Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 6 Des 2019
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tengah dirundung konflik internal, hal tersebut mencuat dalam surat No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019, yang diterbitkan pada hari yang sama pasca bergulirnya surat keputusan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2018 yang diantar kepada direksi melalui surat No. 241/ DEWAS/TVRI/2019 tangal 5 Desember 2019.

Bahwa surat tersebut menerangkan Keputusan Dewan Pengawas No 3 Tahun 2019 tanggal 04 Desember 2019 tentang penetapan non aktif sementara Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2017—2022.

Surat Dewan Direksi No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019,

Disampaikan bahwa sebagaimana pasal 24 ayat 4 anggota direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya bila ; Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap serta tidak lagi memenuhi persyaratan.

Dalam suratnya No 1582/1.1/TVRI/2019, Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menuturkan tidak ditemukan satu ayat pun pada PP 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah “PENONAKTIFAN” atau sejenisnya dan kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 PP 2005, maka sebagaimana telah diatur ; yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dan secara tertulis dengan jangka waktu satu bulan serta selama rencana pemberhentian dimaksud dalam proses maka anggota direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Dalam suratnya Direktur Utama LPP TVRI menganggap surat 241/DEWAS/TVRI/2019 Tentang SK DEWAN PENGAWAS No 3 Tahun 2019 tersebut cacat hukum serta tidak mendasar untuk itu dianggap tidak berlaku.

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menyatakan bahwa sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode 2017—2022 beserta 5 (lima) anggota direksi lainnya, dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Helmy juga menghimbau kepada seluruh karyawan dan pegawai Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tersebut tetap untuk dapat bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.(*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto utama oleh sindonews.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik Direksi PD Pasar, Wali Kota Kupang Minta Rancang Terobosan Kreatif

    Lantik Direksi PD Pasar, Wali Kota Kupang Minta Rancang Terobosan Kreatif

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, melantik jajaran direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang masa bakti tahun 2020—2025 pada Selasa sore, 4 Agustus 2020 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Direksi yang dilantik antara lain, Kardinad Leonard Kale Lena, S.H. sebagai Direktur Utama PD Pasar, Kretisana Jagi, S.E., […]

  • Terpidana Kasus Korupsi PLTS Rote TA 2014 Setor Pengganti Kerugian Negara

    Terpidana Kasus Korupsi PLTS Rote TA 2014 Setor Pengganti Kerugian Negara

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Johanis Mesah (41) terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat yang diperuntukkan bagi 300 kepala keluarga (KK) TA 2014 senilai Rp.3.369.454.000,- (tiga miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) di Kabupaten Rote Ndao, menyerahkan uang penganti kerugian negara senilai […]

  • Menteri Edhy Kunjungi Lokasi Budidaya Ikan Sistem Bioflok di Desa Mata Air

    Menteri Edhy Kunjungi Lokasi Budidaya Ikan Sistem Bioflok di Desa Mata Air

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur NTT bersama rombongan mengunjungi Budidaya Ikan Sistem Bioflok di Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/08/29/kunjungan-di-kupang-menteri-edhy-imbau-masyarakat-cerdas-kelola-perikanan/ Di hadapan kelompok masyarakat, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo mengatakan Budidaya Ikan Sistem Bioflok ini sebagai pijakan awal […]

  • Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 1)

    Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 1)

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Wina Armada Sukardi, Advokat dan Pakar Hukum Pers Pertanyaan kenapa advokat, atau yang di masyarakat luas lebih populer disebut pengacara, terkesan banyak yang berasal dari etnis atau suku Batak? Dalam pergaulan sehari-hari sering dijawab, “Karena orang Batak memang merupakan suku yang terbiasa banyak bicara !” Jawaban tersebut tidak cukup kuat, lantaran banyak juga suku […]

  • Tiga Napi Pencuri Ternak Dipindahkan dari Lapas Sumba ke Nusa Kambangan

    Tiga Napi Pencuri Ternak Dipindahkan dari Lapas Sumba ke Nusa Kambangan

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 3 (tiga) Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Waikabubak saat sedang ditampung sementara di Lapas Kelas IIA Kupang, menurut rencana bakal dipindahkan pada Senin, 20 Juli 2020 ke Lapas Nusa Kambangan. Keputusan pemindahan tersebut atas usulan dari Pemprov NTT kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan dieksekusi oleh Kanwil […]

  • Bareskrim Polri Periksa Rocky Gerung

    Bareskrim Polri Periksa Rocky Gerung

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri memanggil pengamat politik Rocky Gerung, Senin (4/9). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim akan meminta klarifikasi terhadap Rocky Gerung terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong. “Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kami mintai keterangan klarifikasi,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen […]

expand_less