Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak diundangkan pada tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya.

Dilansir dari bantuanhukum.or.id, Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian Perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dan yang berhak memperolehnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Anak berkonflik dengan Hukum [Umur 12—sebelum 18 tahun], Anak yang menjadi korban tindak pidana [sebelum 18 tahun], dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana [sebelum 18 tahun].

Sementara, untuk Anak yang belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional mengambil keputusan untuk : menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LKPS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Demikian penegasan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Merci Jone saat Dialog Publik TVRI dengan Tema “Sistem Peradilan Pidana Anak” pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00—19.00 WITA.

Pada kesempatan tersebut, Merci dalam sesi dialog bersama Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menegaskan bahwa Hakim harus memperhatikan kasus tindak pidana anak dan umur anak juga harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Roh dari pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Anak memperoleh kemerdekaan secara utuh, juga menghindarkan stigma negatif terhadap anak bahwa jika mereka [anak,red] telah berhadapan dengan hukum dan telah melakukan tindak pidana, maka selesai hidup mereka,” terang Merci.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Merci Jone (tengah) dalam sesi dialog di TVRI pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00–19.00 WITA

Selain itu, imbuhnya, selagi masyarakat tidak menerima jika anak Diversi, maka akan mempengaruhi tumbuh kembang anak. “Karena, anak sebagai Pelaku adalah korban dan Anak juga diajarkan bagaimana bertanggung jawab,” terang Kakanwil Kemenkumham NTT yang kerapkali aktif memperjuangkan hak-hak anak.

Lanjutnya dengan tegas, “Korban harus diminta persetujuan (anak harus setuju), termasuk Pendamping Sosial (Peksos) harus dipilih oleh anak”.

Mengenai syarat Diversi, urai Kakanwil Merci, kalau gagal di penyidikan, maka dilanjutkan ke penuntutan, kalau gagal di penuntutan, maka dilanjutkan ke pengadilan. “Namun, syarat-syarat Diversi tetap diberlakukan, contohnya ganti rugi,” tegasnya seraya mencontohkan kasus anak dengan Diversi di Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu batal karena ganti rugi tidak dipenuhi dan tidak menyepakati Diversi.

Untuk Diversi, jelas Kakanwil Merci, hanya berlaku bagi anak dengan anak. “Kalau orang dewasa dengan anak, tak ada Diversi, namun penerapan di NTT yang merupakan Diversi terhadap anak-anak kita. Misalnya, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dan tidak dilindungi, kita hanya duduk urus adat, padahal itu merupakan kriminal murni dan bukan delik aduan,” terangnya.

Diversi di NTT, beber Merci, terkait kasus yang berhubungan antara anak dengan orang dewasa juga masuk Diversi. “Namun, Kasus terkait terorisme, narkotika, pemerkosaan dengan hukuman di atas 7 tahun tidak boleh Diversi dan wajib dihadiri oleh Peksos,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menyampaikan bahwa Diversi anak menjadi tantangan sejak 2016—Juni 2020. “ Diversi Anak yang berhasil dilakukan oleh hakim pada tahun 2016 ada 3 kasus,” ungkapnya.

Pada 2019 dari 12 penetapan, urai Johnson, ada 1 yang berhasil dilakukan Diversi. Selain itu, tandasnya, Pengadilan Negeri Kupang telah menyiapkan ruang khusus bagi anak dalam menjalani proses peradilan.

Penulis, foto dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akreditasi B, SMK Swastisari Kupang Jadikan Anak Didik Bernilai & Berkarakter

    Akreditasi B, SMK Swastisari Kupang Jadikan Anak Didik Bernilai & Berkarakter

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Guna mewujudkan anak didik (murid,red) yang bernilai dan berkarakter, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swastisari Kupang memiliki kiat-kiat khusus melalui kepemimpinan Kepala SMK Swastisari Kupang, Suster Yohana Elu, SSps., S.Pd. Sejak memimpin sekolah berasaskan pendidikan katolik ini pada Agustus 2019, Suster Yohana Elu, SSP bersyukur bahwa SMK Swastisari sebagai sekolah swasta yang […]

  • Bank NTT Punya Bank Devisa, Launching Pada 4 September 2023

    Bank NTT Punya Bank Devisa, Launching Pada 4 September 2023

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Victory-Joss, sehari sebelum berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 5 September 2023, maka Josef Nae Soi meluncurkan Bank Devisa pada Senin, 4 September 2023 pukul 08.00 WITA–selesai di lantai 5 kantor pusat Bank NTT Jalan W J Lalamentik, Kupang. Hadir saat peluncuran, Kepala Perwakilan […]

  • PLTP Ulumbu Buruk? Warga Desa Wewo Sebut Itu Tak Benar

    PLTP Ulumbu Buruk? Warga Desa Wewo Sebut Itu Tak Benar

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Sebagai warga asli yang tinggal di sekitar kawasan geotermal PLTP Ulumbu, Lorens dan warganya tak pernah sekalipun mengeluhkan ketersediaan air bersih. Begitu pun dengan aktivitas pertanian para petani.   Ulumbu | Kepala Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, Lorens Langgut, menampik rumor yang menyatakan bahwa kehadiran pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu […]

  • Jembatan Tumbang Samba – Buka Akses Jalan Nasional Kalteng dan Kalbar

    Jembatan Tumbang Samba – Buka Akses Jalan Nasional Kalteng dan Kalbar

    • calendar_month Jum, 5 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Jembatan Tumbang Samba yang menghubungkan Desa Telok dan Desa Samba Danum, di Kecamatan Katingan Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah. Jembatan itu akan membuka wilayah terisolir di Utara Katingan dan menjadi bagian akses jalan nasional dari Kalimantan Tengah menuju wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan sebaliknya, […]

  • Lolos 10 Besar KIP Nasional, Kades Kabuna Optimis Jadi Desa Contoh Belu

    Lolos 10 Besar KIP Nasional, Kades Kabuna Optimis Jadi Desa Contoh Belu

    • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos 10 besar sebagai salah satu desa terbaik dari total 69 desa di Kabupaten Belu pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat nasional tahun 2021. “Hari ini sangat bersyukur dan tidak menyangka kalau Desa Kabuna masuk dalam 10 besar. […]

  • Wisata Labuan Bajo Terang, Hotel RA Signature Komodo Bercahaya, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal

    Wisata Labuan Bajo Terang, Hotel RA Signature Komodo Bercahaya, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Loading

    Apresiasi tinggi datang dari manajemen Hotel RA Signature Komodo. Doni Setiyawan, selaku PIC pembangunan hotel, memuji profesionalisme dan kecepatan tim PLN di lapangan yang bekerja secara sinergis.   Labuan Bajo | PLN terus memperkukuh perannya sebagai motor penggerak ekonomi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo. Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Flores Bagian Barat […]

expand_less