Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Fordia Debora Kecam Aksi Kepala BMKG Alor, Diduga Lakukan TPPO & Pelecehan Seksual

Fordia Debora Kecam Aksi Kepala BMKG Alor, Diduga Lakukan TPPO & Pelecehan Seksual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Forum Diskusi dan Aksi (Fordia) Debora dalam rilisnya kepada media ini pada Senin, 3 Agustus 2020 mengecam aksi yang dilakukan oleh Kepala BMKG Kabupaten Alor. Aksi bejat yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan stafnya terhadap 3 (tiga) anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun, dan kejadian ini terjadi di rumah dinas Kepala BMKG.

Fordia Debora memandang bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala BMKG dan stafnya ini sangat keji. Tindakan ini selain merupakan perdagangan orang untuk tujuan seksual, sesungguhnya juga telah terjadi eksploitasi/kekerasan seksual terhadap anak dengan cara melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak sebagaimana ketentuan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. karena telah merusak masa depan anak-anak tersebut dan berpotensi merusak anak-anak lain di Kabupaten Alor.

Menurut Fordia Debora, Anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dan dijaga oleh semua orang, sehingga dapat tumbuh kembang optimal untuk membangun bangsa Indonesia ke depannya. Tanggung jawab perlindungan anak, menjadi tanggung jawab semua pihak, apalagi oleh pejabat negara.

Pelaku dalam kasus ini yang merupakan seorang oknum pejabat negara, tegas Forbia Debora, perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Kenapa sampai ada seseorang yang memiliki kecenderungan jahat kepada anak-anak bisa bekerja dan memimpin sebuah stasiun/lembaga layanan untuk masyarakat.

Apakah perhatian perlindungan anak tidak menjadi pertimbangan seleksi dan pemilihan/penunjukan pejabat? bagaimana memastikan bahwa staf bekerja dengan mekanisme kontrol, berupa kode etik dan SOP yang memenuhi standar perlindungan anak?.

Membeli jasa seks anak dan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di rumah dinas kepala BMKG merupakan tindakan penyalahgunaan fasilitas negara, mencemarkan nama baik institusi dan melanggar kode etik untuk melayani masyarakat.

Fordia Debora menyatakan dengan tegas, pentingnya penyelesaian kasus ini sampai tuntas dan menghukum pelaku dengan tegas sebagaimana asas persamaan hak di muka hukum, yang mana semua orang diperlakukan sama tanpa terkecuali. Jangan sampai terjadi, kasus ini yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian, dengan bukti-bukti yang memadai, akhirnya hanya masuk ke dalam peti es, didiamkan atau digantung lama, sampai keluarga/pelapor menjadi lelah dan pelaku bebas berkeliaran dan menjadi ancaman terhadap anak-anak lain di Alor dan di seluruh Nusa Tenggara Timur.

Atas situasi kasus di atas maka Fordia Debora menyatakan dengan tegas:

Pertama, Mengutuk perbuatan kejahatan terhadap anak yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan stafnya terhadap tiga orang anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun di rumah dinas Kepala BMKG. Pelaku harus dihukum berat dan wajib ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban dengan membayar restitusi kepada korban.

Kedua, Mendesak Aparat penegak hukum ( Polisi, Jaksa dan Hakim) untuk menggunakan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memproseskan kasus dan kami meminta untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penanganan kasus ini sampai selesai dan mampu memberi pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban disamping pemberian hukuman yang berat bagi pelaku, termasuk mucikari yang terlibat.

Ketiga, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan pemerintah (dinas dan lembaga) untuk memberikan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan pemulihan, hak untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku (hak restitusi), karena tindakan pelaku telah merugikan korban dan juga melakukan pendampingan bagi korban untuk kembali ke keluarga, sekolah dan masyarakat (re-integrasi sosial);

Keempat, Meminta para pengambil kebijakan di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk memberikan sanksi kedinasan kepada pelaku jika telah terbukti melakukan kejahatan terhadap anak dan menodai kehormatan dan citra lembaga BMKG dan menyalahgunakan fungsi fasilitas rumah dinas untuk kegiatan seks dengan anak di bawah umur;

Kelima, Meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Alor,untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan fungsi fasilitas negara dan memantau kinerja dan perilaku aparatur negara sesuai mandat negara tentang perlindungan anak;

Keenam, Menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum kasus ini untuk mencegah terjadinya kasus terpetieskan dan pelaku bebas dari tuntutan hukum;

Ketujuh, Meminta masyarakat untuk mementingkan pemenuhan hak-hak korban dalam proses hukum kasus ini. Masyarakat agar tidak mempersalahkan ataupun menghukum anak-anak ini, dengan stigma yang kejam, karena mereka adalah korban yang harus dilindungi.

Demikian pernyataan sikap FORDIA DEBORA, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dari dekat, untuk memastikan bahwa keadilan dan perlindungan anak ditegakkan di seluruh Indonesia, khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Foto utama oleh shutterstok
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari ke-9 Tragedi Sriwijaya Air, Tim SAR Kumpulkan 308 Potongan Tubuh

    Hari ke-9 Tragedi Sriwijaya Air, Tim SAR Kumpulkan 308 Potongan Tubuh

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Search And Rescue (SAR), Badan SAR Nasional terus bekerja keras melakukan pencarian korban Sriwijaya Air SJ-182 dan berhasil mengumpulkan 308 potongan tubuh (body remains) penumpang. Dimulai pada pelaksanaan operasi SAR hari ke-9 jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Total temuan obyek pencarian sebanyak 308 human body remains, 58 serpihan kecil pesawat, […]

  • SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jaminan ini juga memiliki landasan dalam konstitusi Negara ini, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara menjamin adanya kemerdekaan pers. Yang terjadi belakangan ini, negara bukannya […]

  • Datang Jam 5 Pagi RSUD W Z Johannes? Pakai Saja Antrean Online

    Datang Jam 5 Pagi RSUD W Z Johannes? Pakai Saja Antrean Online

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima keluhan pasien RSUD W Z Johannes Kupang perihal pendaftaran pasien di loket pendaftaran pada Rabu, 31 Agustus 2024. Pasien tersebut protes karena sudah hadir di loket pendaftaran pada pukul 05:00 Wita tapi tidak ada petugas di loket. Terhadap keluhan pasien tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTT telah berkoordinasi ke […]

  • Merlisa A Marsaoly Ingin Mengabdi dan Membangun Ternate

    Merlisa A Marsaoly Ingin Mengabdi dan Membangun Ternate

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Ternate, Garda Indonesia | Segera berlangsung Pemilihan Kepala Daerah di Ternate pada tahun 2020, kini calon – calon pemimpin di masa depan Ternate mulai bermunculan termasuk mantan Ketua DPRD Kota Ternate Merlisa A Marsaoly. Awak media sempat mengkonfirmasi via whatsahap terkait nama yang di gadang – gadang untuk calon Wali Kota Ternate periode 2020—2025 tersebut […]

  • ‘Bank NTT Off Taker’ Pemrov NTT Ekspor Perdana 1000 Ton Jagung TJPS

    ‘Bank NTT Off Taker’ Pemrov NTT Ekspor Perdana 1000 Ton Jagung TJPS

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) akan mengirim 1.000 ton jagung hasil Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) pada Sabtu, 21 Mei 2022. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Lecky Koli, di ruang kerjanya pada Jumat, 20 Mei 2022. “Besok kita akan kirim 1000 ton jagung […]

  • Universitas Muhammadiyah Kupang Lepas Tiga Orang Mahasiswa PGSD ke Malaysia

    Universitas Muhammadiyah Kupang Lepas Tiga Orang Mahasiswa PGSD ke Malaysia

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) melepas 3 (tiga) mahasiswa untuk mengikuti KKNdik dan PPL Internasional di Kuala lumpur Malaysia. Ketiga orang mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Program Studi PGSD yang saat ini berada pada semester V dan VII. Acara pelepasan dilaksanakan di ruang rapat lantai dua gedung Rektorat Universitas Muhammadiyah Kupang, dipimpin langsung […]

expand_less