Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 6 Des 2019
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tengah dirundung konflik internal, hal tersebut mencuat dalam surat No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019, yang diterbitkan pada hari yang sama pasca bergulirnya surat keputusan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2018 yang diantar kepada direksi melalui surat No. 241/ DEWAS/TVRI/2019 tangal 5 Desember 2019.

Bahwa surat tersebut menerangkan Keputusan Dewan Pengawas No 3 Tahun 2019 tanggal 04 Desember 2019 tentang penetapan non aktif sementara Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2017—2022.

Surat Dewan Direksi No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019,

Disampaikan bahwa sebagaimana pasal 24 ayat 4 anggota direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya bila ; Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap serta tidak lagi memenuhi persyaratan.

Dalam suratnya No 1582/1.1/TVRI/2019, Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menuturkan tidak ditemukan satu ayat pun pada PP 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah “PENONAKTIFAN” atau sejenisnya dan kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 PP 2005, maka sebagaimana telah diatur ; yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dan secara tertulis dengan jangka waktu satu bulan serta selama rencana pemberhentian dimaksud dalam proses maka anggota direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Dalam suratnya Direktur Utama LPP TVRI menganggap surat 241/DEWAS/TVRI/2019 Tentang SK DEWAN PENGAWAS No 3 Tahun 2019 tersebut cacat hukum serta tidak mendasar untuk itu dianggap tidak berlaku.

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menyatakan bahwa sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode 2017—2022 beserta 5 (lima) anggota direksi lainnya, dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Helmy juga menghimbau kepada seluruh karyawan dan pegawai Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tersebut tetap untuk dapat bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.(*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto utama oleh sindonews.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Langkas Klarifikasi Mama Theresia Terima Bantuan Sejak 2015

    Pemdes Langkas Klarifikasi Mama Theresia Terima Bantuan Sejak 2015

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Loading

    Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali kepada Kepala Desa Langkas berbentuk panggilan ataupun pesan WhatsApp, namun terkendala kesibukan dan perbedaan waktu bertemu secara langsung.   Manggarai | Pemerintah Desa Langkas, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan klarifikasi dalam bentuk hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait […]

  • Wisatawan Mancanegara & Domestik Kagum Pesona Kelabba Maja

    Wisatawan Mancanegara & Domestik Kagum Pesona Kelabba Maja

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu Raijua-NTT, Garda Indonesia | Pesona Kelabba Maja, obyek wisata di Kecamatan Mesara Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusik perhatian dunia melalui pagelaran even Festival Jelajah Pesona Kelabba Maja yang dihelat pada 9—12 September 2019. Tak hanya penduduk asli Sabu Raijua, wisatawan domestik dan mancanegara turut mengambil bagian menyaksikan pesona Kelabba Maja […]

  • Abdullah Azwar Anas Dilantik Jadi Menteri PAN-RB, Ini Alasannya

    Abdullah Azwar Anas Dilantik Jadi Menteri PAN-RB, Ini Alasannya

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2022 tentang […]

  • SIAGA Tata Kelola Pelayanan Publik di Nusa Tenggara Timur

    SIAGA Tata Kelola Pelayanan Publik di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3 (tiga), Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA) memiliki 8 (delapan) visi misi mewujudkan maka diturunkan dalam tata kelola transformasi, tata kelola pemerintahan yang tepat, berintegritas, inovasi. Demikian dibeberkan SIAGA dalam sesi debat terbuka pertama calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada Rabu […]

  • Tak Hanya Pencuri Ternak, Efek Jera Bakal Diterapkan ke Napi Pemerkosa Anak

    Tak Hanya Pencuri Ternak, Efek Jera Bakal Diterapkan ke Napi Pemerkosa Anak

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Ini kita lakukan bagi mereka sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri. Agar timbul efek jera. Pencurian ini sudah sangat sering mengganggu masyarakat kita. Tentunya kita tidak mau ini terus terulang, maka dari itu perlu ada pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujar Wagub Josef Nae Soi dalam […]

  • Polisi Bekuk & Ungkap Pelaku Penembakan Wartawan di Sumatra Utara

    Polisi Bekuk & Ungkap Pelaku Penembakan Wartawan di Sumatra Utara

    • calendar_month Kam, 24 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Pematangsiantar, Garda Indonesia | Kasus penembakan hingga tewasnya pemimpin redaksi (Pemred) di salah satu media online, Marasalem (Marsal) Harahap akhirnya berhasil diungkap polisi. Para tersangka pelaku berhasil dibekuk personel Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Pematangsiantar. Para tersangka pelaku penembakan berinisial YFP (31) dan S (57), keduanya warga Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). […]

expand_less