Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gubernur Koster Kecewa; Substansi Suratnya Salah Dieksplanasi

Gubernur Koster Kecewa; Substansi Suratnya Salah Dieksplanasi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Bali, gardaindonesia.id | Surat Gubernur Bali terkait Penertiban Usaha Pariwisata dibelokkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang ditengarai memiliki tujuan politis.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada pihak yang ingin membelokkan substansi / salah eksplani (tafsir) surat Gubernur Bali terkait penutupan perusahaan yang melanggar aturan.

“Kemungkinan untuk tujuan politis sebagaimana muncul di Medsos,” jelas Gubernur Koster dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (15/11/2018).

Dalam sebuah akun Facebook bernama ‘Bhoemiputra Menggugat’ tertulis ulasan di beranda dengan judul cukup memprovokasi ‘Gubernur Bali Mengamuk ke Pengusaha2 China di Bali, Mulai Mengganggu Bisnis Warga Bali’.

Koster sangat menyayangkan pemelintiran Surat Gubernur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Apakah berita ini benar?” ujar Koster.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Dalam surat yang diteken Gubernur Bali bernomor 556/4227/IV/Dispar tentang Penertiban Usaha Pariwisata ditujukan kepada Walikota/Bupati se-Bali, sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Surat tertanggal 8 November 2018 itu tertulis:

Menindaklanjuti Ketua DPRD Provinsi Bali Nomor: 556/2843/DPRD tanggal 31 Oktober 2018, Hal: Rekomendasi, dengan ini meminta perhatian Saudara sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya dengan sebaik-baiknya.

2. Segera melakukan upaya – upaya penertiban secara tegas terhadap usaha Akomodasi, Usaha Perjalanan Wisata dan usaha perdagangan yang melakukan praktek usaha tidak sehat dan melakukan praktek usaha tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan.

3. Terhadap jenis-jenis usaha tersebut pada poin 2 (dua) diatas yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan agar dilakukan tindakan penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.(Imo-Bali)

Sumber berita (*/Tim IMO)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temu Presiden Jokowi, Anak SDN 3 Nglinduk Semangat Vaksinasi Covid

    Temu Presiden Jokowi, Anak SDN 3 Nglinduk Semangat Vaksinasi Covid

    • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Grobogan, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6—11 tahun di SDN 3 Nglinduk, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu, 5 Januari 2022. Presiden tampak menyapa sejumlah siswa yang sedang antre melakukan penapisan kesehatan sebelum divaksin. Sejumlah siswa sekolah dasar mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. Kepala Sekolah […]

  • Paslon Pilkada Diimbau Kampanye Kreatif dengan Protokol Kesehatan

    Paslon Pilkada Diimbau Kampanye Kreatif dengan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Dalam rangka menyukseskan disiplin protokol kesehatan, Menko Polhukam Mahfud MD meminta pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kampanye kreatif kepada masyarakat. “Khusus kepada Paslon di berbagai tempat Pilkada dan dari berbagai Parpol, termasuk yang independen. Saya mengusulkan, agar dalam […]

  • “Rambu Politisi & Parpol” Golkar Dukung Mahkamah Etik Nasional

    “Rambu Politisi & Parpol” Golkar Dukung Mahkamah Etik Nasional

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | DPP Partai Golkar mendukung pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang menjadi pedoman bagi politisi dan partai politik. Dukungan Golkar ini diberikan saat Dewan Etik Partai Golkar menghelat penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie. Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar, Mohammad Hatta mengaku […]

  • Bank NTT Serahkan Kunci Kendaraan Kredit Tanpa DP & Bunga

    Bank NTT Serahkan Kunci Kendaraan Kredit Tanpa DP & Bunga

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Program Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) On The Street yang dipadukan dengan Colour Run & Fun Bike pada Sabtu, 9 Juli 2022, sukses besar. Dalam event  memperingati HUT ke-60 Bank NTT pada 17 Juli 2022 ini berlangsung di Taman LLBK Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan LLBK. Pada acara  ini, Bank NTT menyerahkan 5 (lima) […]

  • PBB Naik Hingga 1000 Persen Picu Aksi Massa di Sejumlah Daerah

    PBB Naik Hingga 1000 Persen Picu Aksi Massa di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi pemiliknya. Besaran pajak ditentukan dari tarif 0,5 persen dikalikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).   Jakarta | Gelombang protes besar-besaran terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tengah melanda sejumlah daerah di Indonesia. […]

  • PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun […]

expand_less