Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Fordia Debora Kecam Aksi Kepala BMKG Alor, Diduga Lakukan TPPO & Pelecehan Seksual

Fordia Debora Kecam Aksi Kepala BMKG Alor, Diduga Lakukan TPPO & Pelecehan Seksual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
  • visibility 227
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Forum Diskusi dan Aksi (Fordia) Debora dalam rilisnya kepada media ini pada Senin, 3 Agustus 2020 mengecam aksi yang dilakukan oleh Kepala BMKG Kabupaten Alor. Aksi bejat yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan stafnya terhadap 3 (tiga) anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun, dan kejadian ini terjadi di rumah dinas Kepala BMKG.

Fordia Debora memandang bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala BMKG dan stafnya ini sangat keji. Tindakan ini selain merupakan perdagangan orang untuk tujuan seksual, sesungguhnya juga telah terjadi eksploitasi/kekerasan seksual terhadap anak dengan cara melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak sebagaimana ketentuan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. karena telah merusak masa depan anak-anak tersebut dan berpotensi merusak anak-anak lain di Kabupaten Alor.

Menurut Fordia Debora, Anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dan dijaga oleh semua orang, sehingga dapat tumbuh kembang optimal untuk membangun bangsa Indonesia ke depannya. Tanggung jawab perlindungan anak, menjadi tanggung jawab semua pihak, apalagi oleh pejabat negara.

Pelaku dalam kasus ini yang merupakan seorang oknum pejabat negara, tegas Forbia Debora, perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Kenapa sampai ada seseorang yang memiliki kecenderungan jahat kepada anak-anak bisa bekerja dan memimpin sebuah stasiun/lembaga layanan untuk masyarakat.

Apakah perhatian perlindungan anak tidak menjadi pertimbangan seleksi dan pemilihan/penunjukan pejabat? bagaimana memastikan bahwa staf bekerja dengan mekanisme kontrol, berupa kode etik dan SOP yang memenuhi standar perlindungan anak?.

Membeli jasa seks anak dan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di rumah dinas kepala BMKG merupakan tindakan penyalahgunaan fasilitas negara, mencemarkan nama baik institusi dan melanggar kode etik untuk melayani masyarakat.

Fordia Debora menyatakan dengan tegas, pentingnya penyelesaian kasus ini sampai tuntas dan menghukum pelaku dengan tegas sebagaimana asas persamaan hak di muka hukum, yang mana semua orang diperlakukan sama tanpa terkecuali. Jangan sampai terjadi, kasus ini yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian, dengan bukti-bukti yang memadai, akhirnya hanya masuk ke dalam peti es, didiamkan atau digantung lama, sampai keluarga/pelapor menjadi lelah dan pelaku bebas berkeliaran dan menjadi ancaman terhadap anak-anak lain di Alor dan di seluruh Nusa Tenggara Timur.

Atas situasi kasus di atas maka Fordia Debora menyatakan dengan tegas:

Pertama, Mengutuk perbuatan kejahatan terhadap anak yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan stafnya terhadap tiga orang anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun di rumah dinas Kepala BMKG. Pelaku harus dihukum berat dan wajib ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban dengan membayar restitusi kepada korban.

Kedua, Mendesak Aparat penegak hukum ( Polisi, Jaksa dan Hakim) untuk menggunakan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memproseskan kasus dan kami meminta untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penanganan kasus ini sampai selesai dan mampu memberi pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban disamping pemberian hukuman yang berat bagi pelaku, termasuk mucikari yang terlibat.

Ketiga, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan pemerintah (dinas dan lembaga) untuk memberikan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan pemulihan, hak untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku (hak restitusi), karena tindakan pelaku telah merugikan korban dan juga melakukan pendampingan bagi korban untuk kembali ke keluarga, sekolah dan masyarakat (re-integrasi sosial);

Keempat, Meminta para pengambil kebijakan di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk memberikan sanksi kedinasan kepada pelaku jika telah terbukti melakukan kejahatan terhadap anak dan menodai kehormatan dan citra lembaga BMKG dan menyalahgunakan fungsi fasilitas rumah dinas untuk kegiatan seks dengan anak di bawah umur;

Kelima, Meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Alor,untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan fungsi fasilitas negara dan memantau kinerja dan perilaku aparatur negara sesuai mandat negara tentang perlindungan anak;

Keenam, Menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum kasus ini untuk mencegah terjadinya kasus terpetieskan dan pelaku bebas dari tuntutan hukum;

Ketujuh, Meminta masyarakat untuk mementingkan pemenuhan hak-hak korban dalam proses hukum kasus ini. Masyarakat agar tidak mempersalahkan ataupun menghukum anak-anak ini, dengan stigma yang kejam, karena mereka adalah korban yang harus dilindungi.

Demikian pernyataan sikap FORDIA DEBORA, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dari dekat, untuk memastikan bahwa keadilan dan perlindungan anak ditegakkan di seluruh Indonesia, khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Foto utama oleh shutterstok
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nia Nitti Menderita Sakit Kista Selama 15 Tahun

    Nia Nitti Menderita Sakit Kista Selama 15 Tahun

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Nia Daniati Nitti (35), warga RT 19/RW 09, Dusun V, Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami penderitaan panjang. Sejak berusia 20 tahun, putri pertama dari pasangan Fransiskus Runesi dan Mariance Runesi-Nitti ini menderita sakit kista. “Saat itu keluarga sempat membawa Nia ke rumah sakit […]

  • Persatuan Gereja Indonesia: Terpapar Virus Corona Bukan Aib atau Kutukan Tuhan

    Persatuan Gereja Indonesia: Terpapar Virus Corona Bukan Aib atau Kutukan Tuhan

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sekretaris Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Jacky Manuputty menegaskan orang yang terpapar virus corona (Covid-19) bukan merupakan aib atau kutukan tuhan. Stigma yang mendorong ke tindakan-tindakan diskriminatif terhadap mereka yang terpapar harus dilawan bersama-sama. Dalam hal ini, peran keluarga menjadi penting untuk memberikan edukasi dan literasi yang benar terkait Covid-19 […]

  • OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

    OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi […]

  • Liburan Iduladha di Jogja, Jokowi Sapa Pengunjung Malioboro

    Liburan Iduladha di Jogja, Jokowi Sapa Pengunjung Malioboro

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jogjakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menikmati momen libur Iduladha 1444 Hijriah dengan berkunjung ke salah satu tempat wisata di Yogyakarta yakni Jalan Malioboro pada Kamis malam, 29 Juni 2023. Presiden Jokowi tampil santai dengan mengenakan kaus lengan panjang berwarna hijau. Jarum jam menunjukkan sembilan menit menuju pukul sembilan malam saat Presiden Jokowi melangkahkan […]

  • Pulihkan Listrik di Pulau Raijua, GM PLN UIW NTT Terjun Langsung ke Lokasi

    Pulihkan Listrik di Pulau Raijua, GM PLN UIW NTT Terjun Langsung ke Lokasi

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Raijua-NTT, Garda Indonesia | Hingga Jumat, 7 Mei 2021, kondisi pemulihan jaringan listrik pasca-badai Siklon Tropis Seroja di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai kondisi maksimal yakni 99,90 %, dari 4.002 gardu terdampak badai sehingga padam, kini tersisa hanya ada 4 (empat) gardu padam yang berada di Pulau Raijua, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu […]

  • Megawati Telah Ingatkan Urgensi Proyek Kereta Cepat Sejak 2015

    Megawati Telah Ingatkan Urgensi Proyek Kereta Cepat Sejak 2015

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Loading

    Megawati sempat mempertanyakan apakah proyek kereta cepat sudah tepat dilakukan pada saat itu dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat luas.   Jakarta | Ketua DPP PDI Perjuangan My Esti Wijayati mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah jauh-jauh hari menyoroti urgensi pembangunan proyek kereta cepat Whoosh sejak tahun 2015. Pernyataan ini disampaikan My Esti menanggapi […]

expand_less