Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Masuk Tahap Pembuktian
- account_circle Penulis
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar

![]()
Hakim menilai seluruh keberatan yang disampaikan kubu Nadiem merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan. Pertimbangan itu mencakup unsur memperkaya diri dan besaran kerugian negara yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang dihelat pada Senin, 12 Januari 2026.
Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Hakim menilai seluruh keberatan yang disampaikan kubu Nadiem merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan. Pertimbangan itu mencakup unsur memperkaya diri dan besaran kerugian negara yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Selain itu, peran masing-masing terdakwa, termasuk posisi menteri sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengguna anggaran, dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Majelis hakim juga menyebut tudingan konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google dengan Gojek merupakan bagian dari materi persidangan. Menurut hakim, isu kepemilikan saham yang disorot dalam eksepsi tidak dapat diputus di tahap awal dan harus diuji dalam sidang pembuktian.
Pada surat dakwaan, Nadiem dituduh memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar bersama tiga terdakwa lain. Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan lanjutan.
Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan TIK Kemendikbudristek pada produk berbasis Chrome milik Google. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang masing-masing memiliki peran dalam pengelolaan anggaran pengadaan.
Atas dakwaan itu, para terdakwa dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar