Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DLHK Kota Kupang Temukan 26 Ton Timbunan Limbah B3

DLHK Kota Kupang Temukan 26 Ton Timbunan Limbah B3

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
  • visibility 91
  • comment 1 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Limbah B3 merupakan limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Limbah B3 pun tidak boleh ditampung, ditimbun, maupun dibuang sembarangan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan timbunan limbah B3 berupa oli bekas hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang ditampung di dalam kemasan kaleng drum berukuran 200 liter sebanyak 130 drum di areal tanah kosong di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kepada awak media di lokasi penimbunan, Kepala DLHK Kota Kupang melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Gabriel Mea Wio pada Jumat siang, 13 Mei 2022, mengungkapkan bahwa petugas pengawasan di lapangan menemukan timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum, namun belum dipastikan siapa pemiliknya.

“Kami tidak memberikan izin untuk tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 di lokasi ini karena semua TPS harus memiliki izin dari DLHK,” tegas Gabriel Mea Wio.

Informasi penimbunan limbah B3 ini, imbuh Gabriel, diperoleh dari Kepala Seksi Limbah B3 (Deddy Sumarsono, red) yang menangani limbah B3. Limbah ini ditampung di dalam drum dan sementara ditelusuri siapa yang menimbun dan untuk keperluan apa. “Untuk penampungan limbah B3 maupun limbah medis harus memiliki izin termasuk gudang pun harus terverifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi tidak sembarang disimpan, karena kami melihat ada kebocoran limbah dari drum hingga menimbulkan bau dan berdampak ke rumah warga,” urainya.

Masih menurut Gabriel Mea Wio,  walaupun limbah B3 disimpan cuma 2—3 hari harus memiliki TPS yang memiliki izin. “Itu mengapa para transporter harus terverifikasi. Dan aturan untuk TPS limbah B3 ketat karena untuk menjaga lingkungan dengan syarat bebas banjir, tertutup, tidak mencemari lingkungan sekitar,” terangnya sembari menegaskan bahwa ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

Penelusuran dan informasi yang dihimpun Garda Indonesia, sekitar 26 ton limbah B3 tersebut merupakan milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Penulis dan Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teh Kelor – Suguhan Resmi bagi Tamu Pemerintah Provinsi NTT

    Teh Kelor – Suguhan Resmi bagi Tamu Pemerintah Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Pemprov NTT telah mencanangkan suguhan Teh Kelor (marungga-red) atau moringa oleifera bagi para tamu jajaran pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengamatan media ini semua tamu yang memadati ruang tunggu Gubernur 2 (Wakil Gubernur) disuguhi ‘Teh Kelor’ yang kaya akan manfaat, (Rabu pagi,7/11/18). Nampak para tamu sangat takjub dan menikmati suguhan teh kelor […]

  • Bank NTT Lawan Berita Palsu

    Bank NTT Lawan Berita Palsu

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho dalam sesi konferensi pers pada Selasa sore, 28 Maret 2023 menegaskan bahwa terhadap pemberitaan palsu atau fake, Bank NTT memutuskan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke Polda NTT terhadap beberapa media online dan akun media sosial (Facebook). Alex Riwu Kaho yang didampingi oleh Direktur […]

  • Hati-hati! Panggilan Telepon dari Kode +77 atau +37

    Hati-hati! Panggilan Telepon dari Kode +77 atau +37

    • calendar_month Sab, 11 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pada Sabtu malam, 11 Maret 2023 pukul 20.40 WITA, ada panggilan masuk ke telepon dari nomor +375292285366. Ini pertama kalinya mendapatkan panggilan dari kode area Norwegia. Redaksi pun menelisik apa gerangan hingga ditelepon. Dilansir dari dream.co.id, pengguna ponsel yang memakai jaringan operator Telkomsel tengah dihebohkan dengan panggilan nomor misterius. Banyak laporan […]

  • 31 Juli, Batas Akhir Penyerahan Perbaikan Administrasi Bacaleg

    31 Juli, Batas Akhir Penyerahan Perbaikan Administrasi Bacaleg

    • calendar_month Sel, 31 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id- Sesuai agenda kerja KPU Prov NTT, Selasa, 31 Juli 2018, hari terakhir bagi partai politik (Parpol) untuk menyerahkan perbaikan berkas syarat administrasi bakal calon legislatif (bacaleg). Setelah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi semua berkas bacaleg tersebut. Hingga saat ini hanya bacaleg DPRD NTT dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang telah menyerahkan perbaikan administrasi […]

  • Wali Kota Palangka Raya Ajak Warganya Jadi Anggota Kopdit Pintu Air

    Wali Kota Palangka Raya Ajak Warganya Jadi Anggota Kopdit Pintu Air

    • calendar_month Ming, 20 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Palangka Raya, Garda Indonesia | “Sebagai koperasi primer nasional yang hadir sejak 1995, memiliki 55 kantor cabang di Indonesia, jumlah anggota 335.550 orang dan aset Rp.1,7 triliun tentu Kopdit Pintu Air telah menjadi satu kebanggaan kita semua. Saya minta pak Camat, Pak Lurah, pejabat Kota dan warga yang hadir di sini untuk bergabung dan mengajak […]

  • Wacana Penggabungan Kadin, Berkah atau Bencana Bagi UMKM Indonesia?

    Wacana Penggabungan Kadin, Berkah atau Bencana Bagi UMKM Indonesia?

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebagaimana diketahui awal terjadinya perpecahan di Kadin Indonesia pada awal tahun 2013 merupakan bagian permasalahan yang belum dapat diselesaikan sebagai dampak bahwa selama Kadin Indonesia berdiri tidak berhasil mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara signifikan. Bahkan Kadin Indonesia tidak memprioritaskan pembinaan kepada UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987, […]

expand_less