan Oenino Kabupaten TTS; kala itu usia korban menginjak 14 (empat belas) tahun ,Martinus menjual korban kepada pelaku ZarifudinCs dengan harga 3 juta rupiah (pengakuan zarifudin) dan korban di kirim ke Malaysia dan diterima oleh agen Ester, semua dokumen korban dipalsukan oleh Zarifudin dan pembuatan paspor di Imigrasi Blitar-Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya korban dikirim kembali dari Malaysia ke Indonesia karena korban masih sangat kecil,Kemudian pada tahun 2014; korban dijemput lagi oleh Jaringan Habel Pah,Cs untuk dikirim kembali ke Malaysia dan diterima oleh jaringan Lim Ching Lee tanggal 11 Februari 2018.

Korban dikabarkan meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh majikan korban sendiri dan tragisnya “tempat tinggal korban sehari-hari adalah kandang anjing“

Tersangka Martinus Nenobota, dijerat dengan pasal 2, pasal 10, dan pasal 19 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rampung di 2023, Sandiaga Uno Tinjau Progres ‘Bali Maritime Tourism Hub’

    Rampung di 2023, Sandiaga Uno Tinjau Progres ‘Bali Maritime Tourism Hub’

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Denpasar, Garda Indonesia | Pada hari terakhir minggu kedua, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, berkantor di Bali guna melakukan peninjauan proyek pembangunan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di Kawasan Pelabuhan Benoa, pada Sabtu, 13 Februari 2021. Bali Maritime Tourism Hub merupakan salah satu proyek strategis yang sedang […]

  • PLN Sinkron PLTMG Kupang Peaker, Sistem Listrik Pulau Timor Semakin Handal

    PLN Sinkron PLTMG Kupang Peaker, Sistem Listrik Pulau Timor Semakin Handal

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusra optimistis Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Kupang Peaker Commercial Operation Date (COD) pada semester I 2020, setelah pada Sabtu, 1 Mei 2020 pukul 10.02 WITA, Engine 1 sinkron dan Engine 2 sinkron pada Minggu, 2 Mei 2020 pukul 10.31 WITA. Yuyun Mimbar Saputra, […]

  • Tren Kasus Positif Covid-19 di NTT Terus Naik, 384 Sampel Tunggu Kepastian

    Tren Kasus Positif Covid-19 di NTT Terus Naik, 384 Sampel Tunggu Kepastian

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan perkembangan kasus corona virus. Terdapat 5 kasus baru klaster transmisi lokal, 3 di antaranya berasal dari Ende dan 2 kasus masih berusia anak-anak berasal dari Kota Kupang. Demikian penuturan Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Dominikus […]

  • Tour de Entete 2025 Tuntas, PLN Sokong Listrik Hingga Etape Akhir

    Tour de Entete 2025 Tuntas, PLN Sokong Listrik Hingga Etape Akhir

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menyatakan bahwa PLN tak hanya menjadi sponsor terbesar kedua, tetapi juga mengerahkan seluruh kekuatan untuk mendukung kelancaran perhelatan Tour De Entente.   Labuan Bajo | Ajang balap sepeda internasional Tour de Entete 2025 yang melintasi tiga pulau besar di Nusa Tenggara Timur—Timor, Sumba, dan Flores—resmi berakhir di […]

  • Penduduk Miskin Berkurang 8.060 Orang, NTT Peringkat 3 Termiskin

    Penduduk Miskin Berkurang 8.060 Orang, NTT Peringkat 3 Termiskin

    • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada September 2018 sebanyak 1.134.011 jiwa dari jumlah penduduk NTT sebanyak 5.456.203 jiwa atau berkurang sebesar 8.060 orang (21,03 persen), namun predikat sebagai Provinsi Termiskin No 3 di Indonesia masih disandang (Posisi pertama Papua dan Kedua Papua Barat) Data tersebut disampaikan oleh Kepala Badan […]

  • Di Nagekeo, VBL : Tugas Utama Pemerintah Bebaskan Rakyat dari Kemiskinan

    Di Nagekeo, VBL : Tugas Utama Pemerintah Bebaskan Rakyat dari Kemiskinan

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Nagekeo, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) selaku Gubernur NTT menegaskan, tugas utama dari pemerintah; baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh NTT adalah membebaskan rakyat dari belenggu penderitaan dan kemiskinan. “Tugas utama pemerintah adalah membebaskan rakyatnya dari penderitaan. Karena itu, pemerintah bekerja untuk menyejahterakan rakyatnya,” tegas Gubernur VBL di hadapan masyarakat […]

expand_less