Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR Kritik MK Pascapelarangan Polisi Aktif Pegang Jabatan Sipil

DPR Kritik MK Pascapelarangan Polisi Aktif Pegang Jabatan Sipil

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menilai banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT tanpa melalui proses pengunduran diri.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ia menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperluas makna norma pasal.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menilai banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT tanpa melalui proses pengunduran diri. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat kesempatan setara dalam jabatan publik.

Menanggapi putusan MK, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku menghormati keputusan tersebut, meski menurutnya secara konseptual Polri merupakan institusi sipil berdasarkan UU Polri.

“Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi gitu, dia non kombatan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus PKS itu meminta pemerintah dan DPR segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan agar implementasi putusan MK berjalan baik.

“Mungkin pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Polri harus tunduk pada putusan MK. “Saya kira kalau sudah menjadi putusan MK, semua harus tunduk dan patuh,” ucapnya.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Asset Recovery’ KPK Setor Aset 10,4 M Hasil Korupsi Bowo Sidik ke Kas Negara

    ‘Asset Recovery’ KPK Setor Aset 10,4 M Hasil Korupsi Bowo Sidik ke Kas Negara

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran aset dari hasil tindak pidana korupsi, ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono. Aset tersebut yang disita lembaga Antirasuah dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, dan sudah menjadi terpidana setelah adanya putusan majelis hakim di Pengadilan […]

  • 100 Persen Gardu Induk & Penyulang Listrik di Palu, Sigi dan Donggala Pulih

    100 Persen Gardu Induk & Penyulang Listrik di Palu, Sigi dan Donggala Pulih

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Palu,gardaindonesia.id – Seminggu pasca gempa yang mengguncang Donggala, Palu dan Sigi. PLN Berhasil memulihkan 45 penyulang dan 7 Gardu Induk. Selain itu PLN juga berhasil memperbaiki 1.192 Gardu Distribusi dan total 2.253 Gardu Distribusi yang rusak. “Saat ini seluruh penyulang di Palu sebanyak 45 penyulang telah berhasil dipulihkan oleh tim gabungan PLN. Dari total 2.253 […]

  • Presiden Jokowi Tolak Empat Usulan Revisi UU KPK oleh DPR

    Presiden Jokowi Tolak Empat Usulan Revisi UU KPK oleh DPR

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan dan membahas sikap serta pandangan pemerintah terkait substansi dalam usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam arahannya itu, Kepala Negara menegaskan bahwa KPK harus […]

  • PLN Jadi ‘Best of The Best Company’

    PLN Jadi ‘Best of The Best Company’

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Upaya transformasi berkelanjutan yang dijalankan PT PLN (Persero) selama tiga tahun terakhir berhasil membuat perseroan meraih Best of the Best Company dan 2 (dua) penghargaan di ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2023 yang dihelat MarkPlus pada Rabu, 14 Juni 2023. Dalam ajang yang merupakan rangkaian ‘Jakarta Marketing Week 2023’ ini, PLN […]

  • Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK

    Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Johanis Tanak diangkat sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022. Pengucapan janji Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sisa masa […]

  • Tips Bersepeda Aman dan Nyaman di Masa Normal Baru

    Tips Bersepeda Aman dan Nyaman di Masa Normal Baru

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Masyarakat menggunakan sepeda tak hanya bertujuan sebagai sarana berolahraga untuk kesehatan jasmani tetapi juga moda transportasi. Di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), banyak orang mulai menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju kantor atau tempat mereka beraktivitas. Melihat fenomena tersebut, Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Andhika Raspati memberikan tips aman bersepeda di masa […]

expand_less