Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Hingga Desember 2024, OJK Hentikan 12 Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

Hingga Desember 2024, OJK Hentikan 12 Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Loading

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Jakarta | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober—Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 (delapan) entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

  1. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
  2. CCS Compleo, penawaran investasi;
  3. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
  4. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
  5. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
  6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
  7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
  8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran kontak debt collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia AntiScam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera

Sejak awal beroperasi sampai dengan. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Perkuat sinergi antarlembaga

Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi high level meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara.

Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu di Jakarta, dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI yang terdiri dari: OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menjadi anggota Satgas PASTI.

Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum; penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah; penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI; dan rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasional pada 22 November 2024.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(*)

Sumber (*/tim OJK)

 

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Raharja Selalu Hadir Melindungi Masyarakat Nusa Tenggara Timur

    Jasa Raharja Selalu Hadir Melindungi Masyarakat Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Jum, 31 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Menjelang akhir tahun 2021, PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menghelat temu media atau media gathering bersama awak media cetak, elektronik dan daring pada Kamis siang, 30 Desember 2021 di salah satu rumah makan di Kota Kupang. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin, A.md.IP, S.E., AAAI – K, […]

  • Kapolri Sigit Prabowo Naikkan Pangkat Enam Perwira Tinggi

    Kapolri Sigit Prabowo Naikkan Pangkat Enam Perwira Tinggi

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat enam perwira tinggi (pati) Polri yang ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Kenaikan pangkat enam pati Polri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR/305/IV/KEP./2022 tertanggal 7 April 2022. “Iya, betul (telegram) kenaikan pangkat pati,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol […]

  • Poktan Milenial Fatukfia Binaan Golkar Jadi Contoh Pertanian Kakuluk Mesak

    Poktan Milenial Fatukfia Binaan Golkar Jadi Contoh Pertanian Kakuluk Mesak

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Kelompok tani (Poktan) Milenial Fatukfia, Dusun Fukalaran, Desa Fatuketi menjadi contoh pertanian di Kecamatan Kukuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); telah terdaftar menjadi kelompok binaan partai Golkar pusat sejak Mei 2021 melalui DPD I Partai Golkar Provinsi NTT, mulai giat beraktivitas di bidang pertanian dengan menanam kacang hijau, […]

  • Lantik 6 Pejabat PTP Setda NTT, Gubernur VBL : Perlu Super Tim

    Lantik 6 Pejabat PTP Setda NTT, Gubernur VBL : Perlu Super Tim

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 6 (enam) pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) lingkup Setda NTT, dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan pada Rabu siang, 30 Desember 2020 di aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT. Enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik di antaranya : Ondy Christian Siagian, S.E., M.Si. Jabatan Lama : Kepala Bagian Pembinaan Advokasi Pengadaan […]

  • Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tak Naik Tahun 2026

    Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tak Naik Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini lebih memfokuskan perhatian pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah disepakati.   Jakarta | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Menurutnya, ruang fiskal dalam APBN 2026 sebagian besar telah dialokasikan […]

  • Wiranto: Pembatasan Internet di Papua Dicabut 5 September

    Wiranto: Pembatasan Internet di Papua Dicabut 5 September

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pemerintahan mencabut pembatasan internet dan media sosial di Papua pada 5 September mendatang. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2019/08/30/menkominfo-ri-pembatasan-layanan-data-di-papua-bersifat-sementara/ “Dengan dasar hoaks sudah berkurang, tonenya sudah positif, kondisi sudah stabil. Tapi dari informasi yang kita dapat, dari analisis keamanan, kita masih tunggu sampai tanggal 5 […]

expand_less