Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak diundangkan pada tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya.

Dilansir dari bantuanhukum.or.id, Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian Perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dan yang berhak memperolehnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Anak berkonflik dengan Hukum [Umur 12—sebelum 18 tahun], Anak yang menjadi korban tindak pidana [sebelum 18 tahun], dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana [sebelum 18 tahun].

Sementara, untuk Anak yang belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional mengambil keputusan untuk : menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LKPS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Demikian penegasan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Merci Jone saat Dialog Publik TVRI dengan Tema “Sistem Peradilan Pidana Anak” pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00—19.00 WITA.

Pada kesempatan tersebut, Merci dalam sesi dialog bersama Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menegaskan bahwa Hakim harus memperhatikan kasus tindak pidana anak dan umur anak juga harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Roh dari pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Anak memperoleh kemerdekaan secara utuh, juga menghindarkan stigma negatif terhadap anak bahwa jika mereka [anak,red] telah berhadapan dengan hukum dan telah melakukan tindak pidana, maka selesai hidup mereka,” terang Merci.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Merci Jone (tengah) dalam sesi dialog di TVRI pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00–19.00 WITA

Selain itu, imbuhnya, selagi masyarakat tidak menerima jika anak Diversi, maka akan mempengaruhi tumbuh kembang anak. “Karena, anak sebagai Pelaku adalah korban dan Anak juga diajarkan bagaimana bertanggung jawab,” terang Kakanwil Kemenkumham NTT yang kerapkali aktif memperjuangkan hak-hak anak.

Lanjutnya dengan tegas, “Korban harus diminta persetujuan (anak harus setuju), termasuk Pendamping Sosial (Peksos) harus dipilih oleh anak”.

Mengenai syarat Diversi, urai Kakanwil Merci, kalau gagal di penyidikan, maka dilanjutkan ke penuntutan, kalau gagal di penuntutan, maka dilanjutkan ke pengadilan. “Namun, syarat-syarat Diversi tetap diberlakukan, contohnya ganti rugi,” tegasnya seraya mencontohkan kasus anak dengan Diversi di Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu batal karena ganti rugi tidak dipenuhi dan tidak menyepakati Diversi.

Untuk Diversi, jelas Kakanwil Merci, hanya berlaku bagi anak dengan anak. “Kalau orang dewasa dengan anak, tak ada Diversi, namun penerapan di NTT yang merupakan Diversi terhadap anak-anak kita. Misalnya, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dan tidak dilindungi, kita hanya duduk urus adat, padahal itu merupakan kriminal murni dan bukan delik aduan,” terangnya.

Diversi di NTT, beber Merci, terkait kasus yang berhubungan antara anak dengan orang dewasa juga masuk Diversi. “Namun, Kasus terkait terorisme, narkotika, pemerkosaan dengan hukuman di atas 7 tahun tidak boleh Diversi dan wajib dihadiri oleh Peksos,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menyampaikan bahwa Diversi anak menjadi tantangan sejak 2016—Juni 2020. “ Diversi Anak yang berhasil dilakukan oleh hakim pada tahun 2016 ada 3 kasus,” ungkapnya.

Pada 2019 dari 12 penetapan, urai Johnson, ada 1 yang berhasil dilakukan Diversi. Selain itu, tandasnya, Pengadilan Negeri Kupang telah menyiapkan ruang khusus bagi anak dalam menjalani proses peradilan.

Penulis, foto dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Dari Sumba Menuju Indonesia” Komitmen VBL Bangun PLTS di Pulau Sumba

    “Dari Sumba Menuju Indonesia” Komitmen VBL Bangun PLTS di Pulau Sumba

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) terus berupaya untuk mewujudkan Pulau Sumba sebagai pusat energi baru dan terbarukan khususnya dalam pengembangan listrik tenaga surya. Sebagai daerah dengan panas sinar matahari terbaik di Indonesia, Sumba punya potensi besar untuk memasok kebutuhan listrik ke pulau Jawa dan Sumatera. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/09/26/sumba-untuk-indonesia-pjci-dukung-pemprov-bangun-listrik-tenaga-surya/ “Bapak Gubernur […]

  • Aksi Tanggap Jokowi pada Sekolah Rusak SMPN 1 Muara Gembong

    Aksi Tanggap Jokowi pada Sekolah Rusak SMPN 1 Muara Gembong

    • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Bekasi-Jabar, gardaindonesia.id | Presiden Joko Widodo beserta rombongan sedianya langsung bertolak kembali menuju Jakarta selepas meninjau program penyambungan listrik gratis di Kampung Biyombong, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Januari 2019. Namun, saat kepulangan, rangkaian kendaraan Presiden berbelok ke arah yang berbeda. Tak lama kemudian, rangkaian kendaraan Presiden berhenti […]

  • Provinsi NTT Urutan Ketiga Program ‘Innovative Government Award’

    Provinsi NTT Urutan Ketiga Program ‘Innovative Government Award’

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Badan Litbang,  menyelenggarakan kegiatan Indeks Inovasi Daerah atau Innovative Government Award (IGA) dengan melakukan pengamatan, penelitian dan penilaian terhadap inovasi-inovasi di daerah seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan […]

  • Pendukung Melki-Johni di Manggarai Timur Dukung SIAGA

    Pendukung Melki-Johni di Manggarai Timur Dukung SIAGA

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Markus mengaku banyak warga Tana Rata mendukung SIAGA, meskipun selama ini mereka sempat ke Melki Laka Lena, namun sekarang sudah banyak mendukung SIAGA.   Borong | Para tokoh, pendukung dan simpatisan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA), telah berjuang keras selama masa kampanye. Perjuangan ini dibalut […]

  • Padma Indonesia Imbau Calon PMI/TKI Gunakan Jalur Resmi

    Padma Indonesia Imbau Calon PMI/TKI Gunakan Jalur Resmi

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lembaga Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI)  asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia mayoritas adalah mereka yang berangkat nekat sendiri atau diajak oleh teman dan/atau jaringan non prosedural ke Malaysia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis […]

  • Sosok di Balik Pakaian Tenun Jokowi

    Sosok di Balik Pakaian Tenun Jokowi

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Presiden Joko Widodo atau akrab disapa masyarakat dengan Jokowi, jika dihitung telah menginjakkan kakinya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar 18 kali (terakhir berada di Ende saat menjadi inspektur upacara peringatan hari lahir Pancasila, lalu ke Ngada mengunjungi Pasar Digital bank NTT, dan ke Pulau Sumba). Dan menariknya, Jokowi selalu […]

expand_less