Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
- account_circle Penulis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar

![]()
Kasus dugaan korupsi kuota haji masih dalam tahap penyidikan. KPK belum mengumumkan secara rinci pihak-pihak yang akan dimintai keterangan selanjutnya maupun perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka.
Jakarta | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat, 23 Januari 2026. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan soal kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo.
Dito diperiksa sebagai saksi. Usai pemeriksaan, ia membenarkan bahwa dirinya mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi yang diikutinya.
Penyidik KPK mendalami keterlibatan dan pengetahuan Dito mengenai kunjungan kerja tersebut. Dito menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan agenda kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi dan konteks perjalanannya dalam kapasitas sebagai pejabat negara.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperjelas konstruksi perkara dalam kasus kuota haji yang tengah diusut.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dito dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi relevan terkait perkara.
Dito menyatakan telah memberikan keterangan sesuai yang ia tahu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji masih dalam tahap penyidikan. KPK belum mengumumkan secara rinci pihak-pihak yang akan dimintai keterangan selanjutnya maupun perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka.
KPK menegaskan akan terus menelusuri alur peristiwa dan peran pihak-pihak terkait, termasuk menelusuri konteks perjalanan dinas dan komunikasi yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar