Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak diundangkan pada tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya.

Dilansir dari bantuanhukum.or.id, Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian Perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dan yang berhak memperolehnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Anak berkonflik dengan Hukum [Umur 12—sebelum 18 tahun], Anak yang menjadi korban tindak pidana [sebelum 18 tahun], dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana [sebelum 18 tahun].

Sementara, untuk Anak yang belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional mengambil keputusan untuk : menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LKPS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Demikian penegasan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Merci Jone saat Dialog Publik TVRI dengan Tema “Sistem Peradilan Pidana Anak” pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00—19.00 WITA.

Pada kesempatan tersebut, Merci dalam sesi dialog bersama Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menegaskan bahwa Hakim harus memperhatikan kasus tindak pidana anak dan umur anak juga harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Roh dari pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Anak memperoleh kemerdekaan secara utuh, juga menghindarkan stigma negatif terhadap anak bahwa jika mereka [anak,red] telah berhadapan dengan hukum dan telah melakukan tindak pidana, maka selesai hidup mereka,” terang Merci.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Merci Jone (tengah) dalam sesi dialog di TVRI pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00–19.00 WITA

Selain itu, imbuhnya, selagi masyarakat tidak menerima jika anak Diversi, maka akan mempengaruhi tumbuh kembang anak. “Karena, anak sebagai Pelaku adalah korban dan Anak juga diajarkan bagaimana bertanggung jawab,” terang Kakanwil Kemenkumham NTT yang kerapkali aktif memperjuangkan hak-hak anak.

Lanjutnya dengan tegas, “Korban harus diminta persetujuan (anak harus setuju), termasuk Pendamping Sosial (Peksos) harus dipilih oleh anak”.

Mengenai syarat Diversi, urai Kakanwil Merci, kalau gagal di penyidikan, maka dilanjutkan ke penuntutan, kalau gagal di penuntutan, maka dilanjutkan ke pengadilan. “Namun, syarat-syarat Diversi tetap diberlakukan, contohnya ganti rugi,” tegasnya seraya mencontohkan kasus anak dengan Diversi di Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu batal karena ganti rugi tidak dipenuhi dan tidak menyepakati Diversi.

Untuk Diversi, jelas Kakanwil Merci, hanya berlaku bagi anak dengan anak. “Kalau orang dewasa dengan anak, tak ada Diversi, namun penerapan di NTT yang merupakan Diversi terhadap anak-anak kita. Misalnya, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dan tidak dilindungi, kita hanya duduk urus adat, padahal itu merupakan kriminal murni dan bukan delik aduan,” terangnya.

Diversi di NTT, beber Merci, terkait kasus yang berhubungan antara anak dengan orang dewasa juga masuk Diversi. “Namun, Kasus terkait terorisme, narkotika, pemerkosaan dengan hukuman di atas 7 tahun tidak boleh Diversi dan wajib dihadiri oleh Peksos,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menyampaikan bahwa Diversi anak menjadi tantangan sejak 2016—Juni 2020. “ Diversi Anak yang berhasil dilakukan oleh hakim pada tahun 2016 ada 3 kasus,” ungkapnya.

Pada 2019 dari 12 penetapan, urai Johnson, ada 1 yang berhasil dilakukan Diversi. Selain itu, tandasnya, Pengadilan Negeri Kupang telah menyiapkan ruang khusus bagi anak dalam menjalani proses peradilan.

Penulis, foto dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahfud MD Bongkar Kebobrokan Proyek BTS BAKTI Kominfo

    Mahfud MD Bongkar Kebobrokan Proyek BTS BAKTI Kominfo

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Proyek menara Base Transceiver Station (BTS) yang digarap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), kini makin terbuka kebobrokannya setelah Plt Menkominfo Mahfud MD membongkar kejahatan di balik proyek ambisius ini. Mahfud MD bahkan mengatakan, dari jumlah keseluruhan menara yang dibangun saat ini belum dapat dipastikan apakah semuanya berfungsi atau tidak. Sebab, dari […]

  • Lestari Tenun Belu, Kumham NTT & Pemda Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

    Lestari Tenun Belu, Kumham NTT & Pemda Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu menghelat workshop ‘temu wicara’ promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemda dan masyarakat Kabupaten Belu […]

  • Gubernur Viktor Imbau Anak Muda Miliki Spirit Patriotisme

    Gubernur Viktor Imbau Anak Muda Miliki Spirit Patriotisme

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Saya mau anak-anak muda untuk juga memiliki spirit patriotisme yang besar. Anak muda yang adalah orang maluku di NTT ataupun anak muda asli NTT harus punya semangat perjuangan. Kamu harus punya minat dan daya tarik untuk mengubah keadaan jadi lebih baik. Turut berperan aktif membawa NTT keluar dari stigma buruk. Meskipun […]

  • Pasca-Kerusuhan, Aktivitas Dua Bandara di Papua Barat Tetap Normal

    Pasca-Kerusuhan, Aktivitas Dua Bandara di Papua Barat Tetap Normal

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Perhubungan memastikan aktivitas dua bandara besar di Papua Barat tetap beraktivitas normal. Kedua bandara itu yakni Bandara Domine Eduard Osok Sorong dan bandara Rendani Manokwari. http://gardaindonesia.id/2019/08/19/rusuh-terjadi-di-manokwari-perusuh-membakar-sejumlah-fasilitas-umum/ Saat ini, Bandara Domine Eduard Osok Sorong tetap kondusif, Direktorat Jenderal Bandar Udara berkoordinasi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX untuk melakukan pengawasan pasca-kerusuhan […]

  • AKLAMASI! Polikarpus Do Kembali Pimpin Forum TBM NTT

    AKLAMASI! Polikarpus Do Kembali Pimpin Forum TBM NTT

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Sesuai pasal 22 Tata Cara Pencalonan Ketua Forum TBM Provinsi Nusa Tenggara Timur ayat 2, “Bakal calon ketua Forum TBM NTT mengajukan diri dan dicalonkan minimal oleh 2 (dua) pengurus daerah Forum TBM secara tertulis dan dipertegas pada pasal 23 Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Ketua Forum TBM Provinsi Nusa Tenggara Timur ayat 8, “Jika […]

  • Bupati Belu Sebut Tanggal 1 Agustus 2021 Masyarakat Belu Berobat Gratis

    Bupati Belu Sebut Tanggal 1 Agustus 2021 Masyarakat Belu Berobat Gratis

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | “Mulai tanggal 1 Agustus 2021, seluruh masyarakat Belu sudah berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP”, sebut Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH., FINASIM., didampingi Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. bersama rombongan saat memantau secara langsung kondisi Puskesmas Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) […]

expand_less