Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gubernur Koster Kecewa; Substansi Suratnya Salah Dieksplanasi

Gubernur Koster Kecewa; Substansi Suratnya Salah Dieksplanasi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Loading

Bali, gardaindonesia.id | Surat Gubernur Bali terkait Penertiban Usaha Pariwisata dibelokkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang ditengarai memiliki tujuan politis.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada pihak yang ingin membelokkan substansi / salah eksplani (tafsir) surat Gubernur Bali terkait penutupan perusahaan yang melanggar aturan.

“Kemungkinan untuk tujuan politis sebagaimana muncul di Medsos,” jelas Gubernur Koster dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (15/11/2018).

Dalam sebuah akun Facebook bernama ‘Bhoemiputra Menggugat’ tertulis ulasan di beranda dengan judul cukup memprovokasi ‘Gubernur Bali Mengamuk ke Pengusaha2 China di Bali, Mulai Mengganggu Bisnis Warga Bali’.

Koster sangat menyayangkan pemelintiran Surat Gubernur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Apakah berita ini benar?” ujar Koster.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Dalam surat yang diteken Gubernur Bali bernomor 556/4227/IV/Dispar tentang Penertiban Usaha Pariwisata ditujukan kepada Walikota/Bupati se-Bali, sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Surat tertanggal 8 November 2018 itu tertulis:

Menindaklanjuti Ketua DPRD Provinsi Bali Nomor: 556/2843/DPRD tanggal 31 Oktober 2018, Hal: Rekomendasi, dengan ini meminta perhatian Saudara sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya dengan sebaik-baiknya.

2. Segera melakukan upaya – upaya penertiban secara tegas terhadap usaha Akomodasi, Usaha Perjalanan Wisata dan usaha perdagangan yang melakukan praktek usaha tidak sehat dan melakukan praktek usaha tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan.

3. Terhadap jenis-jenis usaha tersebut pada poin 2 (dua) diatas yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan agar dilakukan tindakan penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.(Imo-Bali)

Sumber berita (*/Tim IMO)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskon Listrik Januari–Februari 2025 Mulai Berlaku, Yuk Beli Token!

    Diskon Listrik Januari–Februari 2025 Mulai Berlaku, Yuk Beli Token!

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari 2025.   Jakarta […]

  • PLTMG Rangko Penopang Listrik Flores Diatensi Direktur Distribusi PLN

    PLTMG Rangko Penopang Listrik Flores Diatensi Direktur Distribusi PLN

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    PLN berkomitmen terus menjaga keandalan dan meningkatkan kapasitas pembangkit di Flores. PLN pun berupaya maksimal agar listrik menjadi pendorong utama kemajuan ekonomi dan pariwisata di Manggarai Barat.   Labuan Bajo | Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto mengunjungi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 24 April […]

  • Siku Liurai Ajak Warga Eks Timtim Hidup Mati Bersama Paket SEHATI

    Siku Liurai Ajak Warga Eks Timtim Hidup Mati Bersama Paket SEHATI

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Arnaldo Da Silva Tavares yang akrab dikenal dengan Siku Liurai mengajak warga eks Timor–Timur (Timtim) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Raihat untuk bersatu menjatuhkan pilihan kepada paket SEHATI, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2021—2024, nomor urut 2, Agustinus Taolin – Aloysius Haleserens. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/11/19/edmundus-tita-yakin-agus-taolin-menang-telak-di-dapil-iv-belu/ Pernyataan itu […]

  • Lantik & Ambil Sumpah Jabatan 16 Notaris, Ini Pesan Tegas Kakanwil Merci Jone

    Lantik & Ambil Sumpah Jabatan 16 Notaris, Ini Pesan Tegas Kakanwil Merci Jone

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone mewakili Menteri Hukum dan HAM RI melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 16 Notaris secara luring dan daring pada Rabu sore, 17 November 2021. Keenam belas pejabat Notaris tersebut, dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan […]

  • Kementerian PPPA Perkuat Fungsi UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan

    Kementerian PPPA Perkuat Fungsi UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PPPA mendapat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 […]

  • Siap Terima Vaksinasi Covid-19, dr Hermanus Man : Saya Malah Senang

    Siap Terima Vaksinasi Covid-19, dr Hermanus Man : Saya Malah Senang

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Saya siap menerima vaksinasi Covid-19,” ujar Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man kepada Garda Indonesia pada Kamis siang, 14 Januari 2021. Pernyataan dr. Hermanus Man tersebut disampaikannya usai memimpin rapat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kupang yang efektif berlaku usai dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota […]

expand_less